Analisis Implementasi Kebijakan Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual di Indonesia Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) [Analysis of the Implementation of Policies for the Protection of Child Victims of Sexual Violence in Indonesia Under Law Number 12 of 2022 on Sexual Violence Crimes (UU TPKS)]

(1) * Ardian Pratama Mail (Fakultas Humaniora, Hukum dan Pariwisata, Universitas Bumigora,, Indonesia)
(2) Opan Satria Mandala Mail (Fakultas Humaniora, Hukum dan Pariwisata, Universitas Bumigora,, Indonesia)
(3) Ana Rahmatyar Mail (Fakultas Humaniora, Hukum dan Pariwisata, Universitas Bumigora,, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Sexual violence against children is a serious crime that requires effective and comprehensive legal protection. The implementation of Law No. 12 of 2022 on the Crime of Sexual Violence (UU TPKS) faces significant challenges, including difficulties in case identification and reporting, lack of public awareness, and limited resources. The research method used in this research is normative on laws and regulations and literature related to sexual violence against children. The result of the research is that the implementation of Law Number 12 of 2022 on Criminal Acts of Sexual Violence (UU TPKS) can provide effective legal protection for child victims of sexual violence through increasing public awareness, strengthening the law enforcement system, and providing quality protection services. However, this implementation still faces challenges such as difficulties in case identification and reporting, weak implementation of the law, limited resources, and difficulties in accessing services. Cooperation between the government, child protection agencies, police, the justice system, and communities is needed to overcome these challenges and provide better protection for child victims of sexual violence.

 

Abstrak. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang memerlukan perlindungan hukum yang efektif dan komprehensif. Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menghadapi tantangan signifikan, termasuk kesulitan identifikasi dan pelaporan kasus, kurangnya kesadaran masyarakat, dan keterbatasan sumber daya. Metode penelitian yang digunakan penelitian ini adalah normatif terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur terkait kekerasan seksual terhadap anak. Hasil penelitian adalah Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dapat memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi anak korban kekerasan seksual melalui peningkatan kesadaran masyarakat, penguatan sistem penegakan hukum, dan penyediaan layanan perlindungan yang berkualitas. Namun, implementasi ini masih menghadapi tantangan seperti kesulitan identifikasi dan pelaporan kasus, lemahnya penerapan UU TPKS, keterbatasan sumber daya, dan kesulitan akses layanan. Kerjasama antara pemerintah, lembaga perlindungan anak, kepolisian, sistem peradilan, dan masyarakat diperlukan untuk mengatasi tantangan ini dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak korban kekerasan seksual.


Keywords


Implementasi; Perlindungan; Korban

   

DOI

https://doi.org/10.47679/ib.20251159
      

Article metrics

Read: 469 | Download: 1736

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Amini, T. Y. S. J. (2008). Bullying: mengatasi kekerasan di sekolah dan lingkungan sekitar anak. PT. Grasindo.

Djamaludin, D., & Arrasyid, Y. (2024). Pemenuhan Keadilan Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Melalui Tugas LPSK. Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 5(2), 30–44. https://doi.org/10.46924/jihk.v5i2.188

Djamil, M. N. (2013). Anak Bukan Untuk Dihukum. Sinar Grafika Offset.

Ecpat. (2023). Laporan monitoring dan evaluasi wisata pedesaan ramnah anak di manggarai dan Kek Kuta Mandalika. Ecpat Indonesia. https://ecpatindonesia.org/e-library/

Han Revanda. (2024). KPAI Terima 141 Aduan Kekerasan Anak Sepanjang Awal 2024, 35 Persen Terjadi di Sekolah. Tempo. https://www.tempo.co/arsip/kpai-terima-141-aduan-kekerasan-anak-sepanjang-awal-2024-35-persen-terjadi-di-sekolah-78415

Manuhuruk, Tri Novita Sari. & Rochaeti, N. (2016). Perlindungan Hak Anak Korban Phedofelia Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Tentang Pennganan Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Polrestabes Semarang). Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 12(1), 121–131.

Marlina. (2010). Peradilan Pidana Anak di Indonesia (Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice). PT Refika Aditama.

Sambas, N. (2010). Pembaharusan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia. Graha Ilmu.

Sholikhudin, R., & Handayanti, B. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dari Tindak Pidana Kekerasan Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kultura : Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(2), 255–264.

Soejono dan Abdurrahman. (2003). Metode Penelitian Hukum. Rineka Cipta.

Utami, P. N. (2018). Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak dalam Perspektif Hak Atas Rasa Aman Di Nusa Tenggara Barat. Jurnal HAM, 9(1), 1. https://doi.org/10.30641/ham.2018.9.1-17


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Ardian Pratama, Opan Satria Mandala, Ana Rahmatyar

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indonesia Berdaya Published By 
Utan Kayu Publishing
 
Lucky Arya Residence 2 No.18.
Jalan HOS. Cokroaminoto Kabupaten Pringsewu
Lampung-Indonesia 35373
 
Email: jiberdaya@gmail.com