Hukum Pertanahan
Keywords:
Hukum, Hukum Pertanahan, Undang-Undang Pokok AgrariaSynopsis
Hukum pertanahan merupakan salah satu bidang hukum yang sangat penting karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Tanah tidak hanya bernilai ekonomis, tetapi juga memiliki dimensi sosial, budaya, dan politik yang kompleks. Oleh sebab itu, pemahaman terhadap hukum pertanahan tidak bisa hanya sebatas pada teori, melainkan juga harus melihat realitas praktik dan perkembangan regulasi yang terus berlangsung.
Dalam buku ini, penulis berusaha menyajikan materi yang komprehensif meliputi konsep dasar hukum pertanahan, sejarah pengaturan tanah di Indonesia, asas-asas pokok dalam Undang-Undang Pokok Agraria, hingga isu-isu kontemporer yang relevan dengan kebutuhan akademik maupun praktik hukum. Harapannya, buku ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam memperluas wawasan serta menumbuhkan kemampuan analitis bagi mahasiswa dan pembaca lainnya.

