Kajian Yuridis Penguasaan Tanah Absentee yang Disebabkan Pemekaran Wilayah Daerah

Authors

DOI:

https://doi.org/10.47679/ib.2023481

Keywords:

Penguasaan Tanah, Absentee, Pemekran Wilayah Daerah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum kepemilikan tanah absentee yang disebabkan pemekaran wilayah daerah, hambatan dan upaya Badan Pertanahan Nasional dalam penyelesaian masalah kepemilikan tanah absentee akibat pemekaran wilayah daerah serta persepsi masyarakat terhadap tanah absentee yang disebabkan pemekaran wilayah daerah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris, dengan menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan Undang-Undang, pendekatan historis, dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian ini bahwa: 1. Kedudukan hukum dalam kepemilikan tanah merupakan keabsahan suatu subjek hukum dalam hak penuh terhadap tanah sehingga apabila tanah yang dimiliki absentee kedudukannya wajib dialihkan. 2. Hambatan Badan Pertanahan Nasional yang paling mendasar dalam penyelesaian masalah kepemilikan tanah absentee yiatu masih banyak terdapat tanah-tanah yang belum terdaftar. 3. Persepsi masyarakat terhadap tanah absentee yang disebapkan pemekaran wilayah daerah yaitu masyarakat masih kurang pemahaman terkait tanah absentee.

References

Arba. 2017. Hukum Agraria Indonesia, Cet. IV. Sinar Grafika. Jakarta.

Butarbutar, D. D. (2015). Mengatasi Kepemilikan Tanah Absentee/Guntai. Pakuan Law Review, 1(2).

Fajar, M., & Achmad, Y. 2013. Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Hajati, S., et al. 2021. Politik Hukum Pertanahan Indonesia. Kencana Prenada Media Group. Jakarta.

Hamdani, F., & Fauzia, A. (2022). The Authority of the Village Government in the Management of Village Funds during the Covid-19 Pandemic. Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services, 4(1).

Hamdani, F., Fauzia, A., Putra, E. A. M., Walini, E. L. Pambudi, B. A., & Akbariman, L. N. (2022). Persoalan Lingkungan Hidup dalam UU Cipta Kerja dan Arah Perbaikannya Pasca Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Jurnal Indonesia Berdaya, 3(4).

Ramadhani, R. 2019. Dasar-Dasar Hukum Agraria. Pustaka Prima. Medan.

Salle, A., dkk. 2010. Bahan Ajar Hukum Agraria. AS Publising. Makassar.

Sarkawi. 2014. Hukum Pembebasan Tanah Hak Milik Adat Untuk Pembangunan Kepentingan Umum, Cet.II, Maygestira Press. Mataram.

Supriadi. 2018. Hukum Agraria. Sinar Grafika. Jakarta.

Downloads

Published

2023-02-17

How to Cite

Akbar, M., Arba, A., & Munandar, A. (2023). Kajian Yuridis Penguasaan Tanah Absentee yang Disebabkan Pemekaran Wilayah Daerah. Indonesia Berdaya, 4(2), 759–766. https://doi.org/10.47679/ib.2023481

Issue

Section

Articles

Citation Check