Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Jaminan Sosial Bagi Pekerja Migran Berdasarkan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Authors

DOI:

https://doi.org/10.47679/ib.2023428

Keywords:

Jaminan Sosial, Perlindungan Hukum, Pekerja Migran

Abstract

Pada tahun 2022 ditemukan ada 1.685 data pengaduan dari para pekerja migran dengan beberapa kategori kasus seperti upah tidak dibayarkan, PMI sakit bahkan meninggal dunia, beban kerja yang tidak sesuai, perdagangan orang, pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum masa kontrak selesai, penahanan paspor atau dokumen lainnya oleh P3MI dan beberapa jenis pengaduan lainnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji perlindungan hukum bagi pekerja migran indonesia berdasarkan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat hambatan dalam memberikan perlindungan hukum kepada pekerja migran. Hal ini disebabkan misalnya minimnya kepesertaan tersebut akibat PMI tidak mendapatkan informasi yang lengkap terkait BPJS, menerima informasi tetapi tidak mendapat akses atau kanal pendaftaran dan pembayaran di luar negeri, manfaat jaminan sosial yang ditawarkan tidak sesuai dengan keinginan pekerja migran dan pekerja migran sudah memiliki asuransi di negara penempatan yang biasanya disediakan oleh majikan serta regulasi yang berlaku tidak sepenuhnya mampu mengakomodir kebutuhan pekerja migran Indonesia.

References

Amhar, M. 2018. Hukum Ketenaga Kerjaan. Grafa Persada. Jakarta.

Djsn.go. 2020. Bahan Paparan Kajian Jamsos PMI. Diakses dari https://www.djsn.go.id/kajian-penelitian/bahan-paparan-kajian-jamsos-pmi.

Farhan, Hamdani, F., Astuti, N. L. V. J., Fiqri, H. A. H., Aulia, M. R. (2022). Reformasi hukum perlindungan data pribadi korban pinjaman online (perbandingan Uni Eropa dan Malaysia). Jurnal Indonesia Berdaya, 3(3).

Fauzia, A., & Hamdani, F. (2021a). Sanksi Penundaan atau Penghentian Jaminan Sosial Pada Masa Pandemi COVID-1. Jurnal Kajian Pembaruan Hukum, 1(2).

Fauzia, A., & Hamdani, F. (2021b). Aktualisasi nilai-nilai pancasila dan konstitusi melalui pelokalan kebijakan Hak Asasi Manusia (HAM) di daerah. Jurnal Indonesia Berdaya, 2(2).

Husni, L. (2011). Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Mimbar Hukum, 23(11).

Husni, L. 2012. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cet. Kesebelas, Ed. Revisi. PT Raja Persada. Jakarta.

Krustiyati, A. (2013). Optimalisasi Perlindungan Dan Bantuan Hukum Pekerja Migran Melalui Promosi Konvensi Pekerja Migran Tahun 2000. Jurnal Dinamika Hukum, 13(1).

Marzuki, P. M. 2005. Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Cetakan Pertama. Kencana. Jakarta.

Muhammad, A. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum, Cet. 1. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Otje Salman, S. H. R. (2010). Filsafat Hukum (Perkembangan & Dinamika Masalah). PT. Refika Aditama. Bandung.

Rahardjo, S. 2006. Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Simanjuntak, P. J. 2011. Manajemen Hubungan Industrial Serikat Pekerja, Perusahaan & Pemerintah. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Jakarta.

Triyanto. 2013. Negara Hukum dan HAM. Ombak. Yogyakarta.

Widiyahseno, B. (2018). Paradigma Baru Model Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Dalam Perspektif Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017. Jurnal Sosio Informa, 4(3).

Downloads

Published

2022-12-20

How to Cite

Shaliha, R., & Ufran, U. (2022). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Jaminan Sosial Bagi Pekerja Migran Berdasarkan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Indonesia Berdaya, 4(1), 389–396. https://doi.org/10.47679/ib.2023428

Issue

Section

Articles

Citation Check