Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrechting) dalam Hukum Positif

Authors

DOI:

https://doi.org/10.47679/ib.2023425

Keywords:

Hukum Positif, KUHP, Tindakan Main Hakim Sendiri

Abstract

Tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) dalam skala nasional masih kerap terjadi didalam masyarakat dan termasuk perbuatan melanggar hukum. Faktanya, dari aspek Kriminologi tindakan ini terjadi Karena adanya ketidakseimbangan hak-hak pelaku dan korban. Bahwa korban tidak menerima konpensasi dalam bentuk pemidanaan pelaku karena kejahatan yang telah dilakukan oleh pelaku terhadap dirinya. Dalam aspek Sosiologis kita melihat bahwa timbul rasa ketidakpercayaan masyarakat dari aparat penegak hukum menjadi alasan utama tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) kerap terjadi didalam masyarakat. Terlepas dari itu yang harus kita pahami bahwa adanya pengaruh perkembangan politik reformasi juga menimbulkan arti yang salah untuk beberapa komunitas dimana mereka memiliki kebebasan untuk bertindak tanpa memperhatikan hukum pidana yang ada. KUHP pada dasarnya tidak memuat ketentuan yang secara tegas mengatur mengenai tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) karena bentuk perbuatan yang dilarang atau diharuskan disertai dengan ancaman pidananya dalam KUHP tersebut hanya berisi rumusan-rumusan secara garis besarnya saja. Jadi, beberapa ketentuan seperti pada Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP untuk mengancam pelaku main hakim sendiri tersebut dapat digunakan oleh aparat penegak hukum sebagai dasar acuan untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku kejahatan.

References

Abby, F. A. 2016. Pengadilan Jalanan Dalam Dimensi Kebijakan Kriminal. Permata Aksara. Jakarta.

Abidin, Z. 2005. Penghakiman Massa Kajian Atas Kasus dan Pelaku. A ccompali Publishing. Jakarta.

Fauzia, A., Hamdani, F., & Octavia, D. G. R. (2021). The Revitalization of the Indonesian Legal System in the Order of Realizing the Ideal State Law. Progressive Law Review, 4(1).

Fitriati. (2012). Masalah-Masalah Hukum. Jurnal Ilmiah, 41(1).

Jaya, N. S. P. (2000). Aspek Hukum Pidana Terhadap Tindakan Anarkis dan Main Hakim Sendiri dalam Masyarakat. Makalah. Seminar Kecenderungan Tindakan Anarkis dan Main Hakim Sendiri dalam Masyarakat, Tegal.

Mertokusumo, S. 2003. Mengenai Hukum Suatu Pengantar. Liberty. Yogyakarta.

Nurcahyaningsih. (2015). Tinjauan Kriminologis Terhadap Perbuatan Main Hakim Sendiri (Studi Kasus di Keluarahan Kawatuna Kota Palu). Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 3(2).

Nusaputra. 2018. Pokok-Pokok Pikiran Lawrence Meir Friedman. Diakses dari https://nusaputra.ac.id/article/pokok-pokok-pikiran-lawrence-meir-friedman-sistem-hukum-dalam-perspektif- ilmu-sosial/.

Soejono, S. 1996. Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia. PT. Rineka Cipta. Jakarta.

Downloads

Published

2022-12-20

How to Cite

Ramdhani, Y., & Ufran, U. (2022). Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrechting) dalam Hukum Positif. Indonesia Berdaya, 4(1), 377–382. https://doi.org/10.47679/ib.2023425

Issue

Section

Articles

Citation Check