[1]
S. K. Tekayadi, H. Prayuda, and I. Alfurqan, “Perubahan Konsep Fiktif Positif dalam Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko Pasca Pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 terkait Cipta Kerja”, Indones. Berdaya., vol. 5, no. 4, pp. 1459–1466, Oct. 2024.