Tata Cara Perkawinan Adat Lampung

Authors

H. M. Amperawan Glr. Suttan Pengiran Rajo Guntur Mergo
Yayasan Minak Ngemulan Bumi Lampung

Keywords:

Tata Cara Perkawinan, Adat Lampung, Budaya Lampung

Synopsis

Dalam hukum adat Lampung Pepadun-Abung Siwo Migo, perkawinan merupakan urusan keluarga batih (bapak-ibu dan anak), keluarga besar (keluarga batih, adik, keponakan, dan lain-lain),  keluarga sedarah (sanak keluarga yang ada keturunan), dan persekutuan (nuwo, suku, kampung, marga, rumpun marga) karena perkawinan merupakan salah satu unsur penting untuk mempertahankan martabat dan strata adat keluarga. Pilihan cara perkawinan yang tepat dengan melibatkan Penyimbang (pemimpin adat persekutuan), waghei-miyanak, dan kepala kampung, merupakan bagian integral dalam meneruskan eksistensi garis keluarga dalam suatu persekutuan. 

Penulis memaparkan cara terjadinya perkawinan yang meliputi Kawin Pinang, Kawin Lari Bersama, dan Kawin Bawa Lari. Namun, secara khusus akan menguraikan salah satu cara Kawin Pinang secara detil dalam upacara perkawinan agung yang umum dilaksanakan oleh para bangsawan adat Lampung Abung Siwo Migo yang dikenal dengan istilah Gawei Bulet Piring – Pineng Ngerabung Sanggar.

Secara kmprehensif, penulis memaparkan tata nilai yang menjadi pakem dalam melakukan prosesi upacara adat. Oleh karena itu, buku ini disusun dalam tujuh bab.

Bab I      Bab ini memuat falsafah (pandangan hidup), tanda orang Lampung, perilaku  bangsawan, keabsahan upacara adat, dan cara terjadinya perkawinan.

Bab II     Bab ini memuat formulasi Gawei Bulet Piring – Pineng Ngerabung Sanggar.

Bab III    Bab ini memuat garis besar cara perkawinan Bumbang Aji.

Bab IV   Bab ini memuat garis besar cara perkawinan Ittar Padang.

Bab V    Bab ini memuat garis besar cara perkawinan Ittar Selep/Ittar Manen.

Bab VI   Bab ini memuat garis besar cara perkawinan Sebumbangan - Ditunggang/ Ditinjuk - Nakat.

Bab VII  Bab ini memuat hal lain-lain sebagai kelengkapan proses adat-istiadat.

Mengingat kompleksitas peradatan, maka penulis menyusun buku ini dengan objek kegiatan Nuwo Berangai – Nuwo Balai Agung, Suku Berangai, Aneg Penagan Ratu, Marga Nunyai, Abung Siwo Migo, Lampung. Sedangkan substansi kegiatan, syarat dengan kontemplasi kebudayaan. Dengan harapan, mempermudah pembaca dalam memahami formulasi upacara perkawinan agung ini.

Tata Cara Perkawinan Adat Lampung

Published

10 February 2026

Categories

License

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Details about the available publication format: IDR - PDF/E-BOOK

IDR - PDF/E-BOOK

ISBN-13 (15)

978-634-7633-02-6

Details about the available publication format: IDR - Print/Cetak

IDR - Print/Cetak

ISBN-13 (15)

978-634-7633-03-3

Physical Dimensions

How to Cite

M. Amperawan, M. A. (2026). Tata Cara Perkawinan Adat Lampung. Utan Kayu Publishing. https://doi.org/10.47679/books.20260210_28