Kajian Yuridis Penguasaan Tanah Absentee yang Disebabkan Pemekaran Wilayah Daerah

(1) * Muhammad Akbar Mail (Fakultas Hukum Universitas Mataram, Indonesia)
(2) Arba Arba Mail (Fakultas Hukum Universitas Mataram, Indonesia)
(3) Aris Munandar Mail (Fakultas Hukum Universitas Mataram, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum kepemilikan tanah absentee yang disebabkan pemekaran wilayah daerah, hambatan dan upaya Badan Pertanahan Nasional dalam penyelesaian masalah kepemilikan tanah absentee akibat pemekaran wilayah daerah serta persepsi masyarakat terhadap tanah absentee yang disebabkan pemekaran wilayah daerah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris, dengan menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan Undang-Undang, pendekatan historis, dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian ini bahwa: 1. Kedudukan hukum dalam kepemilikan tanah merupakan keabsahan suatu subjek hukum dalam hak penuh terhadap tanah sehingga apabila tanah yang dimiliki absentee kedudukannya wajib dialihkan. 2. Hambatan Badan Pertanahan Nasional yang paling mendasar dalam penyelesaian masalah kepemilikan tanah absentee yiatu masih banyak terdapat tanah-tanah yang belum terdaftar. 3. Persepsi masyarakat terhadap tanah absentee yang disebapkan pemekaran wilayah daerah yaitu masyarakat masih kurang pemahaman terkait tanah absentee.

Keywords


Penguasaan Tanah; Absentee; Pemekran Wilayah Daerah

   

DOI

https://doi.org/10.47679/ib.2023481
      

Article metrics

10.47679/ib.2023481 Abstract views : 237 | PDF views : 255

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Arba. 2017. Hukum Agraria Indonesia, Cet. IV. Sinar Grafika. Jakarta.

Butarbutar, D. D. (2015). Mengatasi Kepemilikan Tanah Absentee/Guntai. Pakuan Law Review, 1(2).

Fajar, M., & Achmad, Y. 2013. Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Hajati, S., et al. 2021. Politik Hukum Pertanahan Indonesia. Kencana Prenada Media Group. Jakarta.

Hamdani, F., & Fauzia, A. (2022). The Authority of the Village Government in the Management of Village Funds during the Covid-19 Pandemic. Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services, 4(1).

Hamdani, F., Fauzia, A., Putra, E. A. M., Walini, E. L. Pambudi, B. A., & Akbariman, L. N. (2022). Persoalan Lingkungan Hidup dalam UU Cipta Kerja dan Arah Perbaikannya Pasca Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Jurnal Indonesia Berdaya, 3(4).

Ramadhani, R. 2019. Dasar-Dasar Hukum Agraria. Pustaka Prima. Medan.

Salle, A., dkk. 2010. Bahan Ajar Hukum Agraria. AS Publising. Makassar.

Sarkawi. 2014. Hukum Pembebasan Tanah Hak Milik Adat Untuk Pembangunan Kepentingan Umum, Cet.II, Maygestira Press. Mataram.

Supriadi. 2018. Hukum Agraria. Sinar Grafika. Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Muhammad Akbar, Arba Arba, Aris Munandar

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indonesia Berdaya Published By 
Utan Kayu Publishing
 
Lucky Arya Residence 2 No.18.
Jalan HOS. Cokroaminoto Kabupaten Pringsewu
Lampung-Indonesia 35373
 
Email: jiberdaya@gmail.com