Peran Kejaksaan dalam Pembangunan Berkelanjutan melalui Penegakan Hukum Lingkungan [The Role of the Prosecutor’s Office in Sustainable Development through Environmental Law Enforcement]

Authors

  • NakzimK Khalid Siddiq Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mataram, Indonesia, Indonesia https://orcid.org/0009-0001-9017-4383
  • Lalu Achmad Fathoni Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mataram, Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.47679/ib.20251148

Keywords:

Peran, Kejaksaan, Pembangunan Berkelanjutan, Penegakan Hukum, Lingkungan

Abstract

Abstrak. Penegakan hukum lingkungan merupakan komponen penting dalam mencapai pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memainkan peran strategis dalam menindak pelanggaran terhadap lingkungan, mulai dari pencemaran, perusakan hutan, hingga pertambangan ilegal. Dalam konteks ini, Kejaksaan tidak hanya berfungsi sebagai penuntut umum, tetapi juga sebaga  i koordinator antarinstansi dalam penanganan tindak pidana lingkungan, serta agen preventif melalui edukasi hukum. Tantangan seperti kompleksitas teknis kasus, tekanan ekonomi, serta keterbatasan sumber daya menjadi hambatan dalam optimalisasi peran tersebut. Untuk itu, peningkatan kapasitas SDM, pemanfaatan teknologi, dan pendekatan kolaboratif lintas sektor menjadi solusi kunci. Peran Kejaksaan dalam penegakan hukum lingkungan tidak hanya mendukung kepastian hukum, tetapi juga memperkuat integrasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam kebijakan pembangunan nasional menuju masa depan yang berkelanjutan.

 

Abstract. Environmental law enforcement is a crucial component in achieving sustainable development in Indonesia. The Prosecutor’s Office, as a law enforcement institution, plays a strategic role in addressing environmental violations, ranging from pollution and forest destruction to illegal mining. In this context, the Prosecutor’s Office functions not only as a public prosecutor but also as a coordinator among agencies in handling environmental crimes, as well as a preventive agent through legal education. Challenges such as the technical complexity of cases, economic pressures, and limited resources hinder the optimization of this role. Therefore, enhancing human resource capacity, utilizing technology, and adopting cross-sector collaborative approaches are key solutions. The role of the Prosecutor’s Office in environmental law enforcement not only supports legal certainty but also strengthens the integration of Environmental, Social, and Governance (ESG) principles into national development policies towards a sustainable future.

References

Astuti, R. (2024). Peran Kejaksaan dalam Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia: Perspektif Penegakan Hukum Lingkungan. Jurnal Hukum Lingkungan, 12(3), 45–63.

Efendi, J., Ibrahim, J., & Rijadi, P. (2016). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris.

Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hadikusumah, H. H. (2004). Pengantar Antropologi Hukum. Citra Aditya Bakti.

Ibrahim, J. (2005). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Banyumedia Publishing.

Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kehutanan, K. L. H. dan. (2024). Regulasi dan Kebijakan Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia. KLHK Press.

Migas), B. P. H. M. dan G. B. (BPH. (2023). Kebijakan Energi Terbarukan. https://www.bphmigas.go.id

Nasution, B. J. (2008). Metode penelitian ilmu hukum. Bandung: Mandar Maju.

Nugroho, A. (2024). Tantangan dan Strategi Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia. Jurnal Kebijakan Publik, 8(2), 112–129.

Siregar, B. (2024). Integrasi Penegakan Hukum Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia. Pustaka Hukum Indonesia.

Syahrin, A. (2020). Eksistensi dan Prospek Regulasi Perlindungan Lingkungan Melalui Hukum Pidana. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 6(2), 170–189.

Wibowo, T. (2023). Teknologi dan Inovasi dalam Penegakan Hukum Lingkungan: Studi Kasus di Indonesia. Jurnal Teknologi Dan Lingkungan, 15(4), 89–104.

Yuntho, E. (2021). Penegakan Hukum Lingkungan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).

Downloads

Additional Files

Published

2025-06-10

How to Cite

Siddiq, N. K., & Fathoni, L. A. (2025). Peran Kejaksaan dalam Pembangunan Berkelanjutan melalui Penegakan Hukum Lingkungan [The Role of the Prosecutor’s Office in Sustainable Development through Environmental Law Enforcement]. Indonesia Berdaya, 6(3), 619–626. https://doi.org/10.47679/ib.20251148

Issue

Section

Articles

Citation Check