[1]
Tekayadi, S.K. et al. 2024. Perubahan Konsep Fiktif Positif dalam Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko Pasca Pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 terkait Cipta Kerja. Indonesia Berdaya. 5, 4 (Oct. 2024), 1459–1466. DOI:https://doi.org/10.47679/ib.2024961.