MENJADI ASESOR BAN-S/M YANG PROFESIONAL DAN KREDIBEL

Akreditasi bagi sebuah institusi penyelenggara pendidikan merupakan salah satu bentuk penilaian (evaluasi) yang dilakukan oleh organisasi atau badan penyelenggara akreditasi terhadap mutu penyelenggaraan pendidikan di dalam institusi tersebut. Pelaksanaan akreditasi terhadap sekolah/madrasah merupakan kewenangan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M). Hal ini merujuk pada Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional. BAN S/M merupakan badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
Secara filosofis, akreditasi sekolah merupakan sebuah proses dan hasil. Sebagai proses, akreditasi merupakan suatu upaya BAN S/M untuk menilai dan menentukan status mutu penyelenggara pendidikan berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan. Sebagai hasil, akreditasi merupakan status mutu penyelenggara pendidikan yang diumumkan kepada masyarakat. Dengan demikian salah satu tujuan dan manfaat akreditasi adalah mendorong institusi penyelenggara pendidikan untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi.
Pelaksanaan penilaian akreditasi pada sekolah tidak lepas dari adanya peran asesor sebagai ujung tombak akreditasi. Sejauh ini BAN S/M telah menetapkan standar baku dalam menentukan mutu pendidikan sekolah melalui instrumen akreditasi. Namun hambatan masih tetap ada, salah satu hambatan dan masalah yang muncul justru dari asesor yang merupakan bagian dari manajemen akreditasi. Berdasarkan hasil evaluasi yang tertuang didalam Ringkasan Eksekutif Capaian Kinerja Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)  Periode 2012-2017 terdapat beberapa masalah asesor antara lain kompetensi, integritas, kinerja, pendataan, dan keterpenuhan. Menyikapi hasil evaluasi tersebut, maka salah satu hal penting yang perlu diperhatikan oleh BAN S/M dalam menjamin mutu akreditasi yang benar-benar mencerminkan mutu pendidikan yang sebenarnya adalah dengan memilih asesor yang profesional dan kredibel dalam melaksanakan tugasnya.
Morrow dan Goetz (1988) menyatakan profesionalisme meliputi lima elemen: (1) pengabdian pada profesi (dedication) yang tercermin dalam dedikasi profesional melalui penggunaan pengetahuan dan kecakapan yang dimiliki. Seorang asesor BAN S/M dituntut untuk total dalam melaksanakan tugas yang terwujud dalam bentuk komitmen pribadi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap tugas yang diembannya sehingga kompensasi utama yang diharapkan dari pekerjaan adalah kepuasan rohani dan kepuasan material, (2) Kewajiban sosial (social obligation) yaitu pandangan tentang pentingnya peran seorang asesor dalam menentukan sebuah mutu sekolah melalui standar yang telah ditetapkan sehingga mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara umum dan bagi peningkatan kualitas pendidikan secara khusus, (3) Kemandirian (autonomy demands) yaitu suatu pandangan bahwa seorang asesor harus mampu membuat keputusan sendiri tanpa tekanan dari pihak lain. Dalam hal ini seorang asesor dituntut untuk memiliki sikap independen dan bekerja berdasarkan standar dan prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, (4) Keyakinan terhadap peraturan (belief in self-regulation), yaitu suatu keyakinan bahwa yang paling berwenang dalam menilai pekerjaan profesional adalah rekan sesama profesi bukan pihak luar yang tidak mempunyai kompetensi dalam bidang ilmu dan pekerjaannya dan (5) hubungan dengan sesama asesor (profesional community affiliation) yaitu penggunaan ikatan profesi sebagai acuan, termasuk organisasi formal dan kelompok –kelompok kolega informal sebagai sumber ide utama dalam melakukan tugas asesmen dilapangan. Melalui ikatan ini, seorang asesor membangun kesadarannya sebagai pelaksana penilaian mutu pendidikan disekolah/madrasah.
Membentuk sikap profesional seorang asesor seringkali tidaklah mudah karena sikap profesional akan berhubungan dengan kepribadian seseorang. Seorang asesor dituntut memiliki rasa tanggung-jawab terhadap segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya. Bentuk tanggung jawab ini juga dilakukan dengan cara memastikan bahwa apa yang dikerjakannya tidak mengecewakan dan tidak merugikan lembaga tempat dia bernaung. Asesor yang profesional akan senantiasa meningkatkan kompetensi yang dimilikinya, bekerja keras dan tekun berusaha untuk mendukung profesinya.
Seorang asesor dalam melaksanakan tugasnya dituntut mampu mengambil inisiatif untuk melakukan apa saja yang diperlukan demi mencapai standar kualitas, dalam hal ini performa atau kinerja yang tinggi. Bersedia untuk mengerjakan hal-hal yang bahkan diluar job description, sepanjang itu diperlukan tanpa harus menunggu perintah. Sikap proaktif ini akan tumbuh pada diri seorang asesor jika yang bersangkutan memiliki passion pada apa yang dikerjakannya. Kecintaan terhadap pekerjaan akan menumbuhkan sikap peduli dan sungguh-sungguh dalam menjalankan tugas yang diembannya, serta memiliki loyalitas dengan menjaga nama baik lembaga ditempat asesor tersebut bekerja. Seorang asesor yang profesional akan bertindak hati-hati dan penuh perhitungan, mendisiplin diri untuk terus menerus mengembangkan karakter yang positif.
Sikap lain yang mutlak harus dimiliki oleh seorang asesor BAN S/M adalah Menundukkan diri pada nilai-nilai etis. Termasuk peraturan lembaga BAN S/M, peraturan perundangan, dan hukum, sepanjang norma yang berlaku itu sesuai dengan hati nurani. Untuk itu profesional sejati punya integritas yang kokoh termasuk didalamnya adalah memegang prinsip kejujuran dan dapat memegang amanah atas apa yang sudah dipercayakan kepadanya. Dengan memgang nilai-nilai tersebut maka seorang asesor secara otomatis akan meningkat kredibilitasnya sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga BAN S/M akan semakin tinggi.
Kredibilitas seorang asesor sangat terkait dengan tiga aspek, yaitu pengetahuan, sikap, dan keterampilan tertentu (http://www.emaponline.org/index.php?,  2013; http://regenesys.co.za/assessor-training/, 2013; https://www.scc.ca/en/assessors, 2013). Pengetahuan diartikan bahwa asesor memahami dan menguasai substansi akreditasi dan selalu memperbaharui pengetahuannya dengan mempelajari berbagai dinamika teoretis dan praktis akreditasi dari  berbagai sumber belajar, dan mengikuti pelatihan-pelatihan terkait. Keterampilan diartikan bahwa asesor mengetahui bagaimana menggunakan instrumen akreditasi  secara tepat, melakukan analisis terhadap data yang ada pada instrumen secara akurat dan melaporkan hasil analisis dengan berpedoman pada panduan yang sudah ditetapkan. Sikap diartikan bahwa asesor harus mematuhi kode etik, menjaga kerahasiaan, bersikap adil, dan tidak memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) tertentu.
Profesionalisme dan kredibilitas seorang asesor mutlak diperlukan dalam melaksanakan tugas-tugas dan tanggungjawab yang dibebankan kepadanya secara akurat dan akuntabel; serta sejauhmana para asesor memiliki kode etik yang dapat menjawab keraguan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas asesor pada saat melaksanakan tugasnya.

Referensi:

Hendarman. (2013). Pemanfaatan Hasil Akreditasi dan Kredibilitas Asesor Sekolah/Madrasah

Morrow, P.C., & Goetz, J.F. (1988). Professionalism as form of work commitment. Journal of Vocational Behavior. 32 : pp. 92-111

Ringkasan Eksekutif Capaian Kinerja Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)  Periode 2012-2017 (https://bansm.kemdikbud.go.id/unduh/kategori/ringkasan-eksekutif)

Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional

Peningkatan Kualitas Pelaksanaan Akreditasi PAUD dan Pendidikan Non Formal

Pendidikan sejak usia dini merupakan salah satu cara untuk menstimulasi potensi anak. Hal ini dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada bab I pasal 1 ayat 14 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Hal ini menjelaskan bahwa tujuan Pendidikan Anak Usia Dini adalah mengembangkan berbagai potensi anak sejak dini sebagai persiapan untuk hidup dan dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya.

Peningkatan Kualitas Pelaksanaan Akreditasi PAUD dan Pendidikan Non Formal

Upaya pengembangan potensi yang dimiliki oleh setiap anak pada usia emasnya (golden age) diperlukan sebuah bentuk layanan yang dapat memberikan stimulasi, perawatan, dan pengasuhan yang dapat membantu pertumbuhan dan perkembangan anak. Pendidikan usia dini merupakan wahana pendidikan yang sangat fundamental dalam memberikan kerangka dasar terbentuk dan berkembangnya dasar-dasar pengetahuan, sikap, dan keterampilan pada anak. Pendidikan anak usia dini (PAUD) menjadi harapan baru bagi terbentuknya generasi penerus bangsa yang berkualitas dan berkarakter sebagai generasi dan calon pemimpin masa depan. Dalam mewujudkan harapan tersebut, bentuk penyelenggaraan pendidikan anak usia dini pun harus dilaksanakan secara serius sesuai dengan kebutuhan dan tahapan perkembangan anak.
Pemerintah melalui Kemdikbud sebagai lembaga yang mewadahi penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) telah memberikan standar bagi bagi penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014, pemerintah telah menetapkan standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini yang terdiri dari Delapan Standar, yaitu 1) Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak; 2) Standar Isi; 3) Standar Proses; 4) Standar Penilaian; 5) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 6) Standar Sarana dan Prasarana; 7) Standar Pengelolaan; dan 8) Standar Pembiayaan. Delapan Standar yang telah ditetapkan melalui peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan merupakan dasar dan acuan dari setiap satuan dan aktifitas PAUD untuk mewujudkan tujuan pendidikan dan penjaminan kualitas mutu PAUD.
Untuk memastikan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini telah memenuhi standar yang telah ditetapkan maka perlu dilakukan penilaian melalui sebuah mekanisme yang bernama akreditasi melalui sebuah lembaga lembaga akreditasi yang mandiri, terpercaya, dan berkualitas untuk menghasilkan layanan prima dalam akreditasi program dan satuan pendidikan nonformal.
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal yang selanjutnya disebut BAN PAUD dan PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/ atau satuan PAUD dan PNF. BAN PAUD dan PNF di bentuk berdasarkan Permendikbud Nomor 52 tahun 2015 tentang Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal yang merupakan pengganti dari Permendikbud 59 tahun 2012. Hingga saat ini BAN PAUD dan PNF telah melaksanakan kegiatan penilaian kelayakan program dan satuan PAUD dan PNF berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan.pendidikan nonformal.
Peningkatan kualitas pelaksanaan Akreditasi PAUD dan PNF dapat dilakukan dengan cara meningkatkan ketersediaan layanan akreditasi pendidikan nonformal. Ketersediaan layanan ini dapat berupa sosialisasi kepada setiap satuan pendidikan disetiap provinsi dinegara ini sehingga informasi terkait dengan layanan akreditasi. Kemudahan dalam mengakses informasi ini juga merupakan hal yang penting sehingga informasi tersebut dapat terjangkau oleh pelaksana satuan Pendidikan Anak Usia Dini. Kualitas dan relevansi layanan akreditasi pendidikan nonformal juga perlu ditingkatkan. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan need assessment terhadap kebutuhan pendidikan dan perkembangan Anak Usia Dini.
Meningkatkan kesetaraan dalam memperoleh layanan akreditasi pendidikan nonformal merupakan sesuatu yang perlu dilakukan. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan kapasitas lembaga BAN PAUD dan PNF disetiap provinsi di Indonesia agar lebih meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai standar akreditasi PAUD.  Hal lain yang dapat dilakukan Meningkatkan kualitas pelaksaan akreditasi PAUD adalah dengan memberikan kepastian dan keterjaminan memperoleh layanan akreditasi pendidikan nonformal serta meningkatkan sistem tata kelola yang handal dalam menjamin terselenggaranya layanan akreditasi pendidikan nonformal.
https://ukinstitute.org/