Tata Cara Perkawinan Adat Lampung
Keywords:
Tata Cara Perkawinan, Adat Lampung, Budaya LampungSynopsis
Dalam hukum adat Lampung Pepadun-Abung Siwo Migo, perkawinan merupakan urusan keluarga batih (bapak-ibu dan anak), keluarga besar (keluarga batih, adik, keponakan, dan lain-lain), keluarga sedarah (sanak keluarga yang ada keturunan), dan persekutuan (nuwo, suku, kampung, marga, rumpun marga) karena perkawinan merupakan salah satu unsur penting untuk mempertahankan martabat dan strata adat keluarga. Pilihan cara perkawinan yang tepat dengan melibatkan Penyimbang (pemimpin adat persekutuan), waghei-miyanak, dan kepala kampung, merupakan bagian integral dalam meneruskan eksistensi garis keluarga dalam suatu persekutuan.
Penulis memaparkan cara terjadinya perkawinan yang meliputi Kawin Pinang, Kawin Lari Bersama, dan Kawin Bawa Lari. Namun, secara khusus akan menguraikan salah satu cara Kawin Pinang secara detil dalam upacara perkawinan agung yang umum dilaksanakan oleh para bangsawan adat Lampung Abung Siwo Migo yang dikenal dengan istilah Gawei Bulet Piring – Pineng Ngerabung Sanggar.
Secara kmprehensif, penulis memaparkan tata nilai yang menjadi pakem dalam melakukan prosesi upacara adat. Oleh karena itu, buku ini disusun dalam tujuh bab.
Bab I Bab ini memuat falsafah (pandangan hidup), tanda orang Lampung, perilaku bangsawan, keabsahan upacara adat, dan cara terjadinya perkawinan.
Bab II Bab ini memuat formulasi Gawei Bulet Piring – Pineng Ngerabung Sanggar.
Bab III Bab ini memuat garis besar cara perkawinan Bumbang Aji.
Bab IV Bab ini memuat garis besar cara perkawinan Ittar Padang.
Bab V Bab ini memuat garis besar cara perkawinan Ittar Selep/Ittar Manen.
Bab VI Bab ini memuat garis besar cara perkawinan Sebumbangan - Ditunggang/ Ditinjuk - Nakat.
Bab VII Bab ini memuat hal lain-lain sebagai kelengkapan proses adat-istiadat.
Mengingat kompleksitas peradatan, maka penulis menyusun buku ini dengan objek kegiatan Nuwo Berangai – Nuwo Balai Agung, Suku Berangai, Aneg Penagan Ratu, Marga Nunyai, Abung Siwo Migo, Lampung. Sedangkan substansi kegiatan, syarat dengan kontemplasi kebudayaan. Dengan harapan, mempermudah pembaca dalam memahami formulasi upacara perkawinan agung ini.

