Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/Puu-Xv/2017 Terhadap Perlindungan Hak-Hak Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Prespektif Pembaharuan Hukum Pidana (Legal Consequences of Constitutional Court Decision Number 68/Puu-Xv/2017 on the Protection of the Rights of Children in Conflict with the Law from the Perspective of Criminal Law Reform)

(1) Ana Rahmatyar Mail (Universitas Bumigora, Indonesia)
(2) M Sofian Assaori Mail (Universitas Bumigora, Indonesia)
(3) * Saparudin Efendi Mail (Universitas Bumigora, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Pasal 99 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai realisasi dan implementasi upaya perlindungan anak yang dijamin oleh hukum Nasional dan Internasional. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum saat ini dan untuk mengformulasikan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XV/2017. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan Undang-Undang dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum saat ini terutama jaminan anak akan dikeluarkan dari tahanan setelah masa penahannya berakhir tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sehingga memungkinkan aparat penegak hukum berperilaku semena-mena dalam menangani kasus anak. Kemudian untuk meminimalisir kemungkinan tersebut diperlukan reformulasi terhadap Pasal 99 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan memformulasikan Pasal yang juga memberikan pengaturan yang sama yaitu pemidanaan selama 2 (Dua) tahun tehadap lembaga pemasyarakatan, dalam hal ini Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) karena LPKA juga bagian dari sub sistem peradilan pidana anak.

Abstract. Article 99 of Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System as a realization and implementation of child protection efforts guaranteed by National and International law. This article aims to determine the form of protection of children's rights in conflict with the current law and to formulate Article 99 of Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System after the Constitutional Court Decision Number 68/PUU-XV/2017. This research method uses a normative legal research method with a Law and conceptual approach. The results of the study indicate that the protection of children's rights in conflict with the current law, especially the guarantee that children will be released from detention after their detention period ends, does not have binding legal force. This allows law enforcement officers to behave arbitrarily in handling child cases. Then to minimize the possibility, it is necessary to reformulate Article 99 of Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System and formulate an Article that also provides the same regulation, namely a 2 (two) year sentence for correctional institutions, in this case the Special Child Development Institution (LPKA) because LPKA is also part of the juvenile criminal justice subsystem.


Keywords


Formulasi; Sistem Peradilam Pidana Anak; Pembaharuan Hukum Pidana

   

DOI

https://doi.org/10.47679/ib.20251040
      

Article metrics

Read: 335 | Download: 184

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Bahari, H. F. (2015). Perlindungan Narapidana Anak di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Jombang. Jurnal Recidive, 4(3), 337–344.

Barda Nawawi Arief, S. H. (2018). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Prenada Media.

Diamantina, A. (2013). Membangun Sistem Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia Yang Berprspektif Perlindungan Anak. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 42(3), 329–335.

Efendi, J., Ibrahim, J., & Rijadi, P. (2016). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris.

Efendi, S., Siddiq, N. K., Yusuf, M. S., & Kusuma, W. (2022). Penyuluhan Hukum Pencegahan Pernikahan Usia Anak di Pondok Pesantren Al-Fathiyah Desa Lendang Are. Jurnal Mengabdi Dari Hati, 1(2), 69–74.

Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hadikusumah, H. H. (2004). Pengantar Antropologi Hukum. Citra Aditya Bakti.

Ibrahim, J. (2005). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Banyumedia Publishing.

Kuspitasari, Intan, & Rozah, Umi. (2017). Peran Kejaksaan Sebagai Eksekutor Pidana Mati di Indonesia. Diponegoro Law Jurnal, 6(2), 1–16.

Laksana, Andri, W. (2017). Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Pembaharuan Hukum, 4(1), 57–64.

Manuhuruk, Tri Novita Sari. & Rochaeti, N. (2016). Perlindungan Hak Anak Korban Phedofelia Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Tentang Pennganan Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Polrestabes Semarang). Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 12(1), 121–131.

Nasution, B. J. (2008). Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung: CV. Mandar Maju.

Pradityo, R. (2016). Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 5(3), 319. https://doi.org/10.25216/jhp.5.3.2016.319-330

Purnomo, B. (2018). Penegakan Hukum Tindak Pidana Anak Sebagai Pelaku Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi kasus di Polres Tegal). Jurnal Hukum Khaira Ummah, 13(1), 45–52.

Rochaeti, N. (2015). Implementasi Keadilan Restoratif dan Pluralisme Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 44(2), 150–160.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Ana Rahmatyar, M Sofian Assaori, Saparudin Efendi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indonesia Berdaya Published By 
Utan Kayu Publishing
 
Lucky Arya Residence 2 No.18.
Jalan HOS. Cokroaminoto Kabupaten Pringsewu
Lampung-Indonesia 35373
 
Email: jiberdaya@gmail.com