Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Pada Perusahaan X yang Dirumahkan dan di PHK Secara Sepihak [Legal Protection for Employees of Company X Subjected to Temporary Layoff and Unilateral Termination]

Authors

  • Larastati Putri Suryani Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya, Indonesia
  • Wahyu Prawesthi Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya, Indonesia
  • Sri Astutik Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya, Indonesia
  • Ernu Widodo Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.47679/ib.20251267

Keywords:

Pemutusan Hubungan Kerja, Perlindungan Hukum.

Abstract

Abstrack. The main problem in this thesis concerns legal protection for workers who are laid off and experience unilateral termination of employment which occurred at company X in general, there are several workers’ rights that must be protected, and by protecting these rights is hoped that it can create a better and fairer environment and provide welfare for all workers. Legal protection for workers is regulated in Law No. 13 of 2003 concerning employment and Law No.11 of 2020 concerning job creation. The purpose of this study is so that everyone knows that workers have rights that must be protected by legal protection without any discriminatory treatment under employment laws and regulations. The discussion of this study is: 1. The basis of the regulation of legislation from the Termination of Employment. 2. Legal protection for workers who are laid off and experience unilateral termination of employment. The research method used is empirical/juridical sociological research, utilizing observation, interviews, and literature studies. The results of this study prove that company X laid off or terminated its employees due to a decrease in income. Therefore, Company X  decided to reduce the number of employees as a last step to reduce losses.

 

Abstrak. Permasalahan utama dalam skripsi ini mengenai perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang dirumahkan dan mengalami pemutusan hubunngan kerja (PHK) secara sepihak yang terjadi di perusahaan X. Secara umum ada beberapa hak pekerja yang harus dilindungi, dengan melindungi hak-hak ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dan adil serta memberikan kesejahteraan bagi seluruh pekerja.  Perlindungan hukum tenaga kerja diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Tujuan dari penelitian ini adalah agar setiap orang mengetahui bahwa pekerja memiliki hak yang harus dilindungi oleh perlindungan hukum tanpa adanya perlakuan diskriminatif sesuai dengan peraturan perundangan ketenagakerjaan. Pembahasan penelitian ini adalah: 1. Dasar pengaturan Perundang-Undangan dari adanya Pemutusan Hubungan Kerja. 2. Perlindungan hukum bagi para pekerja yang dirumahkan dan mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Metode penelitian yang digunakan adalah  penelitian empiris/yuridis sosiologis, yang memanfaatkan observasi, wawancara, serta studi pustaka. Hasil dari penelitian ini membuktikan bahwa perusahaan X merumahkan atau mem PHK pegawainya adalah dikarenakan adanya penurunan penghasilan yang didapatkan. Oleh karena itu perusahaan X memutuskan untuk mengurangi jumlah karywan sebagai langkah terakhir untuk mengurangi kerugian.

Author Biographies

Larastati Putri Suryani, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya, Jl. Semolowaru No.84 Lantai 2, Menur Pumpungan, Kec. Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur 60118

Wahyu Prawesthi, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya, Jl. Semolowaru No.84 Lantai 2, Menur Pumpungan, Kec. Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur 60118

Sri Astutik, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya, Jl. Semolowaru No.84 Lantai 2, Menur Pumpungan, Kec. Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur 60118

Ernu Widodo, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya, Jl. Semolowaru No.84 Lantai 2, Menur Pumpungan, Kec. Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur 60118

References

Arifin, C., Soerodjo, I., Borman, M. S., & Sidarta, D. D. (2024). Kedudukan Hukum Tenaga Kerja Outsourcing Sebelum Dan Sesudah Berlakunya Uu Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(01), 34–49. https://doi.org/10.69957/cr.v4i01.1492

Hukum Ketenagakerjaan: Landasan Penting Perlindungan Tenaga Kerja. (2023, November 17). Legal Now.

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan pasca Berlakunya UU Cipta Kerja. (2023, October 15). BP Lawyers Counselors at Law. https://bplawyers.co.id/2023/10/15/penyelesaian-perselisihan-hubungan-industrial-dan-pasca-berlakunya-uu-cipta-kerja/

Sherly, S. A. P., Mulya Karsona, A., & Inayatillah, R. (2021). Pembaharuan Penyelesaian Perselisihan Ketenagakerjaan di Pengadilan Hubungan Industrial Berdasarkan Asas Sederhana, Cepat Dan Biaya Murah Sebagai Upaya Perwujudan Kepastian Hukum. 5(2), 310–327. https://doi.org/10.23920/jbmh.v5i2.307

Sofa, M. N. (2024, March 5). Aturan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), Jenis, dan Penyebabnya. Kita Lulus.Com.

Tri Manisha Roitona Pakpahan, Si Ngurah Ardhya, & Muhamad Jodi Setianto. (2022). Tinjauan Yuridis Mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Hak Tenaga Kerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(3), 129–144. https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i3.51893

Downloads

Published

2025-09-05

How to Cite

Suryani, L. P., Prawesthi, W., Astutik, S., & Widodo, E. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Pada Perusahaan X yang Dirumahkan dan di PHK Secara Sepihak [Legal Protection for Employees of Company X Subjected to Temporary Layoff and Unilateral Termination]. Indonesia Berdaya, 6(4), 995–1004. https://doi.org/10.47679/ib.20251267

Issue

Section

Articles

Citation Check