(2) Amiruddin Amiruddin (Fakultas Hukum Universitas Mataram, Indonesia)
(3) Ufran Ufran (Fakultas Hukum Universitas Mataram, Indonesia)
*corresponding author
AbstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui kriteria pelayanan medis yang dilakukan perawat yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan mengetahui mekanisme penyelesaian sengketa pelayanan medis yang dilakukan perawat yang berimplikasi pidana. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normative dengan mengguakan pendekatan Undang-Undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini bahwa setiap tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien harus memiliki indikasi medis, dikerjakan sesuai aturan (standar profesi dan standar prosedur operasional) serta didahului oleh meminta persetujuan pasien (informed consent). Sengketa medik dapat diselesaikan melalui jalur litigasi dan non litigasi. Kedua jalur ini memiliki keuntungan dan kerugian masing-masing.
KeywordsPertanggungjawaban; Pidana; Pelayanan Medis
|
DOIhttps://doi.org/10.47679/ib.2023484 |
Article metrics10.47679/ib.2023484 Abstract views : 115 | PDF views : 90 |
Cite |
Full TextDownload |
References
Amir, N., & Purnama, D. (2021). Perbuatan Perawat yang melakukan kesalahan dalam Tindakan Medis. KERTHA WICAKSANA: Sarana Komunikasi Dosen dan Mahasiswa, 15(1).
Asyhadie, Z. 2018. Aspek-Aspek Hukum Kesehatan di Indonesia. Raja Grafindo Persada. Depok.
Fauzia, A., & Hamdani, F. (2021). Aktualisasi nilai-nilai pancasila dan konstitusi melalui pelokalan kebijakan Hak Asasi Manusia (HAM) di daerah. Jurnal Indonesia Berdaya, 2(2).
Fauzia, A., Hamdani, F., & Octavia, D. G. R. (2021). The Revitalization of the Indonesian Legal System in the Order of Realizing the Ideal State Law. Progressive Law Review, 3(1).
Frank, J. 2013. Hukum dan Pemikiran Modern. Nuansa Cendikia. Bandung.
Hamdani, F. 2021. Urgensi Penerapan Konsep Non-Conviction Bassed dalam Praktik Asset Recovery TPPU di Indonesia. Dalam Idul Rishan, Aroma Elmina Martha, & Dodik Setiawan (Eds). Hukum Sebagai Penggerak Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia. FH UII Press. Yogyakarta.
Hamdani, F., & Fauzia, A. (2022). The Authority of the Village Government in the Management of Village Funds during the Covid-19 Pandemic. Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services, 4(1).
Hamzah, A. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi. Rineka Cipta. Jakarta.
Kanter dan Sianturi. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya. Storia Grafika. Jakarta.
Kattsoff, T. A., Kusuma, M. W., Haerunnisa, B. V., Hamdani, F., & Fauzia, A. (2022). Konsep pengaturan pemberlakuan karantina wilayah (lockdown) saat Covid-19 meningkat di Indonesia. Jurnal Indonesia Berdaya, 3(1).
Medina, S. (2011). “Delegasi Wewenang dalam Pelayanan Kesehatan”. Diakses dari http://sulchan1-medina.blogspot.com/2011/03/delegasi-wewenang-dalam-pelayanan.html.
Rusdianto, Kusuma, L. A. N., Gunawan, M. S., Fauzia, A., & Hamdani, F. (2022). Diskursus hukum: Analisis tanggung jawab negara dalam menanggulangi peningkatan kasus covid-19 melalui penerapan karantina wilayah/lockdown. Jurnal Indonesia Berdaya, 3(1).
Sadi Is, M. 2015. Etika dan Hukum Kesehatan di Indonesia. Prenada Media Group. Jakarta.
Saleh, R. 2002. Pikiran-pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana. Ghalia Indonesia. Jakarta.
Sunaryo, S. 2004. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. UMM Press. Malang.
Triwibowo, C. 2014. Etika & Hukum Kesehatan. Nuha Medika. yogyakarta.
Yahya, M. J. 2020. Pelimpahan Wewenang & Perlindungan Tindakan Kedokteran Kepada Tenaga Kesehatan Dalam Konteks Hukum Administrasi Negara. Refika Aditama. Bandung.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Muhammad Khairil Anwar, Amiruddin Amiruddin, Ufran Ufran
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.