Sengketa Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Pandan Dure

(1) Maulana Syekh Yusuf Mail (Universitas Bumigora, Indonesia)
(2) * Nakzim Khalid Siddiq Mail (Universitas Bumigora, Indonesia)
(3) Ahmad Kamil Mail (Universitas Bumigora, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah kehidupan petani pasca pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan bendungan pandan dure dan apa saja peraturan yang tidak diperhatiakan dan yang menguatkan tindaka pemerintah dalam pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan pandan dure. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif empiris dengan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan Undang-Undang. Upaya harus dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan manfaat bagi petani dan masyarakat sekitar. Kompensasi yang diberikan harus adil dan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup petani setelah dipindahkan, serta perlu diberikan pelatihan dan dukungan untuk membantu mereka menyesuaikan diri dengan lingkungan baru. Pemberian ganti kerugian hal ini adalah unsur yang paling penting dalam kegiatan pengadaan tanah dikatakan demikian karena berkaitan langsung dengan hak-hak para subjek hak atas tanah yang dilepaskan, sebab pengadaan tanah merupakan kegiatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang tanah dengan tanahnya. Namun, pada kenyataannya dilapangan pemberian ganti kerugian atas lahan masyarakat yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat tidak sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat pada waktu itu, dimana harga lahan yang masyarakat inginkan 3 juta/are sedangkan pemerintah hanya menghargai lahan masyarakat seharga 2 juta/are.

Keywords


Penyelesaian Sengketa; Pengadaan Tanah; Pembangunan Bendungan

   

DOI

https://doi.org/10.47679/ib.2023503
      

Article metrics

Read: 892 | Download: 378

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Adhi, H. (2022). Wawancara Langsung dengan H. Adhi Warga Desa Suwengi, Sabtu 31 Oktober 2022, di Bendungan Pandan Dure, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur.

Ambara, I. (2006). Eksistensi Tanah-Tanah Milik Pura Desa Pakraman Di Kota Denpasar. Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

Arba, H. M. (2021). Hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Sinar Grafika (Bumi Aksara).

Asikin, A. Z. (2004). Pengantar metode penelitian hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Berminas, S. F., & Adhi, S. (2014). Proses Negosiasi Dalam Penetapan Ganti Rugi Pengadaan Tanah Guna Kepentingan Umum (Studi Kasus Pada Proyek Tol Ungaran-Bawen). Journal of Politic and Government Studies, 3(3), 236–245.

Chulaemi, A. (1992). Pengadaan Tanah Untuk Keperluan Tertentu Dalam Rangka Pembangunan. Majalah Masalah-Masalah Hukum, 1.

Dani, A. (2022). Wawancara Langsung dengan Amaq Dani Warga Desa Pandan Dure, Sabtu 31 Oktober 2022, di Bendungan Pandan Dure, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur.

Febriana, A., Siddiq, N. K., Efendi, S., & Amalya, V. R. (2022). Reformasi Hukum Tanah Desa Dalam Kepungan Kapitalisme Global. Jurnal Fundamental Justice, 35–50.

Febriana, A., Siddiq, N. K., & Sakti, L. (2022). Analisis Dampak Konsolidasi Tanah Untuk Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Terhadap Lingkungan (Studi Kasus Perumahan Lungkak Kecamatan Keruak). Jurnal Fundamental Justice, 165–179.

Fi’I. (2022). Wawancara Langsung dengan Fi’I warga Desa Pandan Dure, Selasa 27 Oktober 2022, di Pandan Dure Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur.

HS, S., & Nurbani, E. S. (2014). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis. Rajawali Pers.

Idayanti, S. (2020). Hukum Bisnis. Penerbit Tanah Air Beta.

Indonesia. (1960). Undang-undang no. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria (Vol. 144). Ganung Lawu.

Indonesia, R. (2002). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Jenderal MPR RI.

Irawan, I. (2014). Studi Kasus Pembebasan Tanah Dalam Proyek Normalisasi Waduk Pluit Ditinjau Dari Perspektif Hukum Agraria. Humaniora, 5(2), 1168–1176.

Is, M. S. (2020). Hukum Pertanahan di Indonesia: Progresifitas Sistem Publikasi Positif Terbatas dalam Pendaftaran Tanah di Indonesia. Inteligensia Media (Kelompok Penerbit Intrans Publishing).

Nasution, B. J. (2008). Metode penelitian ilmu hukum. Bandung: Mandar Maju.

Nurhidayah, B. I. (n.d.). Analisis Resiko Pembangunan Bendungan Pandan Dure Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Ramadhani, R. (2019). Eksistensi Hak Komunal Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(1), 98.

Salindeho, J. (1987). Masalah Tanah Dalam Pembangunan. Sinar Grafika.

Sanusi. (2022). Wawancara Langsung Dengan Sanusi Warga Desa Santong, Kamis 29 Oktober 2022, Di Santong, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur.

Sanwil. (2022). Wawancara Langsung dengan Samwil Warga Desa Bungtiang, Minggu 1 November 2022, di Desa Bungtiang, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur.

Sudi. (2022). Wawancara Langsung dengan Sudi warga Desa Pandan Dure, Selasa 27 Oktober 2022, di Pandan Dure, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur.

Supriadi, S. H. (2023). Hukum agraria. Sinar Grafika.

Zakaria, R. Y. (2018). Etnografi tanah adat: konsep-konsep dasar dan pedoman kajian lapangan. Pusat Kajian Etnografi Hak Komunitas Adat [dan] Agrarian Resources Center.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Maulana Syekh Yusuf

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indonesia Berdaya Published By 
Utan Kayu Publishing
 
Lucky Arya Residence 2 No.18.
Jalan HOS. Cokroaminoto Kabupaten Pringsewu
Lampung-Indonesia 35373