Prinsip Good Corporate Governance dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Studi di Pos Indonesia Cabang Mataram)

Authors

DOI:

https://doi.org/10.47679/ib.2022343

Keywords:

Good Corporate Governance, Prinsip, Perseroan Terbatas

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip Good Corporate Governance pada PT Pos Indonesia cabang Mataram dan untuk menganilsis implikasi hukum terhadap penerapan GCG. Penelitian ini merupakan jenis penelitian Normatif-Empiris, menggunakan pendekatan Perundang undangan dan implementasi hukum, dengan menggunakan pendekatan Perundang undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance pada PT Pos Indonesia telah diterapkan dengan baik oleh PT Pos Indonesia.

References

Amirudin & Asikin, A. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Ed 1, Cet 1, PT. Grafindo Persada. Jakarta.

Aswan, D. T. (2020). Dinyatakan bebas oleh MA, simak perjalanan kasus mantan dirut Pertamina Karen Agustiawan. Diakses dari https://makassar.tribunnews.com/2020/03/10/dinyatakan-bebas-oleh-mahkamah-agung-simak-perjalanan-kasus-mantan-dirut-pertamina-karen-agustiawan.

Fauzia, A., & Hamdani, F. (2021). Aktualisasi nilai-nilai pancasila dan konstitusi melalui pelokalan kebijakan Hak Asasi Manusia (HAM) di daerah. Jurnal Indonesia Berdaya, 2(2).

Fauzia, A., Hamdani, F., & Octavia, D. G. R. (2021). The Revitalization of the Indonesian Legal System in the Order of Realizing the Ideal State Law. Progressive Law Review, 3(1).

Fauzia, A., Octavia, D. G. R., & Hamdani, F. (2022). The Conflict of the Norms in the Execution of Secured Objects Which are Enforced by Liability Rights when the Debtor is Bankrupt. Progressive Law Review, 4(1).

Gideon, A. (2020). Kronologis Kasus Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan hingga Diputus Bebas. Diakses dari https://www.liputan6.com/bisnis/read/4198244/kronologi-kasus-eks-dirut-pertamina-karen-agustiawan-hingga-diputus-bebas.

Hamdani, F., Fauzia, A., Maha Putra, E. A., Walini, E. L., Pambudi, B. A., & Akbariman, L. N. (2022). Persoalan Lingkungan Hidup dalam UU Cipta Kerja dan Arah Perbaikannya Pasca Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Jurnal Indonesia Berdaya, 3(4).

Hasil wawancara informan bapak Didit pos Indonesia cabang mataram

Hasil wawancara informan bapak Putu pos Indonesia cabang mataram

Hasil wawancara informan bapak Sigit pos Indonesia cabang mataram

Hasil wawancara informan bapak Suryadi pos Indonesia cabang mataram

Khairandy, R., dan Malik, C. 2007. Good Corporate Governance (Perkembangan Pemikiran dan Implementasinya di Indonesia dalam Perspektif Hukum). Total Media. Yogyakarta.

Koran Tempo. Diakses dari http://www.korantempo.com/news/2004/11/18/Opini/48.

Lestari, E. D. (2011). Pengaruh Good Corporate Governance terhadap kinerja Keuangan (Studi Kasus pada Perusahaan Perbankan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2007- 2009). Skripsi. Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro, Semarang.

Orchad, C. (2016). Penerapan Good Corporate Governance Dalam Upaya Mewujudkan BUMN Yang Berbudaya. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, II(2).

Wahyubroto, A. M., dan Mustamu, R. H. (2017). Implementasi Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance Pada Perusahaan di Kota Gresik. AGORA, 5(3).

Yunianto, T. K. (2020). Kejaksaan Agung Kaji Ulang Putusan MA Bebaskan Karen Agustiawan. Diakses dari https://katadata.co.id/berita/2020/03/11/kejaksaan-agung-kaji-ulang-putusan-ma-bebaskan-karen-agustiawan.

Downloads

Published

2022-09-22

How to Cite

Yudanto, A. R. H., Asikin, Z., & Hirsanuddin, H. (2022). Prinsip Good Corporate Governance dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Studi di Pos Indonesia Cabang Mataram). Indonesia Berdaya, 3(4), 1029–1038. https://doi.org/10.47679/ib.2022343

Citation Check