Efektivitas Penanggulangan Tindak Pidana Child Grooming di Indonesia

(1) * Nadia Rezkina Dilla Mail (Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Mataram, Indonesia)
(2) Ufran Ufran Mail (Fakultas Hukum Universitas Mataram, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Bentuk pelecehan seksual terhadap anak yang sekarang ini banyak terjadi adalah menggunakan motif child grooming. Kasus child grooming di Indonesia pada tahun 2021 berdasarkan catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencapai 859 kasus. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji efektivitas penanggulangan tindak pidana child grooming melalui Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan undang-undang. Hasil penelitian menghasilkan bahwa pengaturan hukum bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di media sosial (child grooming) tidak dapat dijerat dengan pasal 76E UU perlindungan anak karena dalam pasal tersebut hanya sebatas pada perbuatan cabul yang dimana perbuatan cabul ini merupakan segala perbuatan yang melanggar kesusilaan yang berkaitan dengan fisik dan juga dalam pasal tersebut tidak terdapat unsur penyalahgunaan media sosial. Sehingga perlu adanya pembaharuan hukum mengenai penerapan aturan hukum yang lebih tepat yang dapat digunakan oleh aparat penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di media sosial (child grooming) khususnya dalam UU perlindungan anak.

Keywords


Child Grooming; Efektivitas; Penanggulangan Tindak Pidana

   

DOI

https://doi.org/10.47679/ib.2023427
      

Article metrics

10.47679/ib.2023427 Abstract views : 778 | PDF views : 674

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Admin KPAI. 2022. Catatan Pelanggaran Hak Anak Tahun 2021 dan Proyeksi Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Anak Tahun 2022. Diakses dari https://www.kpai.go.id/publikasi/catatan-pelanggaran-hak-anak-tahun-2021-dan-proyeksi-pengawasan-penyelenggaraan-perlindungan-anak-tahun-2022.

Arifin, S. (2021). Dinamika Kejahatan Dunia Maya Mengenai Online Child Sexual Exploitation di Tengah Pandemi COVID-19. Jurnal Al-Daulah, 10(2).

Fauzia, A., & Hamdani, F. (2021). Analysis of the Implementation of the Non-Conviction-Based Concept in the Practice of Asset Recovery of Money Laundering Criminal Act in Indonesia from the Perspective of Presumption of Innocence. Jurnal Jurisprudence, 11(1).

Gill, A. K., & Harrison, K. (2015). Child Grooming and Sexual Exploitation: Are South Asia Men the UK Media S New Folk Devils. International Journal for Crime, Justice and Social Democracy, 4(2).

Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Alfabeta. Bandung.

Mansur, D. M. A., dan Gultom, E. 2005. Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi. Refika Aditama. Bandung.

Nasution, N. P. A., Hamdani, F., & Fauzia, A. (2022). The Concept of Restorative Justice in Handling Crimes in the Criminal Justice System. European Journal of Law and Political Science, 1(5).

Ramadhan, G. (2020). Child Grooming Melalui Aplikasi Online Sebagai Tindak Pidana. Skripsi. Fakultas Hukum. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Rampadio, H., Fauzia, A., & Hamdani, F. (2022). The Urgency of Arrangement Regarding Illicit Enrichment in Indonesia in Order to Eradication of Corruption Crimes by Corporations. Jurnal Pembaharuan Hukum, 9(2).

Siregar, D. M., dkk. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Grooming. Diakses dari http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/semnasuntag/article/view/4888.

Suendra, D. L. O., dan Mulyawati, K. R. (2020). Kebijakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Child Grooming. Jurnal Kertha Wicaksana, 14(2).

Syarif, N. (2012). Kekerasan Fisik dan Seksual Analisis Terhadap Pasal 5 A dan C UU No. 23 Tahun 2004 Ditinjauh Dari Perspektif Hukum Islam. Jurnal Al-ADALAH, 10(4).

Umar, Z., dan Jimmy. 2022. Kamus Hukum. Grahamedia Press. Surabaya.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Nadia Rezkina Dilla, Ufran Ufran

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indonesia Berdaya Published By 
Utan Kayu Publishing
 
Lucky Arya Residence 2 No.18.
Jalan HOS. Cokroaminoto Kabupaten Pringsewu
Lampung-Indonesia 35373
 
Email: jiberdaya@gmail.com