Daluwarsa Tindak Pidana: Kajian Yuridis, Problematika Praktis, dan Arah Pembaruan Regulasi

Authors

  • Dedi Wardana Nasution Faculty of Law, University of Dr. Soetomo, Indonesia
  • Noenik Soekorini Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo, Indonesia
  • H Hartoyo Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.47679/ib.20261442

Keywords:

Daluwarsa Tindak Pidana, Kepastian Hukum, Pembaruan Hukum Pidana

Abstract

Daluwarsa tindak pidana merupakan prinsip fundamental dalam hukum pidana yang berfungsi membatasi kewenangan negara dalam melakukan penuntutan dan pelaksanaan pidana setelah jangka waktu tertentu. Prinsip ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, melindungi hak asasi manusia, serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Namun, dalam praktik penegakan hukum pidana di Indonesia, penerapan daluwarsa sering menimbulkan berbagai problematika, seperti perkara yang mangkrak, ketidakjelasan awal penghitungan waktu daluwarsa, serta potensi impunitas bagi pelaku kejahatan tertentu. Tulisan ini mengkaji secara yuridis konsep daluwarsa tindak pidana dengan menelaah landasan normatifnya dalam KUHP, KUHAP, serta pembaruan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Selain itu, pembahasan diarahkan pada problematika penerapan daluwarsa dalam praktik serta perbandingan dengan pengaturan di beberapa negara lain. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun KUHP Baru telah memperbaiki sistematika pengaturan daluwarsa, ketentuan tersebut masih menyisakan kelemahan, khususnya karena tetap memberlakukan daluwarsa terhadap tindak pidana luar biasa seperti korupsi dan pelanggaran HAM berat. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan regulasi daluwarsa yang lebih berorientasi pada keadilan substantif, perlindungan korban, dan harmonisasi dengan hukum internasional.

References

Adami Chazawi. (2010). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I; Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. PT. Rajawali Pers.

Andi, H. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Perkembangannya. Medan Sofmedia.

Antow, R. (2019). Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana Pembunuhan Karena Daluwarsa. Lex Crimen, 3(12).

Arief, B. N. (2005). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti.

Atmasasmita, R. (2000). Perbandingan Hukum Pidana. Mandar Maju.

Atmasasmita, R. (2022). Rekonstruksi Asas-Asas Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Indonesia. Prenada Media Group.

Hamzah, A. (2008). Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Hamzah, A. (2014). Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Hamzah, A. (2015). Hukum Pidana Indonesia & Perkembangannya. PT Sofmedia.

Hanif, A. (2018). Daluwarsa dalam KUHP dan Fiqih Jinayah. Jurnal Cendikia Studi Keislaman, 4(2).

Kaligis, I. F. (2018). Daluwarsa Penuntutan Pidana Ditinjau dari Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lex Crimen, 3(1), 1–10.

Marzuki, P. M. (2012). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.

Moeliono, T. P. (2021). Terjemahan Beberapa Bagian Risalah Pembahasan Wetboek van Strafrecht dan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indië (KUHP Belanda dan KUHP Indonesia). Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Moeljatno. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.

Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Rosalina, F. (2022). Daluwarsa Tindak Pidana Korupsi Melalui Sudut Pandang Teori Hukum: Optimalisasi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara. Yustisia Merdeka: Jurnal Ilmiah Hukum, 8(2), 29–36.

Sudarto. (2006). Kapita Selekta Hukum Pidana. Alumni.

Sudarto. (2010). Hukum Pidana I. Badan Penyediaan Bahan-Bahan Kuliah, FH UNDIP.

Downloads

Published

2026-02-02

How to Cite

Nasution, D. W., Soekorini, N., & Hartoyo, H. (2026). Daluwarsa Tindak Pidana: Kajian Yuridis, Problematika Praktis, dan Arah Pembaruan Regulasi. Indonesia Berdaya, 7(2), 489–500. https://doi.org/10.47679/ib.20261442

Issue

Section

Articles

Citation Check