Kajian Yuridis terhadap Influencer Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

(1) * I Gusti Bagus Sakah Sumaragatha Mail (Fakultas Hukum Universitas Mataram, Indonesia)
(2) Hirsanuddin Hirsanuddin Mail (Fakultas Hukum Universitas Mataram, Indonesia)
(3) Lalu Wira Pria Suhartana Mail (Fakultas Hukum Universitas Mataram, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum dan pengawasan hukum persaingan usaha terhadap influencer oleh komisi pengawas persaingan usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan Undang-Undang. Hasil penelitian ini yaitu ketentuan UU Nomor 5 tahun 1999 beserta seluruh pengaturan pelaksananya dalam rangka pengimplementasian hukum persaingan usaha, pengawasan terhadap influencer dapat dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaiangan Usaha Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yaitu pada Pasal 35 tentang tugas dari KPPU itu sendiri. Tugas KPPU sebagaimana yang diatur dalam undang-undang tersebut memberikan kewenagan untuk mengawasi setiap kegiatan usaha, termasuk usaha dengan influencer.

Keywords


Influencer; Larangan Praktek Monopoli; Persaingan Usaha Tidak Sehat

   

DOI

https://doi.org/10.47679/ib.2023488
      

Article metrics

10.47679/ib.2023488 Abstract views : 257 | PDF views : 230

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Amiruddin dan Asikin, Z. 2019. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Rajawali Pers. Jakarta.

Anggaraini, A. M. T. (2005). Penerapan Pendekatan ”Rule of Reason” dan “Per Se Illegal” dalam Hukum Persaingan, dalam Persainagan dan Persekongkolan Tender. Jurnal Hukum Bisnis, 24(2).

Aziz, A. 2018. Ekonomi Politik Monopoli Negara Pelayan Kapitalis & Kuasa Korporasi Dalam Bisnis Pasar Modern. Airlangga University Press. Surabaya.

Badan Pusat Statistik. 2022. Statistik Telekomunikasi Indonesia 2021. Badan Pusat Statistik. Jakarta.

Baihaqi, B. (2017). Ekonomi Digital Dianggap Munculkan Persaingan Tak Sehat. Diakses di https://www.neraca.co.id/article/93734/ekonomi-digital-dianggap-munculkan-persaingan-tak-sehat.

Devi, P. C. S., & Putrawan, S. (2019). Perlindungan Hukum Konsumen Yang Melakukan Review Produk Barang Atau Jasa Di Media Sosial. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 6(7).

Dewi, P. M. A., dan Purwani, S. P. M. E. (2014). Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Produsen Dan Biro Iklan Terhadap Iklan Yang Menyesatkan Masyarakat. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 2(4).

Farhan, Hamdani, F., Astuti, N. L. V. P., Fiqry, H. A. H., & Aulia, M. R. (2020). Reformasi hukum perlindungan data pribadi korban pinjaman online (perbandingan Uni Eropa dan Malaysia). Jurnal Indonesia Berdaya, 3(3).

Hamdani, F., & Fauzia, A. (2021). The Urgency of Legal Protection for Online Loan Service Users. In 2nd International Conference on Law and Human Rights 2021 (ICLHR 2021). Atlantis Press.

Hanindharputri, M. A., & Putra, I. K. A. M. (2019). Peran Influencer dalam Strategi Meningkatkan Promosi dari Suatu Brand (The Role of Influencer in Strategies to Increase Promotion of a Brand). Prosiding, Seminar Nasional Sandyakala.

Hirayanti, N. T., & Wirapraja. (2018). Pengaruh Influencer Marketing Sebagai Strategi Pemasaran Digital Era Modern (sebuah studi literatur). Jurnal EKSEKUTIF, 15.

Kagramanto, L. B. 2008. Larangan Persekongkolan Tender (Perspektif Hukum Persaingan Usaha). Penerbit Srikandi. Bandung.

Lubis, A. F., & Sirait, N. N. (Eds.). 2009. Hukum Persaingan Usaha. KPPU. Jakarta.

Majalah Kompetisi. (2018). Meraup Pasar E-Commerce. Diakses di kppu.co.id.

Mamudji, S. 2005. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Badan Penerbit Fakultas Hukum Indonesia. Jakarta.

Meryanti, D. (2012). Praktek Monopoli dalam Industri Air Bersih di Pulau Batam di Tinjau dari Hukum Persaingan Usaha (Studi Kasus Perkara No. 11/KPPU-I/2008 Tentang Praktek Monopoli oleh PT. Adhy Tirta Batam). Tesis, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

Nadapdap, B. Tt. Hukum Acara Persaingan Usaha Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Pranademedia Grup. Jakarta.

Nugroho, S. A. 2014. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Prenada Media. Jakarta.

Pompe, S., dkk. 2010. Ikhtisar Ketentuan Hukum Persaingan Usaha. The Indonesia Netherlands National Legal Reform. Jakarta.

Simbolon, A. (2013). Pendekatan yang Dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Menentukan Pelanggaran dalam Hukum Persaingan Usaha. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 20(2).

Sirait, N. N. 2004. Hukum Persaingan di Indonesia. Pustaka Bangsa Press. Medan.

Soemitro, R. H. 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia. Jakarta.

Wijoyo, H., Wongso, F., Cahyono, Y., & Ariyanto, A. 2020. Digital ekonomi dan Pemasaran Era New Normal. Insan Cendikia Mandiri. Selayo.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 I Gusti Bagus Sakah Sumaragatha, Hirsanuddin Hirsanuddin, Lalu Wira Pria Suhartana

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indonesia Berdaya Published By 
Utan Kayu Publishing
 
Lucky Arya Residence 2 No.18.
Jalan HOS. Cokroaminoto Kabupaten Pringsewu
Lampung-Indonesia 35373
 
Email: jiberdaya@gmail.com