Aktualisasi nilai-nilai pancasila dan konstitusi melalui pelokalan kebijakan Hak Asasi Manusia (HAM) di daerah
DOI:
https://doi.org/10.47679/ib.2021136Keywords:
Nilai-Nilai Pancasila, Konstitusi, Pelokalan Kebijakan HAM, Penegakan HAMAbstract
Penegakan hak asasi manusia (HAM) salah satunya dilakukan melalui pemenuhan hak-hak dasar manusia. Upaya pemenuhan hak-hak dasar manusia di daerah ini turut menjadi perhatian dari pemerintah pusat melalui program Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKP HAM) yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun sayangnya, hanya 59 persen dari total kabupaten/kota di Indonesia yang dinyatakan peduli terhadap HAM. Tentu kondisi ini menunjukkan bahwa penegakan HAM masih belum merata di setiap daerah. Tujuan dari penelitian ini yaitu memberikan telaah terkait perwujudan nilai-nilai pancasila dan konstitusi dalam penegakan HAM yakni melalui pelokalan kebijakan HAM di daerah yang selama ini belum optimal dan belum melibatkan partisipasi masyarakat secara menyeluruh. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Dari hasil penelitian mengetengahkan suatu konsepsi terkait penegakan HAM yang tidak boleh terpisahkan dari nilai-nilai pancasila dan konstitusi. Aktualisasi nilai-nilai pancasila dan konstitusi dapat dikatakan merupakan ruh dalam penegakan HAM. Karena berhasil tidaknya suatu penegakan HAM sangat bergantung dari sejauh mana nilai-nilai pancasila dan konstitusi dilaksanakan dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga dalam konteks aktualisasi nilai-nilai pancasila dan konstitusi melalui pelokalan kebijakan HAM di daerah, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait upaya penghormatan dan kepedulian terhadap HAM.
References
Aminanto, K. 2018. Bunga Rampai Hukum: Supremasi Hukum, Hak Cipta, Human Right, Integritas. Katamedia. Jember.
Antonio, et.al. (2015. Panduan Kabupaten dan Kota Ramah Hak Asasi Manusia. International NGO Forum on Indonesian Development. Infid.
Asshiddiqie, J. (2009). Ideologi, Pancasila, dan Konstitusi. Diakses dari https://jakarta45.wordpress.com/2009/08/08/konstitusi-ideologi-pancasila-dan-konstitusi/amp/.
Asshiddiqie, J. (Maret 2008). Konstitusi dan Hak Asasi Manusia. Makalah disampaikan pada Lecture Peringatan 10 Tahun KontraS. Jakarta.
Coming, S., & Robert N. L. (eds). 1953. Man and the state: The Political Philosophers. Modem Library. Random House.
Ford, L. (2015). Sustainable Development Goals: All You Need to Know. Diakses dari https://www.theguardian.com/global-development/2015/jan/19/sustainable-development-goals-united-nations.
Irmansyah, R. 2013. Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Demokrasi. Graha Ilmu. Yogyakarta.
Iswardhana, M. R. 2020. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan: Merajut Kebinekaan dalam Menghadapi Tantangan Revolusi Industri. PT Kanisius. Yogyakarta.
Junaenah, I., & Sungkar, L. (2017). Model Panduan Kriteria Desa Peduli Hak Asasi Manusia dalam Konteks Jawa Barat. Jurnal Ilmu Hukum, 4(3).
Kementerian Hukum dan HAM. (2020). 59% Kabupaten/Kota di Indonesia Peduli HAM. Diakses dari https://www.kemenkumham.go.id/berita/59-kabupaten-kota-di-indonesia-peduli-ham.
Komnas HAM RI. 2017. Kertas Posisi Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities). Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Jakarta.
Komnas HAM RI. 2019. Laporan Tahunan Komnas HAM 2019. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Jakarta.
Marshinta, R., & Khamdan, M. 2020. Membangun Kerja Sama HAM: Kewajiban Negara dalam Implementasi Pemenuhan dan Perlindungan HAM di Indonesia. Pohon Cahaya & BPSDM KUMHAM Press. Depok.
Martosoewignjo, S. S. 1992. Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia. Alumni. Bandung.
Nurkhoirun, M. 2017. Mengembangkan Kota Ham di Indonesia: Peluang dan Tantangannya. Jurnal Pemikiran Sosiologi, 4, 120-121.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2013 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 57; LL SETKAB)
Pradjasto, A. (November 2008). Instrumen Hak Asasi Manusia dan Konsep Tanggung Jawab Negara”. Makalah disampaikan pada Pelatihan Dasar HAM Kerjasama Direktorat Jendral HAM dan Raoul Wallenberg Institute (RWI), Pengembangan Kapasitas Panitia RAN-HAM 2004-2009. Jakarta.
Putri, S. M., Febrianto, W., & Susanto, Y. (2020). Urgensi Yogyakarta Menjadi Kota Ramah HAM sebagai Upaya Perlindungan bagi Mahasiswa Papua di Yogyakarta. Jurist-Diction, 3(1).
Retaduari, E. A. (2015). Pemerintah Luncurkan Kebijakan Kota Ramah HAM Awal Desember. Diakses dari https://news.detik.com/berita/d-3080305/pemerintah-luncurkan-kebijakan-kota-ramah-ham-awal-desember/komentar.
Supriyanto, B. H. (2014). Penegakan Hukum mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) menurut Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, 2(3).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indones
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright and License Agreement
In submitting the manuscript to the journal, the authors certify that:
- They are authorized by their co-authors to enter into these arrangements.
- The work described has not been formally published before, except in the form of an abstract or as part of a published lecture, review, thesis, or overlay journal. Please also carefully read BIB's Posting Your Article Policy at https://www.ukinstitute.org/journals/ib/about/editorialPolicies#custom-3
- That it is not under consideration for publication elsewhere,
- That its publication has been approved by all the author(s) and by the responsible authorities tacitly or explicitly of the institutes where the work has been carried out.
- They secure the right to reproduce any material that has already been published or copyrighted elsewhere.
- They agree to the following license and copyright agreement.
Copyright
Authors who publish with Journal of Indonesia Berdaya agrees to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
Licensing for Data Publication
Journal of Indonesia Berdaya use a variety of waivers and licenses, that are specifically designed for and appropriate for the treatment of data:
- Open Data Commons Attribution License, http://www.opendatacommons.org/licenses/by/1.0/ (default)
- Creative Commons CC-Zero Waiver, http://creativecommons.org/publicdomain/zero/1.0/
- Open Data Commons Public Domain Dedication and Licence, http://www.opendatacommons.org/licenses/pddl/1-0/
Other data publishing licenses may be allowed as exceptions (subject to approval by the editor on a case-by-case basis) and should be justified with a written statement from the author, which will be published with the article.

Journal of Indonesia Berdaya is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.