Diskursus hukum: Analisis tanggung jawab negara dalam menanggulangi peningkatan kasus covid-19 melalui penerapan karantina wilayah/lockdown

Authors

DOI:

https://doi.org/10.47679/ib.2022162

Keywords:

Tanggungjawab Negara, Peningkatan Covid-19, Karantina Wilayah

Abstract

Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) adalah permasalahan global yang masih belum terselesaikan hingga saat ini. Akibat dari adanya pandemi Covid-19, seluruh negara-negara di dunia termasuk Indonesia mengalami krisis multisektoral yang berdampak pada aspek kesehatan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat. Sejauh ini pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai macam kebijakan untuk menangani pandemi Covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), New Normal, hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Namun kebijakan-kebijakan tersebut ternyata belum efektif untuk mengatasi persoalan pandemi Covid-19, apalagi jika melihat varian baru Covid-19 yaitu Omicron, maka dibutuhkan kebijakan yang lebih efektif dan efisien agar penyebaran virus Covid-19 dapat dikendalikan yaitu melalui penerapan karantina wilayah atau Lockdown. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggungjawab negara dalam menanggulangi peningkatan kasus Covid-19 melalui penerapan karantina wilayah atau lockdown. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan karantina wilayah pada saat kasus Covid-19 meningkat merupakan suatu langkah yang tepat dilakukan pemerintah dengan tetap mengedepankan perlindungan dan distribusi kebutuhan hidup dasar dan hewan ternak untuk masyarakat selama dikarantina wilayah.

References

Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. (2021). Guru Besar FKUI Ungkap Dua Kelompok Besar Mutasi Virus di India. Diakses dari laman https://fk.ui.ac.id/infosehat/guru-besar-fkui-ungkap-duakelompok-besar-mutasi-virus-di-india/.

Fauzia, A., & Hamdani, F. (2021). Pendekatan Socio-Cultural dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia. In Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 7(1).

Hamdani, T. (2021). Jokowi Diminta Lakukan Lockdown, Dananya dari Mana?. Diakses dari https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5638043/jokowi-diminta-lakukan-lockdown-dananya-dari-mana.

Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Indonesia, Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Nomor 87/PUU-XII/2015 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, LN No. 128 Tahun 2018, TLN No. 6236.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, LN No. 58 Tahun 2015, TLN No. 5679.

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. (2021). Upaya Tingkatkan 3T dan Vaksinasi di Masa PPKM Darurat, Satuan Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019. Diakses dari https://covid19.go.id/p/berita/upaya-tingkatkan-3t-dan-vaksinasi-di-masappkm-darurat.

Lekipiouw, S. H. (2020). Konstruksi Penataan Daerah dan Model Pembagian Urusan Pemerintahan. SASI, 26(4).

Lintjewas, O., Tulusan, F., & Egetan, M. (2016). Evaluasi Kebijakan Pemberian Bantuan Pengembangan Usaha Mina Perdesaan di Kabupaten Minahasa Selatan. Society: Jurnal Ilmu Sosial & Pengelolaan Sumberdaya Pembangunan, 2(20).

Munir, F. 2014. Teori-teori Besar Dalam Hukum: Grand Theory. Prenada Media. Jakarta.

Putri, C. (2020). Tegal Hingga Papua, Daerah yang Terapkan Local Lockdown di RI. Diakses dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20200330104913-4-148387/tegal-hingga-papua-daerahyang-terapkan-local-lockdown-di-ri.

Rezki, A., & Yunus, N. (2020). Kebijakan Pemberlakuan Lockdown Sebagai Antisipasi Penyebaran Corona Virus Covid-19. Jurnal Sosial & Budaya Syar-I FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 7(3).

Rohaman, M. (2021). Modernisasi Peradilan Melalui E-Litigasi Dalam Perspektif Utilitarianisme Jeremy Bentham. MIYAH: Jurnal Studi Islam, 16(2).

Rousseau, JJ. 1986. Kontrak Sosial, alih bahasa Sumardjo. Erlangga. Jakarta.

Wadi, R., (2020). Konstitusionalitas Pemerintah Daerah dalam Menetapkan Kebijakan Lockdown pada Penananganan Covid-19. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 7(5).

Wahyudi, A. (2016). Implementasi Rencana Strategis Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Dalam Upaya Pengembangan Badan Usaha Milik Desa Di Kabupaten Kotawaringin Barat. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 2(2).

Woldometers. (2021). Indonesia Covid. Diakses dari https://www.worldometers.info/coronavirus/country/indonesia/.

Downloads

Published

2022-01-10

How to Cite

Rusdianto, R., Nata Kusuma, L. A., Gunawan, M. S., Fauzia, A., & Hamdani, F. (2022). Diskursus hukum: Analisis tanggung jawab negara dalam menanggulangi peningkatan kasus covid-19 melalui penerapan karantina wilayah/lockdown. Indonesia Berdaya, 3(1), 53–60. https://doi.org/10.47679/ib.2022162

Citation Check