Penguatan Kewenangan Majelis Pengawas Wilayah Notaris dalam Pembinaan dan Pengawasan Notaris

Authors

DOI:

https://doi.org/10.47679/ib.2023475

Keywords:

Kewenangan, Pembinaan dan Pengawasan, UU JABATAN NOTARIS

Abstract

Peranan dan kewenangan Notaris sangat penting dalam kehidupan masyarakat untukmendapatkan kepastian hukum terhadap perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan. Dalam menjalankan peran dan kewenangan itu, perilaku dan perbuatan yang dilakukan Notaris sangat rentan terhadap penyalahgunaan jabatan profesinya, sehingga dapat merugikan masyarakat.Untuk menghindari kerugian oleh masyarakat itu diperlukan suatu badan yang melakukan pengawasan terhadap Notaris. Dalam Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Berdasarkan hasil penelitian Penguatan Kewenangan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Dalam Pembinaan Dan Pengawasan Notaris adalah Majelis Pengawas Notaris mempunyai kewenangan melakukan pengawasan secara administratif dan Sanksi merupakan Akibat Hukum terhadap Putusan Majelis Pengawas terhadap Notaris yang melanggar ketentuan-ketentuan mengenai pelaksanaan tugas Jabatan Notaris sebagaimana tercantum dalam UU JABATAN NOTARIS.

References

Amir, L., et al. (2014). Eksistensi Keputusan Majelis Pengawas Notaris Menurut Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal Ilmu Hukum.

Darus, M. L. H. 2017. Hukum Notariat dan Tanggungjawab Jabatan Notaris, Cetakan Pertama. UII Press. Yogyakarta.

Fauzia, A., Hamdani, F., & Octavia, D. G. R. (2021). The Revitalization of the Indonesian Legal System in the Order of Realizing the Ideal State Law. Progressive Law Review, 3(1).

Hadjon, P. M. 1996. Penegakkan Hukum Administrasi dalam Kaitannya dengan Ketentuan Pasal 20 Ayat (3) dan (4) UU No. 4 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelo laan Lingkungan Hidup. Yuridika, Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Surabaya.

Hadjon, P. M. 1997. Pengkajian Ilmu Hukum, Makalah Penelitian Metode Penelitian Hukum Normatif. Universitas Airlangga. Surabaya.

Hamdani, F., & Fauzia, A. (2022). Gagasan Judicial Preview terhadap UU Ratifikasi Perjanjian Internasional dalam Rangka Pembaruan Hukum di Indonesia. Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 12(1).

Majelis Pengawas Notaris Republik Indonesia. 2013. Materi Rakor Bidang Pembinaan dan Pengawasan.

Marzuki, P. M. 2009. Penelitian Hukum. Kencana. Jakarta.

Tobing, G. H. S. L. 1983. Peraturan Jabatan Notaris. Erlangga. Jakarta.

Wijk, V., & Koni, W. 1990. Jabatan Notarisenbelt, Hoofdstukken van Administratiefrecht. Uitgeverij Lemma B.V. Utrecht.

Downloads

Published

2023-01-27

How to Cite

Putra, G. I., Hasanah, S., & Jiwantara, F. A. (2023). Penguatan Kewenangan Majelis Pengawas Wilayah Notaris dalam Pembinaan dan Pengawasan Notaris. Indonesia Berdaya, 4(2), 679–688. https://doi.org/10.47679/ib.2023475

Issue

Section

Articles

Citation Check