Konsep pengaturan pemberlakuan karantina wilayah (lockdown) saat Covid-19 meningkat di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.47679/ib.2022166Keywords:
Pengaturan Karantina Wilayah, Peningkatan Covid-19, Pendekatan Sosial BudayaAbstract
Sejak mewabahnya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada tanggal 2 Maret 2020, setidaknya hingga 18 Oktober 2021 ada sebanya 4.235.384 kasus terjangkit COVID-19, diikuti dengan jumlah laporan kematian mencapai 142.999 kasus. Penyebabnya adalah kurangnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker sampai kepada kurang optimalnya penegakan hukum terhadap aturan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia. Untuk menekan penyebaran, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan diatur suatu kebijakan untuk mengatasi wabah/virus yang menular, salah satunya adalah Karantina wilayah atau Lockdown. Beragamnya budaya yang dimiliki Indonesia mengharuskan pemberlakukan lockdown menggunakan pendekatan yang mendukung adat istiadat pada tiap daerah dengan melibatkan tokoh adat setempat sehingga lockdown dapat berjalan dengan maksimal. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian yuridis normatif. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini bertujuan memberikan analisa terkait bagaimana kemungkinan munculnya varian baru dan meningkatnya kasus Covid-19 di kemudian hari. Sehingga dibutuhkan pendekatan yang sifatnya refresif dengan memberlakukan karantina wilayah (lockdown).
References
Antaranews.com. (2021). Kasus Harian Covid-19 Bertambah 626 Orang, Terbanyak DKI Jakarta. Diakses dari Kasus harian COVID-19 bertambah 626 orang, terbanyak DKI Jakarta - ANTARA News.
Pradana, A. A. (2020). Perbedaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Darurat Sipil. Diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5e859c3f90187/perbedaan-kedaruratan-kesehatan-masyarakat-dan-darurat-sipil/.
CCN Indonesia.com. (2020). Transaksi e-Commerce Naik Nyaris Dua Kali Lipat saat Pandemi. Diakses dari Transaksi e-Commerce Naik Nyaris Dua Kali Lipat saat Pandemi (cnnindonesia.com).
Danu, D. (2020). Lockdown Diterapkan di Wuhan, WHO Akui Keberhasilan China Atasi Corona. Diakses dari https://news.detik.com/internasional/d-4946313/lockdown-diterapkan-di-wuhan-who-akui-keberhasilan-china-atasi-corona.
Djauhari. (2006). Kajian Teori Walfare State Dalam Perspektif Barat dan Islam. Jurnal Hukum, 26(1).
Adhiyasa, D., & Sumiyati. (2021). Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Hampir Capai 40 Persen. Diakses dari Vaksinasi COVID-19 di Indonesia Hampir Capai 40 Persen (viva.co.id).
Fuadi, A. (2016). Negara Kesejahteraan (Welfare State) dalam Pandangan Islam dan Kapitalisme. JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia), 5(1).
Hadiyono, V. (2020). Indonesia dalam Menjawab Konsep Negara Welfare State dan Tantangannya. Jurnal Hukum, Politik dan Kekuasaan, 1.
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Islamiyati. (2018). Kritik Filsafat Hukum Positivisme Sebagai Upaya Mewujudkan Hukum Yang Berkeadilan. Law And Justice Journal, 1(1).
Kompas TV. (2021). Lockdown Nasional Perlu Rp25 T Ekonomi Lebih Murah Dibanding Kerugian Kalau Tak Lockdown. Diakses dari https://www.kompas.tv/article/186249/lockdown-nasional-perlu-rp25-t-ekonom-lebih-murah-dibanding-kerugian-kalau-tak-lockdown.
Kurniawati, Dkk. (2020). Sosialisasi Hidup Sehat di Tengah Wabah Virus Corona. JPMB: Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Berkarakter, 3(1).
Margrit, A. (2020). Pemerintah Alokasikan Dana Triliun Untuk Atasi Covid-19, Ini Perinciannya. Diakses dari https://m.bisnis.com/amp/read/20200401/9/1220785/pemerintah-alokasikan-dana-rp4051-triliun-untuk-atasi-Covid-19-ini-perinciannya.
Siti, M. (2021). Ekonom Celios Sarankan Pemerintah Lakukan Lockdown, Ini Alasannya. Diakses dari https://newssetup.kontan.co.id/news/ekonom-celios-sarankan-pemerintah-lakukan-lockdown-ini-alasannya.
Aditya, P. D. (2021). Akibat Covid-19 Negara Kehilangan Pendapatan Rp1.356 Trilliun di 2020. Diakses dari Akibat Covid-19, Negara Kehilangan Pendapatan Rp1.356 Triliun di 2020 | merdeka.com
Adinda, P. C. (2021). PPKM Darurat Diperpanjang Anggaran PEN Naik Jadi Rp. Diakses dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20210718102550-17-261737/ppkm-darurat-diperpanjang-anggaran-pen-naik-jadi-rp-74475-t/amp.
Debora, S. (2020). Wacana Kebijakan Lockdown Dalam Menghadapi Covid-19 Di Indonesia. Jurnal Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 12.
Yhuda, S. E. (2021). Selandia Baru Akhiri Lockdown Ketika 90 Persen Populasinya Sudah Divaksin. Diakses dari https://dunia.tempo.co/amp/1520030/selandia-baru-akhiri-lockdown-ketika-90-persen-populasinya-sudah-divaksin.
Purnama, S. D. M. (2021). Faisal Basri Sebut Biaya PPKM Mikro Lebih Besar Dibandingkan Lockdown. Diakses dari https://amp.kompas.com/nasional/read/2021/06/28/13492481/faisal-basri-sebut-biaya-ppkm-mikro-lebih-besar-dibandingkan-lockdown.
Sukris, S. (2012). Membebaskan Positivisme Hukum Ke Ranah Hukum Progresif (Studi Pembacaan Teks Hukum Bagi Penegak Hukum). Jurnal Dinamika Hukum. 12(2).
Sirclo.com. (2020). Menilik Tren Perkembangan ECommerce Indonesia di 2020, Solusi E-commerce, 2020. Diakses dari https://www.sirclo.com/menilik-tren-perkembangan-e-commerce-indonesia-di-2020/.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright and License Agreement
In submitting the manuscript to the journal, the authors certify that:
- They are authorized by their co-authors to enter into these arrangements.
- The work described has not been formally published before, except in the form of an abstract or as part of a published lecture, review, thesis, or overlay journal. Please also carefully read BIB's Posting Your Article Policy at https://www.ukinstitute.org/journals/ib/about/editorialPolicies#custom-3
- That it is not under consideration for publication elsewhere,
- That its publication has been approved by all the author(s) and by the responsible authorities tacitly or explicitly of the institutes where the work has been carried out.
- They secure the right to reproduce any material that has already been published or copyrighted elsewhere.
- They agree to the following license and copyright agreement.
Copyright
Authors who publish with Journal of Indonesia Berdaya agrees to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
Licensing for Data Publication
Journal of Indonesia Berdaya use a variety of waivers and licenses, that are specifically designed for and appropriate for the treatment of data:
- Open Data Commons Attribution License, http://www.opendatacommons.org/licenses/by/1.0/ (default)
- Creative Commons CC-Zero Waiver, http://creativecommons.org/publicdomain/zero/1.0/
- Open Data Commons Public Domain Dedication and Licence, http://www.opendatacommons.org/licenses/pddl/1-0/
Other data publishing licenses may be allowed as exceptions (subject to approval by the editor on a case-by-case basis) and should be justified with a written statement from the author, which will be published with the article.

Journal of Indonesia Berdaya is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.