Perlindungan Hukum Asisten Rumah Tangga (ART) dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia

Authors

DOI:

https://doi.org/10.47679/ib.2023445

Keywords:

Asisten Rumah Tangga, Ketenagakerjaan, Perlindungan Hukum

Abstract

Asisten rumah tangga (ART) merupakan salah satu pekerjaan saat dilakoni oleh sebagian masyarakat, yamg jasanya itu dibutuhkan dalam menata dan menangani urusan rumah tangga. Tetapi sampai saat ini juga belum ada undang – undang yang mengatur mengenai hak Pekerja Rumah Tangga. Dalam Undang-undang ketenagakerjaan belum dapat menjamin secara penuh dalam memberikan perlindungan hukum dan memberikan pemenuhan atas hak-hak para pekerja Asisten Rumah Tangga (ART). Undang-undang N0. 11 Tahun 2020 juga tidak memasukan ART dalam kategori pekerja buruh secara formal sehingga Asisten Rumah Tangga tidak dapat diberikan perlindungan hukum seperti para pekerja lainya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Tujuan dari pembuatan jurnal ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi Asisten Rumah Tangga(ART) dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia. Hasil yang diperoleh yaitu Undang-undang Ketenagakerjaan tidak dapat memberi perlindungan hukum bagi (ART) karna bukan pekerja yang masuk dalam ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Adapun bentuk perlindungan hukum yang diberikan bagi  (ART) ), dengan melakukan pembaharuan hukum yang diformulasikan dalam berbagai kebijakan berbasis keberpihakan terhadap (ART), mengangkat ke permukaan kasus-kasus ART agar memperoleh respon banyak pihak guna menjadi agenda dalam upaya perubahan ke arah yang lebih baik serta memberikan akses dan responsif  yang cepat jika ada oknum yang melaukakan intimidasi agar dapat melindungi dari berbagai tekanan sang pemberi kerja.

References

Adys, A. K. 2019. Sistem Hukum dan Negara Hukum. Suluh Media. Yogyakarta.

Alston, P. 2008. Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia. Yogyakarta.

Asikin, Z., dkk. 2002. Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Rajawali Pers. Jakarta.

Dwiyaminarta, A. (Tt). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Rumah Tangga. Sol Justicia, 4(2).

Farhan, Hamdani, F., Astuti, N. L. V. P., Fiqri, H. A. H., & Aulia, M. R. (2022). Reformasi hukum perlindungan data pribadi korban pinjaman online (perbandingan Uni Eropa dan Malaysia). Jurnal Indonesia Berdaya, 3(3).

Hadjon, P. M. (Tt). Perlindungan hukum dalam negara hukum Pancasila. Makalah. Disampaikan pada symposium tentang politik, hak asasi dan pembangunan hukum dalam rangka Dies Natalis XV/ Lustrum VIII, Universitas Airlangga. Surabaya.

Hamdani, F. (2021). Studi Komparasi Pengujian Undang-Undang dalam Sistem Hukum Prancis dan Indonesia dalam Rangka Pembaruan Hukum di Indonesia. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Mataram. Mataram.

Harianto, A. 2016. Hukum Ketenagakerjaan Makna Kesusilaan dalam Perjanjian Kerja. LaksBang PRESSindo. Yogyakarta.

Khakim, A. 2010. Dinamika Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Usupress. Jakarta.

Marzuki, P. M. 2005. Penelitian Hukum. Prenada Media. Jakarta.

Muchsin, H. Menelantarkan Keluarga Merupakan Delik Omisionis. Jurnal Varia Peradilan, 26(303).

Muhammad, A. 2015. Buku Ajar Hukum Ketenagakerjaan. Universitas Diponogoro. Semarang Jawa Tengah.

Putri, C. P. (2020). Peranan dan Fungsi Ombudsman Republik Indonesia dalam Efektivitas Penegakan Hukum. Sol Justicia, 3(2).

Susanti, I., Amanah, L., Asri, A., Safiqa, D., Abdussalam, N., Munir, R. A., Yulianingsih, T., Rifqiya, U. R., Wulandari, E., Albab, A. U., Sari, D. M., Hamdani, F., Sabat, Y. A., Anggraini, R., & Zakki, M. 2021. Memoar Revolusi. CV Pelita Aksara Gemilang. Sukoharjo.

Susiana, S. (2012). Urgensi Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam Perspektif Feminis. Jurnal Legislasi Indonesia, 7(2).

Tanuwijaya, F. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Konstitusional Pembantu Rumah Tangga. Makalah.

Downloads

Published

2023-01-04

How to Cite

Yusmita, R., & Ufran, U. (2023). Perlindungan Hukum Asisten Rumah Tangga (ART) dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Indonesia Berdaya, 4(2), 541–548. https://doi.org/10.47679/ib.2023445

Issue

Section

Articles

Citation Check