*corresponding author
AbstractABSTRAK Penelitian jurnal ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan penulis terhadap kompleksnya permasalahan praktik perkawinan di bawah umur pada masyarakat Sasak di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Penelitian jurnal ini mengangkat permasalahan mengenai Jenis penelitian jurnal ini adalah deskriptif kualitatif. Dalam jurnal ini untuk pengambilan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara melakukan observasi, wawancara, dokumentasi dan penelusuran referensi. Diantara permasalahan hukum dalam praktik merariq kodeq pada masyarakat Lombok, yaitu masyarakat dihadapkan pada permasalahan hukum tindak pidana melarikan anak di bawah umur, tindak pidana kekerasan, tindak pidana kekerasan seksual, dan tindak pidana penelantaran anak. Upaya pencegahan praktik merariq kodeq sangat dibutuhkan dalam kasus-kasus yang diangkat dalam jurnal ini, seperti menghidupkan kembali budaya lokal/kearifan lokal dengan penuh tanggung jawab, disisi lain diperlukan upaya optimalisasi sosialisasi tentang perkawinan, diperlukan campur tangan pemerintah secara nyata dalam upaya persuasif dan edukatif (diperlukan sekolah perkawinan sebagai media center), dan pentingnya melakukan upaya non litigasi terhadap permasalahan hukum yang muncul dalam praktik merariq kodeq yaitu memaksimalkan upaya perdamaian antar pihak, serta kesadaran hukum dalam masyarakat perlu ditingkatkan agar masyarakat tidak terjerat dalam tindak pidana dan proses hukum atau sanksi hukum.
KeywordsMerariq Kodeq (Perkawinan di Bawah Umur); Penyimpangan Hukum; dan Hukum Pidana
|
DOIhttps://doi.org/10.47679/ib.20251098 |
Article metricsRead: 684 | Download: 921 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Andi Hamzah. (2017). Hukum Pidana indonesia.
BPS. (2006). Kemajuan yang Tertunda: Analisis Data Perkawinan Anak di Indonesia. Badan Pusat Statistik.
C.S.T. Kansil, dan C. S. T. K. (2006). Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia. Sinar Grafika.
Djalaludin Arzaky. (2001). Kearifan Budaya Suku Bangsa Sasak”, dalam Munzirin (ed), Nilai-Nilai Agama dan Kearifan Lokal Suku Bangsa Sasak dan Pluralisme Kehidupan Bermasyarakat (Sebuah Kajian Atropologis-Sosiologis-Agama). CV Bima.
Elly M. Setiadi. (2020). Penghantar Ringkas Sosiologi Pemahaman Fakta dan Gejala Permasalahan Sosial (Teori, Aplikasi, dan Pemecahannya). Pranada Media.
Fachrir Rahman. (2013). Pernikahan di Nusa Tenggara Barat antara Islam dan Tradisi. LEPPIM IAIN Mataram.
Ghazawi, A. (2002). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2. PT Raja Grafindo Persada.
H.A.K. Moch. Anwar. (2006). Hukum Pidana Bagian Khusus ( KUHP BUKU II) Jilid I,. PT. Citra Aditya Bakti.
Hilman Hadikusuma. (2010). Hukum Perkawinan Adat, Alumni. Grafindo Persada.
Indonesia, R. (2012). Undang undang No. 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan. 1–5.
Lili Rasjidi. (2003). Hukum Sebagai Suatu Sistem. Mandar Maju.
Lili Rasyidi. (2010). Hukum Sebagai Suatu Sistem. Rosdakarya.
Lusia Kus Ana. (n.d.). Dorong Kenaikan Usia Perkawinan.
M. Nur Yasin. (2006). “Kontekstualisasi Doktrin Tradisional Di Tengah Modernisasi Hukum Nasional: Studi tentang Kawin Lari (Merari’) di Pulau Lombok”. Jurnal Istinbath, 4(1), 73–75.
M Harfin Zuhdi. (2012). Praktik Merariq: wajah sosial Masyarakat Sasak. LEPPIM IAIN Mataram.
Mansour Fakih. (2001). Hak Asasi Perempuan,. Insist Press.
Mochtar Kusumaatmadja. (2002). Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan Hukum. Alumni.
Muhammad Nursyamsy. (n.d.). esep Jitu NTB Cegah Pernikahan Usia Anak. http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/daerah/17/12/08/p0mrfr368-resep-jitu-ntb-cegahlm-pernikahan-usia-anak
Poerdawarminta. (2011). Kamus Umum Bahasa Indonesia. balai pustaka.
Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. Alumni.
Soejono dan Abdurrahman. (2003). Metode Penelitian Hukum. Rineka Cipta.
Sudikno Mertokusumo. (2006). Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Liberty.
YGSI. (2022). Stop pernikahan usia anak di Lombok Tengah. https://lombokbaratkab.go.id/program-yes-i-do-mampu-menurunkan-angka-pernikah-usia-dini-di-lombok-barat/
Yusi Zikriyah. (2017). “Pengaruh Tingkat Kesadaran Masyarakat Kelurahan Lenteng Agung Terhadap Implementasi Zakat Profesi.” UIN Syarif Hidayatullah.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Sumerah Sumerah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








Download