Penuntutan Tindak Pidana Kepabeanan Pada Daerah Perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan Republik Demokratic Timor Leste (RDTL) (Studi di Kejaksaan Negeri Belu NTT)

(1) * M. Ikhwanul Fiaturrahman Mail (Fakultas Hukum Universitas Mataram, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Perdagangan nasional maupun internasional mengalami perkembangan pesat. Terlihat dari semakin berkembangnya arus peredaran barang, jasa, modal, dan tenaga kerja antar negara. Hukum kepabeanan menjadi salah satu sarana hukum untuk mengendalikan kestabilan dan kaidah-kaidah yang semestinya dijalankan dalam transaksi perdagangan khususnya dalam bentuk ekspor dan impor. Dalam hal ini Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam penegakan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegak hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji hambatan dan solusi yang dapat dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Belu terhadap tindak pidana kepabeanan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normative-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana kepabean barang impor-ekspor tidak sedikit dari segi masyarakat khususnya yaitu masyarakat masih belum dapat menerima aturan tersebut dan tidak menganggap hal tersebut suatu kejahatan atau pelanggaran hukum dan upaya yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Belu terhadap tindak pidana kepabeanan adalah merekrut atau menambah jumlah team dalam penanganan tindak pidana kepabean barang impor-ekspor serta melengkapi fasilitas sarana dan prasarana. Mengadakan pelatihan-pelatihan guna meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang teknologi dan meningkatkan kesadaran masyarakat dengan mengadakan penyuluhan dan sosialisasi hukum kepada masyarakat terkait larangan tindak pidana kepabean.

Keywords


Daerah Perbatasan; Kepabeanan; Tindak Pidana; Republik Indonesia; Timor Leste

   

DOI

https://doi.org/10.47679/ib.2023460
      

Article metrics

10.47679/ib.2023460 Abstract views : 147 | PDF views : 226

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Amirudin dan Asikin, H. Z. 2013. Penghantar Metode Penelitian Hukum, Cet. 7. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Fauzia, A., & Hamdani, F. (2021). Sanksi Penundaan atau Penghentian Jaminan Sosial Pada Masa Pandemi COVID-19. Jurnal Kajian Pembaruan Hukum, 1(2).

Fauzia, A., & Hamdani, F. (2022). Pembaharuan Hukum Penanganan Tindak Pidana Korupsi oleh Korporasi Melalui Pengaturan Illicit Enrichment dalam Sistem Hukum Nasional. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(7).

Fauzia, A., Hamdani, F., & Octavia, D. G. R. (2021). The Revitalization of the Indonesian Legal System in the Order of Realizing the Ideal State Law. Progressive Law Review, 3(1).

Hamdani, F. 2021. Urgensi Penerapan Konsep Non-Conviction Bassed dalam Praktik Asset Recovery TPPU di Indonesia. Dalam Idul Rishan, Aroma Elmina Martha, & Dodik Setiawan (Eds). Hukum Sebagai Penggerak Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia. FH UII Press. Yogyakarta.

Nasution, N. P. A., Hamdani, F., & Fauzia, A. (2022). The Concept of Restorative Justice in Handling Crimes in the Criminal Justice System. European Journal of Law and Political Science, 1(5).

Sood, M. 2011. Hukum Perdagangan Internasional. Raja Grafindo. Jakarta.

Wawancara dengan Bapak Samiaji Zakaria, S.H., M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Belu, di ruang kerja, Senin, 19 Desember 2022.

Wawancara dengan Bapak Wilfridus Wila Kuji, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayananan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Atambua, di ruang kerja, Senin, 19 Desember 2022.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 M. Ikhwanul Fiaturrahman

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indonesia Berdaya Published By 
Utan Kayu Publishing
 
Lucky Arya Residence 2 No.18.
Jalan HOS. Cokroaminoto Kabupaten Pringsewu
Lampung-Indonesia 35373
 
Email: jiberdaya@gmail.com