Analisis Perlindungan Hukum Bagi Pihak Pemegang Sertifikat Hak Milik terhadap Penerbitan Sertipikat Ganda

(1) * Zulfikar Rangga Utama Mail (Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Mataram, Indonesia)
(2) Ufran Ufran Mail (Fakultas Hukum Universitas Mataram, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menelusuri perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh badan pertanahan nasional dalam hal penerbitan sertifikat ganda. Penelitian ini menggunakan metode penilitian kualitatif; dimana dalam pencarian teori, peneliti mengumpulkan informasi dari kepustakaan yang berhubungan, menganalisis masalah berdasarkan teori yang telah ada. maka diperoleh beberapa kesimpulan, Penyebab terjadinya sertipikat ganda bisa dikarenakan adanya unsur kesengajaan, ketidaksengajaan dan dikarenakan kesalahan administrasi. Untuk mengetahui keabsahan masing-masing pemilik sertipikat, perlu dilakukan pembuktian terjadinya sertifikat ganda merupakan akibat kelalaian petugas dalam proses pemberian dan pendaftaran hak atas tanah akibat kurangnya pengawasan dan pengendalian atas suatu kebijakan pertanahan yang telah diterbitkan. Sebagai tindak lanjut penyelesaian sengketa sertifikat ganda, maka para pihak menggugat ke pengadilan Negeri Bima untuk memeriksa keabsahan sertifikat hak masing-masing. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) meletakkan dasar untuk mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Menurut pasal 19 UUPA No.5 tahun 1997 (selanjutnya disebut PP 24 /1997) tentang tujuan pendaftaran tanah. "untuk memberika kepastian hukum dan perlindungan hukum".

Keywords


Badan Pertanahan Nasional; Sertfikat Ganda; Perbuatan Melawan Hukum

   

DOI

https://doi.org/10.47679/ib.2023418
      

Article metrics

10.47679/ib.2023418 Abstract views : 280 | PDF views : 294

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Chomzah, A. A. 2003. Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan III-Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah dan Seri Hukum Pertanahan IV-Pengaduan Tanah Instansi Pemerintah. Prestasi Pustaka. Jakarta.

Fauzia, A., Hamdani, F., & Octavia, D. G. R. (2021). The Revitalization of the Indonesian Legal System in the Order of Realizing the Ideal State Law. Progressive Law Review, 3(1).

Fauzia, A., Octavia, D. G. R., & Hamdani, F. (2022). The Conflict of the Norms in the Execution of Secured Objects Which are Enforced by Liability Rights When the Debtor is Bankrupt. Progressive Law Review, 4(1).

Indonesia. Undang-Undang Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. UU No. 5 Tahun 1960, LN No. 104, TLN No. 2043.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Tentang Pendaftaran Tanah. PP No.10 Tahun 1961.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Tentang Pendaftaran Tanah. PP No.24 Tahun 1997, LN No. 59, TLN No. 3696.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Tentang Badan Pertanahan Nasional. PP No. 10 Tahun 2006.

Indonesia. Keputusan Presiden Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan. Kepres No. 34 Tahun 2003, LN No. 60 Tahun 2003.

Indonesia. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara.

Indonesia. Permen No.3 Tahun 1999. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Permen No. 9 Tahun 1999.

Lubis, M. Y., dan Lubis, A. R. 2008. Hukum Pendaftran Tanah. Mandar Maju. Jakarta.

Santoso, U. 2012. Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Kencana Pranadamedia Group. Jakarta.

Sufriadi. (2017). Tanggung Jawab Jabatan dan Tanggung Jawab Pribadi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia. Jurnal Yuridis, 1(1).

Sutedi, A. 2014. Sertifikat Hak Atas Tanah. Sinar Grafika. Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Zulfikar Rangga Utama, Ufran Ufran

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indonesia Berdaya Published By 
Utan Kayu Publishing
 
Lucky Arya Residence 2 No.18.
Jalan HOS. Cokroaminoto Kabupaten Pringsewu
Lampung-Indonesia 35373
 
Email: jiberdaya@gmail.com