(2) Opan Satria Mandala
(3) Ana Rahmatyar
*corresponding author
AbstractAbstrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian antara Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025 di Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan kebutuhan hidup riil para pekerja, serta implementasinya oleh perusahaan-perusahaan di Kota Mataram. Permasalahan utama yang dikaji adalah adanya kesenjangan antara ketentuan upah minimum yang ditetapkan secara hukum dengan praktik pelaksanaannya di lapangan, khususnya bagi pekerja pada posisi terbawah. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan mengumpulkan data primer dari pekerja seperti petugas keamanan dan petugas kebersihan, serta data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara nominal upah minimum tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5% dan melebihi ambang batas kebutuhan hidup minimum individu secara nasional, pelaksanaannya masih jauh dari harapan. Banyak perusahaan yang belum mematuhi ketentuan tersebut, sehingga pekerja menerima upah di bawah standar dan berada dalam posisi yang rentan, terutama mereka yang bekerja secara kontrak atau informal. Rasa takut kehilangan pekerjaan juga membuat pekerja enggan melaporkan pelanggaran yang terjadi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun kebijakan upah minimum telah disusun secara normatif, namun belum mampu menjamin kesejahteraan pekerja secara substantif. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan pemerintah yang lebih kuat serta mekanisme audit yang proaktif untuk menutup kesenjangan antara kebijakan dan praktik, serta menegakkan hak-hak tenaga kerja secara nyata.
Abstract. This study aims to evaluate the suitability of the Minimum Wage Policy for 2025 in West Nusa Tenggara Province with the real living needs of workers, as well as its implementation by companies in Mataram City. The main problem studied is the gap between the minimum wage provisions stipulated by law and the implementation practices in the field, especially for workers in the lowest positions. This research uses an empirical method by collecting primary data from workers such as security officers and janitors, as well as secondary data in the form of laws and regulations and legal literature. The results show that although nominally the minimum wage in 2025 has increased by 6.5% and exceeds the threshold of the national minimum living needs of individuals, its implementation is still far from expectations. Many companies have not complied with the provisions, leaving workers receiving substandard wages and in a vulnerable position, especially those who work on a contractual or informal basis. Fear of losing their jobs also makes workers reluctant to report violations. This study concludes that although the minimum wage policy has been formulated normatively, it has not been able to guarantee workers' welfare substantively. Therefore, stronger government oversight and proactive auditing mechanisms are needed to close the gap between policy and practice, and enforce labor rights in real terms. KeywordsUpah Minimum; Ketenagakerjaan; Perusahaan
|
DOIhttps://doi.org/10.47679/ib.20251142 |
Article metricsRead: 531 | Download: 565 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Adiwinarto, S., Mahardika, T. P. P., & Leeavi, T. (2023). Kepastian Hukum Tentang Kesejahteraan Tenaga Kerja Dalam Perspektif Undang-Undang Cipta Kerja. National Multidisciplinary Sciences, 2(4), 349–355. https://doi.org/10.32528/nms.v2i4.315
Aprilsesa, T. D., Tahir, M., Aminah, S., & Marnita, M. (2023). Tinjauan Hukum Pemberian Upah Pada Buruh Dibawah Upah Minimum Provinsi. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 585–592. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.1997
Bachri, S. (2015). Politik hukum Perburuhan. Rangkang Education. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=id&user=8TXWpm4AAAAJ&cstart=20&pagesize=80&sortby=pubdate&citation_for_view=8TXWpm4AAAAJ:qjMakFHDy7sC
BadanPusatStatistik, I. (2024). Indeks Pembangunan Manusia IPM Indonesia Tahun 2024. Badan Pusat Statistik Republik Indonesia. https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2024/11/15/2296/indeks-pembangunan-manusia--ipm--indonesia-tahun-2024-mencapai-75-02--meningkat-0-63-poin-atau-0-85-persen-dibandingkan-tahun-sebelumnya-yang-sebesar-74-39-.html
BPSNTB. (2024). Profil Kemiskinan di Provinsi Nusa Tenggara Barat September 2024. Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Barat. https://ntb.bps.go.id/id/pressrelease/2025/01/15/1028/profil-kemiskinan-di-provinsi-nusa-tenggara-barat-september-2024.html
Chamdani, & Indradjaja, N. (2024). Hukum Ketenagakerjaan: Perlindungan Hukum Upah Pekerja/Buruh Atas Upah Minimum Paska Keluarnya Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Perspektif Pidana Ketenagakerjaan (E. Jaelani (Ed.)). Widina Media Utama. https://repository.penerbitwidina.com/publications/583630/hukum-ketenagakerjaan-perlindungan-hukum-upah-pekerjaburuh-atas-upah-minimum-pas
Diantha, I. M. P., & SH, M. (2019). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Kencana Prenada Media group.
DisnakertransProvNTB. (2024). Dewan Pengupahan Provinsi NTB Sepakati Kenaikan UMP 2025 Rp 158.864. Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat. https://disnakertrans.ntbprov.go.id/dewan-pengupahan-provinsi-ntb-sepakati-kenaikan-ump-2025-sebesar-rp-158-864/#:~:text=Besaran UMP yang direkomendasikan sebesar,Permenaker Nomor 16 Tahun 2024
Edytus Adisu. (2008). Hak karyawan atas gaji & pedoman menghitung: gaji pokok, uang lembur, gaji sundulan, insentif-bonus-THR, pajak atas gaji, iuran pensiun-pesangon, iuran jamsostek/dana sehat. Forum Sahabat.
Gagarin, G. (2019). Analisis Hukum Dampak Kenaikan Upah Minimum Terhadap Eksistensi Perusahaan Di Kabupaten Karawang. Istinbath : Jurnal Hukum, 16(1), 16–32. https://doi.org/10.32332/istinbath.v16i1.1373
Indonesia. (1959). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 75.
Indonesia. (2023). Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6899.
Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856.
Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 917.
IDX.co.id. (2024). Kualitas Perusahaan tercatat di Papan Akselerasi BEI Meningkat. Bursa Efek Indonesia. https://www.hukumonline.com/berita/a/perbedaan-umr--ump-dan-umk-dalam-dunia-kerja-lt638da802cbbf3/?page=1?utm_source=website&utm_medium=internal_link_klinik&utm_campaign=perbedaan_umr_ump_umk
Kennard. (2024). Kenaikan Upah Minimum Resmi di Tetapkan ini daftar lengkap UMP 2025 di 38 Provinsi. Artikel Pajakku. https://artikel.pajakku.com/kenaikan-upah-minimum-resmi-ditetapkan-ini-daftar-lengkap-ump-2025-di-38-provinsi/
Khakim, A. (2009). Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (4th ed.). Citra Aditya Bakti.
Pelle, P. J., & Maramis, R. A. (2024). Implementasi Ketentuan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara Dalam Upaya Menigkatkan Kesejahteraan Buruh. Lex Privatium, 13(1). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/53624
Pratiwi, R. C., & Hoesin, S. H. (2022). Perlindungan Hak Pekerja Terkait Pemberian Upah Di Bawah Upah Minimum Kota. Palar (Pakuan Law Review), 08(01), 541–551. https://journal.unpak.ac.id/index.php/palar/article/viewFile/5256/3077
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. (2023). Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 561-721 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024. Ditetapkan pada 21 November 2023 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. (2024). Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 500.15.1-758 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2025. Ditetapkan pada 11 Desember 2024 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Rusli, H. (2004). Hukum Ketenagakerjaan Berdasarkan UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Terkait Lainnya Edisi Kedua. Ghalia Indonesia.
Soedarjadi. (2008). Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Pustaka Yustisia.
Toha, H., & Pramono, H. (1987). Hubungan Kerja Antara Majikan Dan Buruh. Rineka Cipta.
Wahyuni, W. (2022). Perbedaan UMR, UMP, dan UMK dalam dunia kerja. HukumOnline.Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/perbedaan-umr--ump-dan-umk-dalam-dunia-kerja-lt638da802cbbf3/?page=1?utm_source=website&utm_medium=internal_link_klinik&utm_campaign=perbedaan_umr_ump_umk
Yolanda, A., Maryam, S., & Fuadi, H. (2025). Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi Upah Minimum Provinsi Dan Investasi Terhadap Penyerapan Tenaga Kerja Di Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2001-2019. Jurnal Oportunitas: Ekonomi Pembangunan, 4(1), 1–11. https://jurnal.fe.unram.ac.id/index.php/oportunitas/article/view/1589
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Mohammad Refki Alamsyah, Opan Satria Mandala, Ana Rahmatyar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








Download