*corresponding author
AbstractPenipuan melalui media sosial saat ini sudah termasuk white collar crime (kejahatan kerah putih) yang artinya penipuan ini dilakukan oleh orang-orang yang menguasai atau ahli dalam menggunakan teknologi. Akibat yang ditimbulkan oleh pelaku penipuan melalui media sosial ini tentu menyebabkan banyaknya korban karena penipuan telah disusun dengan rapi bahkan citra yang ditampilkan di media sosial, atau identitas palsu yang digunakan banyak menjaring korban. Korban dari tindak pidana penipuan ini untuk mendapatkan perlindungan hukum mereka kesulitan. Kekaburan norma dalam perlindungan hukum tersebut terlihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penggantian kerugian hanya diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sedangkan dalam KUHP hanya menjerat pelaku dan unsur-unsur pidana. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan melalui media sosial dan kekaburan norma dalam melindungi korban dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang, Konseptual dan Historis. Berdasarkan hasil penelitian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai Lex Specialis dalam menangani penipuan melalui media sosial memiliki kekaburan dalam memberikan perlindungan hukum korban penipuan. KeywordsPenipuan; Perlindungan Korban; Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
|
DOIhttps://doi.org/10.47679/ib.2022326 |
Article metricsRead: 2159 | Download: 1249 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Ardiyanti. (2014). Cyber-Security dan Tantangan Pengembangannya di Indonesia. Politica, 5(1).
Detik. Trio Penipu Calon Tamu Allah Abu Tours PT SBL First Travel. Diakses dari https://news.detik.com/berita/d-3935516/trio-penipu-calon-tamu-allah-abu-tours-pt-sbl-first-travel/1.
Drew, J. M. and Farrell, L. (2018). Online victimization risk and self-protective strategies: developing police-led cyber fraud prevention programs. Police Practice and Research, 19(6).
Farhan, Hamdani, F., Astuti, N., Haekal Fiqri, H., & Aulia, M. (2022). Reformasi hukum perlindungan data pribadi korban pinjaman online (perbandingan Uni Eropa dan Malaysia). Indonesia Berdaya, 3(3).
Fauzia, A., & Hamdani, F. (2021). Penegakan Miranda Principles Melalui Pemberian Bantuan Hukum Pendampingan di Masa Pandemi Covid-19. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 7(1).
Fauzia, A., dan Hamdani, F. (2021). Analysis of the Implementation of the Non-Conviction-Based Concept in the Practice of Asset Recovery of Money Laundering Criminal Act in Indonesia From the Perspective of Presumption of Innocence. Jurnal Jurisprudence, 11(1).
Fauzia, A., dan Hamdani, F. (2021). The Urgency of Legal Protection for Online Loan Service Users. Proceedings of the 2nd International Conference on Law and Human Rights (ICLHR 2021), Atlantis Press.
Fauzia, A., dan Hamdani, F. (2022). Pembaharuan Hukum Penanganan Tindak Pidana Korupsi oleh Korporasi Melalui Pengaturan Illicit Enrichment dalam Sistem Hukum Nasional. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(7).
Gibson, W. (1984). Neuromancer. Ace Books. New York.
Muladi dan Arief, B. D. (1997). Bunga Ramapai Hukum Pidana. Alumni. Bandung.
Rahardjo, S. (1993). Penyelenggaraan Keadilan Dalam Masyarakat Yang Sedang Berubah. Jurnal Masalah Hukum, 10.
Rahutomo. (2019). Strategi Pemolisian Pencegahan Kejahatan Penipuan Melalui Media Elektronik di POLRES METRO Jakarta Pusat. Airlangga Development Journal, 3(2).
Waluyo, B. (2012). Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi. Sinar Grafika. Jakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Lail Aoelia Anjani Rachmat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









Download