Perlindungan Hak Korban Penyandang Disabilitas dalam Penuntutan Perkara Pidana

(1) * Dina Kurniawati Mail (Fakultas Hukum Universitas Mataram, Indonesia)
(2) Lalu Parman Mail (Fakultas Hukum Universitas Mataram, Indonesia)
(3) Ufran Ufran Mail (Fakultas Hukum Universitas Mataram, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Ketika individu penyandang disabilitas terlibat dalam sistem peradilan pidana, baik sebagai korban, saksi, tersangka, terdakwa, atau terpidana mereka menghadapi ketakutan, prasangka, dan kurangnya pemahaman aparat penegak hukum untuk mengetahui hambatan dan kebutuhan bagi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi penuh dalam tiap proses peradilan, termasuk proses penuntutan tentu akan membuat perlindungan hukum terhadap korban penyandang disabilitas menjadi tidak optimal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi pemenuhan terhadap hak-hak penyandang disabilitas ketika berhadapan dengan hukum atau ketika berada dalam penuntutan perkara pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat hambatan dan kendala pada saat pembuktian dipersidangan akibat keterbatasan fisik yang dimiliki oleh korban Penyandang Disabilitas. Karena disaat JPU meminta keterangan/kesaksian dari korban Penyandang Disabilitas, mereka mengalami kesulitan dalam berbicara, mendengar, maupun melihat apa yang telah terjadi olehnya sebagai korban kejahatan. Sehingga hal tersebut menuntut adanya terhadap hak-hak mereka ketika berhadapan dengan hukum, khususnya dari segi fasilitas, baik itu bersifat fisik maupun non-fisik.

Keywords


Perlindungan Hak Korban; Penyandang Disabilitas; Penuntutan; Perkara Pidana

   

DOI

https://doi.org/10.47679/ib.2022347
      

Article metrics

Read: 1082 | Download: 778

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Eddyono, S. W., & Kamilah, A. G. 2015. Aspek-Aspek Criminal Justice Bagi Penyandang Disabilitas. ICJR. Jakarta.

Fauzia, A., & Hamdani, F. (2021). Penegakan Miranda Principles Melalui Pemberian Bantuan Hukum Pendampingan di Masa Pandemi Covid-19. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 7(1).

Fauzia, A., dan Hamdani, F. (2021). Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dan Konstitusi melalui Pelokalan Kebijakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Daerah. Jurnal Indonesia Berdaya, 2(2).

Fauzia, A., dan Hamdani, F. (2021). Analysis of the Implementation of the Non-Conviction-Based Concept in the Practice of Asset Recovery of Money Laundering Criminal Act in Indonesia from the Perspective of Presumption of Innocence. Jurnal Jurisprudence, 11(1).

Fauzia, A., dan Hamdani, F. (2022). Pembaharuan Hukum Penanganan Tindak Pidana Korupsi oleh Korporasi Melalui Pengaturan Illicit Enrichment dalam Sistem Hukum Nasional. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis. 3(7).

Fauzia, A., Hamdani, F., dan Octavia, D. G. R. (2021). The Revitalization of the Indonesian Legal System in the Order of Realizing the Ideal State Law. Progressive Law Review, 3(1).

Gabrillin, A. (2015). KY Dorong Kesetaraan dalam Sistem Peradilan Bagi Penyandang Disabilitas. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2015/08/13/11013711/KY.Dorong.Kesetaraan.dalam.sistem.peradilan.bagi.penyandang.disabilitas.

Gosita, G. 1993. Masalah Korban Kejahatan. Akademika Pressindo. Jakarta.

H. Salim & Nurbani, E. S. 2016. Penerapan Teori Hukum: Penelitian Disertasi dan Tesis. Rajawali Pers. Jakarta.

Harahap, R. R., dan Bustanuddin. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Menurut Convention on The Right of Persons With Disabilities (DPRD). Jurnal Inovatif, 8(1).

Hasan, M. F. 2012. Pledoi Difabel Yang Terlupakan (Difabel: Mereka Yang Terlupakan). Pusat Studi Hak Asasi Manusia, UII. Yogyakarta.

Indinesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Peraturan Pemerintah tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan. PP No. 39 Tahun 2020. LN No. 174 Tahun 2020. TLN No. 6538.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. LN No. 76 Tahun 1981. TLN No. 3209.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. LN No. 69 Tahun 2016. TLN No. 5871.

Indonesia. Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia. UU No. 39 Tahun 1999. LN No. 165 Tahun 1999, TLN No. 3886.

Indonesia. Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban. UU No. 13 Tahun 2006. LN No. 64 Tahun 2006.

Kansil, C. S. T. 2009. Kamus Istilah Hukum. Gramedia Pustaka. Jakarta.

Komnas HAM. (2017). Aksesbilitas Peradilan Bagi Penyandang Disabilitas. Diakses dari https://perpustakaan.komnasham.go.id/opackomnas/index.php?p=show_detail&id=110848&keywords=.

M. Friedman, L. 2009. Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial. Nusamedia. Bandung.

M. Hadjon, P. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Bina Ilmu. Surabaya.

M. Manulang, F. 2007. Hukum Dalam Kepastian. Prakarsa. Bandung.

M. Syafi’ie et al. 2014. Potret Difabel Berhadapan Dengan Hukum Negara. SIGAB. Yogyakarta.

M. Syafi’ie. (2015). Sistem Hukum di Indonesia Diskriminatif Kepada Difabel. Jurnal Difabel, 2(2).

Mertokusumo, S. 2007. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Liberty. Yogyakarta.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press. Mataram.

Prinst, D. 1998. Hukum Acara Pidana Dalam Praktik. Djambatan. Jakarta.

Prodjohamidjojo, M. 1983. Sistem Pembuktian dan Alat-Alat Bukti. Ghalia. Jakarta.

Prodjohamidjojo, M. 1984. Komentar atas KUHAP: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pradnya Paramitha. Jakarta.

R. Ramadhan, C., et al. 2016. Difabel Dalam Peradilan Pidana: Analisis Konsistensi Putusan. MaPPI FH UI. Jakarta.

Rahardjo, S. 2000. Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Rampadio, H., Fauzia, A., dan Hamdani, F. (2022). The Urgency of Arrangement Regarding Illicit Enrichment in Indonesia in Order to Eradication of Corruption Crimes by Corporations. Jurnal Pembaharuan Hukum, 9(2).

Riadi, M. (2018). KajianPustaka.com: Pengertian, Jenis dan Hak Penyandang Disabilitas. Diakses dari https://www.kajianpustaka.com/2018/07/pengertian-jenis-dan-hak-penyandang-disabilitas.html.

Santoso, M. A. 2014. Hukum,Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum. Kencana. Jakarta.

Setiadi. 2013. Konsep Dan Praktik Penulisan Riset. Graha Ilmu. Yogyakarta.

Sodiqin, A. Ambiguisitas Perlindungan Hukum Penyandang Disabilitas dalam Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(1).

Soekanto, S. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press. Jakarta.

Sofyan, A. 2013. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Rangkang Education. Yogyakarta.

Soleh, A. (2015). Jurnal Perlindungan. LPSK, 5(1).

Suharto R. M. 2004. Penuntutan Dalam Praktek Peradilan. Sinar Grafika. Jakarta.

Tempo.Co. (n.d). Hak Aksesibilitas Kesehatan untuk Penyandang Disabilitas. Diakses dari https://nasion al.tempo.co/read/1506950/hak-aksesibilitas-kesehatan-untuk-penyandang-disabilitas/full &view=ok.

The United Nations Conference. (2006). Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD).

Wiyono, E. H. 2007. Kamus Bahasa Indonesia Lengkap. Akar Media. Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Dina Kurniawati, Lalu Parman, Ufran Ufran

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indonesia Berdaya Published By 
Utan Kayu Publishing
 
Lucky Arya Residence 2 No.18.
Jalan HOS. Cokroaminoto Kabupaten Pringsewu
Lampung-Indonesia 35373