Kebijakan Legislasi “Cyber Sex” Pada Forum Anonymous Chatbot Telegram Menurut Undang-Undang ITE

Authors

DOI:

https://doi.org/10.47679/ib.2023431

Keywords:

Anonymous Chatbot Telegram, Kebijakan Legislasi, Cyber Sex

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kebijakan Legilasi Tindakan Cyber Sex Pada Forum Anonymous Chat Bot melalui media aplikasi telegram menurut Undang-Undang ITE serta penanggulangan Cyber Sex pada forum Anonymous Chat bot telegram. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang mengkaji bagaimana sebenarnya kebijakan legislasi yang dapat di tempuh guna memberikan dan mengetahui tindakan pidana dalam forum Anonymous Chat bot telegram. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Jo Undang-Undang No.19 Tahun 2016 dari rumusan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tidak akan menimbulkan permasalahan, karena tiap unsur yang perlu dalam sebuah rumusan tindak pidana sudah terpenuhi. Akan tetapi jika dicermati lagi pada delik pembuatan masih membutuhkan KHUP dalam penegakannya yang harus dipahami UU ITE tidak bisa secara lex spesialis dalam mengatur dan memberikan legitimasi yang tegas terhadap para pelaku Cyber Sex. Penanggulangan Cyber Sex harus dilakukan tidak hanya kebijakan penal  semata oleh karena itu dalam menanggulangi  Cyber Sex membutuhkan penanggulangan secara integral seperti yang terdapat dalam teori situation crime prevention dengan menghilangkan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan perbuatannya.

References

Amiruddin dan Asikin, Z. 2003. Pengantar Metode Penelitian Hukum. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Astuti, L. (2015). Kebijakan Formulasi Tentang Cyber Sex yang Dilakukan Oleh Anak Dalam Perspektif Restoratif. Tesis, Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Farhan, Hamdani, F., Puja Astuti, N. L. V., Fiqri, H. A. H., & Aulia, M. R. (2022). Reformasi hukum perlindungan data pribadi korban pinjaman online (perbandingan Uni Eropa dan Malaysia). Jurnal Indonesia Berdaya, 3(3).

Fauzia, A., & Hamdani, F. (2021). Legal Development Through the Implementation of Non-Conviction Based Concepts in Money Laundering Asset Recovery Practices in Indonesia. Proceedings of the 2nd International Conference on Law and Human Rights (ICLHR 2021), Atlantis Press.

Freilich & Newman. (2017). Regulating Crime: The New Criminology of Crime Control’. Journal of Law, 4(3).

Griffiths, M. (2016). Compulsive sexual behaviour as a behavioural addiction: the impact of the internet and other issues. Jurnal Smacntic Scolar, 2(1).

Hamdani, F., & Fauzia, A. (2021). The Urgency of Legal Protection for Online Loan Service Users. Proceedings of the 2nd International Conference on Law and Human Rights (ICLHR 2021), Atlantis Press.

Kusuma, M. W. (1986). Perspektif, Teori, dan Kebijaksanaan Hukum. CV. Rajawali. Jakarta.

Mulyadi. (2005). Criminal policy: Pendekatan Integral Penal policy dan Non Penal policy dalam Penanggulangan Kejahatan Kekerasan. Artikel Ilmiah, 1.

Pasaribu, R. G. M. (2020). Pencegahan Kejahatan Ujaran Kebencian di Indonesia. Jurnal Hukum, 14(3).

Ratnadewi & Ernita, N. N. (2014). Pelaksanaan Transaksi e-commerce berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008. Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan).

Said, M. (2018). Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Siber Berdasarkan Undang-Undang ITE. Aktualita, 1(1).

Downloads

Published

2023-01-04

How to Cite

Hidayat, B., Ufran, U., & Rodliyah, R. (2023). Kebijakan Legislasi “Cyber Sex” Pada Forum Anonymous Chatbot Telegram Menurut Undang-Undang ITE. Indonesia Berdaya, 4(2), 477–494. https://doi.org/10.47679/ib.2023431

Issue

Section

Articles

Citation Check