Efektivitas Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan dalam Mencegah Residivis : Studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram (The Effectiveness Of Correctional Institution Rehabilitation in Preventing Recidivism : Case Study Of The Class III Mataram Women's Correctional Institution)

Authors

  • Ni Made Riska Anjelia Wijayanti Fakultas Humaniora, Hukum dan Pariwisata, Universitas Bumigora, Indonesia
  • Ana Rahmatyar Fakultas Humaniora, Hukum dan Pariwisata, Universitas Bumigora, Indonesia
  • Saparudin Efendi Fakultas Humaniora, Hukum dan Pariwisata, Universitas Bumigora, Indonesia https://orcid.org/0009-0007-5291-4030

DOI:

https://doi.org/10.47679/ib.20251143

Keywords:

Efektivitas, Pembinaan, Residivis

Abstract

Abstrak. Salah satu masalah yang dihadapi saat ini adalah masih banyaknya tentang pelaku kejahatan yang “kambuh” atau kembali melakukan kejahatan tindak pidana yang sering disebut Residivis. Munculnya kelompok residivis atau kejahatan berulang, menunjukkan betapa pentingnya peran Lembaga Pemasyarakatan dalam proses pembinaan terhadap Narapidana guna meminimalisir tindakan residivis. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif-empiris. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram melaksanakan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan yaitu berupa pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian, dimana bentuk pembinaan yang diterapkan terhadap narapidana residivis tidak berbeda dengan pembinaan yang diberikan terhadap narapidana umum. Namun, pelaksanaan kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram masih belum berjalan secara efektif. Hal ini disebabkan oleh LPP Mataram tidak melaksanakan program asimilasi dengan alasan tidak tersedia LP Terbuka Khusus Perempuan di NTB serta beberapa hambatan yang dihadapi, antara lain terkait dengan sarana dan prasarana, dan Sumber Daya Manusia (SDM). 

 

Abstract. One of the problems currently faced is the prevalence of criminals who "relapse" or return to committing crimes, often referred to as recidivists.The emergence of recidivist groups or repeat offenses highlights the crucial role of correctional institutions in the rehabilitation process of inmates to minimize recidivism.The method used in this research is the normative-empirical research method.The results of this study indicate that the Class III Mataram Women's Correctional Institution implements rehabilitation in accordance with the provisions regulated in Law No. 22 of 2022 on Corrections and Government Regulation No. 31 of 1999 on the Guidance and Coaching of Correctional Residents, which includes personality development and independence development. The form of rehabilitation applied to recidivist inmates is not different from the rehabilitation provided to general inmates.However, the implementation of rehabilitation activities at the Class III Women's Correctional Institution in Mataram has not yet been effective.This is due to LPP Mataram not implementing the assimilation program on the grounds that there is no Open Special Prison for Women in NTB, as well as several obstacles faced, including those related to facilities and infrastructure, and Human Resources (HR).

References

Annas Suryantara. (2025). Wawancara dengan , Staff Administrasi & Orientasi, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram.

Arum Wahyuningtyas. (2025). Wawancara dengan Staff Pembinaan, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram.

Indah Sri Utari. (2012). Aliran dan Teori dalam Kriminologi. Thafa Media.

Muhammad, F. R. (2021). Pelaksanaan Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Terhadap Narapidana Residivis. Universitas Andalas.

Penulis Kumparan. (2023). Pengertian Residivis Lengkap dengan Penyebabnya. Kumparan.Com. https://kumparan.com/berita-terkini/pengertian-residivis-lengkap-dengan-penyebabnya-20kIXaxe4wx

Republik Indoensia. (2022). Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 143384.

Republik Indonesia, P. P. (1999). Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Pemerintah Republik Indonesia, 1999(1), 1–5. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/54300/pp-no-31-tahun-1999

Rita Inayani. (2025). Wawancara dengan Kepala Sub Seksi Pembinaan, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram.

Wulandari, S. (2015). Fungsi sistem pemasyarakatan dalam merehabilitasi dan mereintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan. Serat Acitya, 4(2), 90.

Yuliandhari, S. A. (2022). Efektivitas Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Guna Mencegah Terjadinya Residivis Asimilasi Di Era Pandemi Covid-19. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, 2(1), 742.

Downloads

Published

2025-06-10

How to Cite

Wijayanti, N. M. R. A., Rahmatyar, A., & Efendi, S. (2025). Efektivitas Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan dalam Mencegah Residivis : Studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram (The Effectiveness Of Correctional Institution Rehabilitation in Preventing Recidivism : Case Study Of The Class III Mataram Women’s Correctional Institution). Indonesia Berdaya, 6(3), 667–674. https://doi.org/10.47679/ib.20251143

Issue

Section

Articles

Citation Check