Pelaksanaan Pengawasan terhadap Notaris yang Merangkap Jabatan sebagai Anggota DPRD di Kota Mataram

(1) * Fani Shania Putri Mail (Fakultas Hukum Universitas Mataram, Indonesia)
(2) M. Galang Asmara Mail (Fakultas Hukum Universitas Mataram, Indonesia)
(3) Muh. Risnain Mail (Fakultas Hukum Universitas Mataram, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini bertujuan: Pertama, mengetahui dan menganalisa pelaksanaan pengawasan terhadap notaris yang merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kota Mataram dan kedua, Untuk mengetahui dan menganalisa hambatan pengawasan terhadap notaris yang rangkap jabatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kota Mataram. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Normatif-empiris. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, Pelaksanaan Pengawasan terhadap Notaris yang merangkap jabatan  sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Kota Mataram dipengaruhi oleh dua faktor yaitu, pertama, faktor hukum, Undang-Undang Nomor 30 tahun tahun 2004 tentang Jabatan Notaris hanya mengatur larangan rangkap jabatan sebagai pejabat negara dan tidak melarang rangkap jabatan sebagai pejabat daerah, kedua, faktor non-hukum, minimnya koordinasi antara Ditjen AHU Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Majelis Pengawas Daerah dalam Pengawasan Notaris. Kedua, Hambatan Pelaksanaan Pengawasan Notaris yang merangkap jabatan menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kota Mataram, yaitu: Hambatan yuridis hambatan Struktural dan Hambatan Budaya. Hambatan yurirdis karena UUJN tidak mengatur larangan bagi notaris untuk merangkap jabatan sebagai pejabat daerah dan kewajiban penyerahan notaris bagi pejabat daerah yang diangkat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Hambatan Struktural yiatu kurangnya koordinasi antara Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah dengan Kementrian Hukum dan HAM dalam pengawasan notaris dan Hambatan Budaya, Faktor budaya, yaitu rendahnya kesadaran hukum dari oknum notaris untuk melepaskan jabatan notaris ketika dia menjabat sebagai anggota DPRD dan rendahnya kesadaran masyarakat sebagai pengguna jasa notaris dalam melaporkan oknum notaris yang merangkap jabatan.

Keywords


Pengawasan; Hukum; Budaya dan Koordinasi

   

DOI

https://doi.org/10.47679/ib.2023489
      

Article metrics

10.47679/ib.2023489 Abstract views : 148 | PDF views : 181

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Adjie, H. 2008. Hukum Notaris Indonesia. PT. Refika Aditama. Bandung.

Fauzia, A., Hamdani, F., & Octavia, D. G. R. (2021). The Revitalization of the Indonesian Legal System in the Order of Realizing the Ideal State Law. Progressive Law Review, 3(1).

Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Indonesia. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.

Rais, M. G. (2010). Kedudukan Notaris Selama Menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Tesis, Universitas Diponegoro. Semarang.

Rampadio, H., Fauzia, A., & Hamdani, F. (2022). The urgency of arrangement regarding illicit enrichment in indonesia in order to eradication of corruption crimes by corporations. Jurnal Pembaharuan Hukum, 9(2).

Trisnomurt, R. (2017). Tugas dan Fungsi Majelis Pengawas Daerah Dalam Menyelenggarakan Pengawasan, Pemeriksaan dan Penjatuhan Sanksi terhadap Notaris. Jurnal Notarill, 2(2).

Wawancara dengan Sekertaris Majelis Pengawas Wilayah pada 23 November 2022, pukul 10:06 WITA.

Yustica, A. (2020). Peran Etika Profesi Notaris Sebagai Upaya Penegakan Hukum. Jurnal NOTARIUS, 13(1).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Fani Shania Putri, M. Galang Asmara, Muh. Risnain

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indonesia Berdaya Published By 
Utan Kayu Publishing
 
Lucky Arya Residence 2 No.18.
Jalan HOS. Cokroaminoto Kabupaten Pringsewu
Lampung-Indonesia 35373
 
Email: jiberdaya@gmail.com