Piagam Adat Lampung Marga Buay Nunyai Tahun 1937
Keywords:
Piagam Adat Lampung, Pranata Budaya Pepadon, Kodifikasi Piagam Adat 1937Synopsis
Buku ini merupakan sebuah dokumen historis dan sosiologis yang sangat berharga bagi pelestarian kebudayaan Lampung, khususnya bagi Marga Buay Nunyai. Diterbitkan oleh Yayasan Minak Ngemulan Bumi Lampung (YMNBL), karya ini berfungsi sebagai kodifikasi tertulis dari aturan-aturan adat yang selama ini menjadi pedoman hidup masyarakat setempat.
Secara garis besar, buku ini memuat dua landasan hukum adat utama. Pertama adalah "Piagam Adat Lampung Marga Buay Nunyai" tahun 1937 yang terdiri dari 143 pasal, hasil keputusan Sidang Perwatin Adat Lampung Abung Siwo Migo. Kedua adalah hasil "Perubahan dan Penyempurnaan" tahun 1978 yang mencakup 102 pasal, yang dirumuskan melalui Musyawarah Kerja Para Penyimbang di Enam Kampung.
Isi dan Struktur PembahasanBuku ini disusun secara sistematis ke dalam 19 bab yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia dalam bingkai adat. Beberapa poin krusial yang dibahas antara lain:
-
Identitas dan Strata Sosial: Menjelaskan asal-usul bangsa Lampung menurut adat istiadat (Bab I) serta tingkatan gelar atau namo pegawo bagi pria yang sudah beristri (Bab III).
-
Ketentuan Materil dan Simbolik: Membahas secara detail mengenai Nuwo (rumah adat), tata cara pembuatan Pepadon, hingga rincian biaya dan barang-barang pangkat kepenyimbangan.
-
Hukum Perkawinan dan Kematian: Mengatur prosedur pernikahan yang sah secara adat (Bab VIII & XII), termasuk tradisi Nyemalang dan tata cara penghormatan bagi orang yang meninggal dunia (Selawat dan Nawo Ulun Mati).
-
Keadilan dan Ketertiban: Menyajikan hukum mengenai pelanggaran adat atau Cepalo, aturan mengenai kesalahan (Kesalahan), hingga sanksi terkait tindakan asusila atau kekerasan (Wirang).
Kehadiran buku ini bukan sekadar sebagai arsip masa lalu, melainkan sebagai instrumen untuk membina masyarakat budaya Lampung agar tetap hidup dalam aliran kerukunan yang harmonis. Dengan mendokumentasikan keputusan-keputusan yang dihadiri oleh lebih dari 233 orang Perwatin dan anggota Raad Marga pada tahun 1937, buku ini menjaga autentisitas tradisi di tengah arus modernisasi.
Buku ini sangat direkomendasikan bagi akademisi, praktisi hukum adat, serta generasi muda Lampung yang ingin mendalami filosofi "Piagam Adat" sebagai jati diri bangsa yang luhur dalam bingkai kebudayaan Indonesia.

