Fungsi dan Peran Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Dana Desa Berdasarkan Prinsip Akuntabilitas (Studi di Kabupaten Lombok Tengah)
DOI:
https://doi.org/10.47679/ib.2023508Keywords:
Fungsi, Peran, Pemerintah Desa, AkuntabilitasAbstract
References
Afandi, M. Y. 2015. Manajemen dan Akuntabilitas Daerah. Logung Pustaka. Yogyakarta.
Bintoro, T. 1988. Pengantar Administrasi Pembangunan. LP3E. Jakarta.
Fauzia, A., & Hamdani, F. (2021a). Aktualisasi nilai-nilai pancasila dan konstitusi melalui pelokalan kebijakan Hak Asasi Manusia (HAM) di daerah. Jurnal Indonesia Berdaya, 2(2).
Fauzia, A., & Hamdani, F. (2021b). Sanksi Penundaan atau Penghentian Jaminan Sosial Pada Masa Pandemi COVID-19. Jurnal Kajian Pembaruan Hukum, 1(2).
Fauzia, A., & Hamdani, F., & Octavia, D. G. R. (2021). The Revitalization of the Indonesian Legal System in the Order of Realizing the Ideal State Law. Progressive Law Review, 3(1).
Hamdani, F., & Fauzia, A. (2022). The Authority of the Village Government in the Management of Village Funds during the Covid-19 Pandemic. Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services, 4(1).
Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBDesa.
Lembaga Administrasi Negara dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia. 2000. Jakarta.
Mardiasmo. 2007. Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Andi. Yogyakarta.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press. Mataram.
Nasrudin. (2021). Kewenangan Kepala Desa terhadap Pengelolaan Dana Desa di Saat Masa Pandemi Covid-19 Ditinjau dari Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Studi di Desa Mekarsari Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat). Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas 45 Mataram.
Radar Lombok. (2022). Korupsi APBDes, Mantan Kades Puyung Ditahan. Diakses dari https://radarlombok.co.id/korupsi-apbdes-mantan-kades-puyung-ditahan.html.
Ridwan. (2009). Kebijakan Penegakan Hukum Pidana dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jurnal Jure Humano, 1(1).
Riwu, K. J. 2005. Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia: Identifikasi Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penyelenggaraan Otonomi Daerah. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Saubani, A. (2017). Presiden Akui ada 900 Kades Tersangkut Kasus Dana Desa.
diakses dari http://www.republika.co.id.
Situmorang, A. P. (2017). Ini alasan Jokowi terus tambah jumlah dana desa tiap tahun. Diakses dari https://m.merdeka.com.
Soekanto, S. 2013. Peranan Sosiologi Suatu Pengantar, Edisi Baru. Rajawali. Jakarta.
Syam, F. (2017). Dirjen PPMD : Banyak Perangkat Desa Tak Paham Fungsinya. Diakses dari http://www.makassar.tribunnews.com.
Wawancara Dengan Bapak H. Olan Asri, selaku Kepala Desa Beleke Lebe Sane, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, di Ruangan Kantor Desa, Selasa, 07 Februari 2023.
Wawancara Dengan Bapak H. Satar selaku Kepala Desa Perako, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat di Ruangan Kepala Desa, Senin, 06 Februari 2023.
Wawancara Dengan Bapak Ismail selaku Kepala Desa Lingkuk Beringe, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat di Ruangan Kepala Desa, Senin, 06 Februari 2023.
Wawancara Dengan Bapak Lalu Fauzal Halik selaku Kepala Desa Lendang Tampel, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat di Ruangan Kantor Desa, Selasa, 07 Februari 2023.
Wawancara Dengan Bapak Lalu Sahri selaku Sekretaris Desa Bagu, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat di Kantor Desa Bagu, Senin, 06 Februari 2023.
Wawancara Dengan Bapak Lukman Hadi selaku Kepala Desa Pengonak, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, di Ruangan Kantor Desa, Selasa, 07 Februari 2023.
Wawancara Dengan Bapak Moh Zaeni selaku Kepala Desa Tibu Sisok, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat di Ruangan Kepala Desa, Senin, 06 Februari 2023.
Wawancara Dengan Bapak Rumase, selaku Kepala Desa Beleke Daye, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, di Ruangan Kantor Desa, Selasa, 07 Februari 2023.
Wawancara Dengan Bapak Sentum selaku Kepala Desa Pandan Tinggang, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat di Ruangan Kantor Desa, Selasa, 07 Februari 2023.
Wawancara Dengan Bapak Usman selaku Kepala Desa Janggawana, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat mengatakan di Ruangan Kepala Desa, Senin, 06 Februari 2023.
Wawancara Dengan Bapak Zainur Rizal selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa Arjangka, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat di Kantor Desa Arjangka, Senin, 06 Februari 2023.
Wawancara Dengan Ibu Baiq Ratnasih Nirmalasari selaku Kepala Desa Lelong, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, di Ruangan Kantor Desa, Selasa, 07 Februari 2023.
Wayong. 1975. Administrasi Keuangan Daerah. Penertbit Ikhtiar. Jakarta.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright and License Agreement
In submitting the manuscript to the journal, the authors certify that:
- They are authorized by their co-authors to enter into these arrangements.
- The work described has not been formally published before, except in the form of an abstract or as part of a published lecture, review, thesis, or overlay journal. Please also carefully read BIB's Posting Your Article Policy at https://www.ukinstitute.org/journals/ib/about/editorialPolicies#custom-3
- That it is not under consideration for publication elsewhere,
- That its publication has been approved by all the author(s) and by the responsible authorities tacitly or explicitly of the institutes where the work has been carried out.
- They secure the right to reproduce any material that has already been published or copyrighted elsewhere.
- They agree to the following license and copyright agreement.
Copyright
Authors who publish with Journal of Indonesia Berdaya agrees to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
Licensing for Data Publication
Journal of Indonesia Berdaya use a variety of waivers and licenses, that are specifically designed for and appropriate for the treatment of data:
- Open Data Commons Attribution License, http://www.opendatacommons.org/licenses/by/1.0/ (default)
- Creative Commons CC-Zero Waiver, http://creativecommons.org/publicdomain/zero/1.0/
- Open Data Commons Public Domain Dedication and Licence, http://www.opendatacommons.org/licenses/pddl/1-0/
Other data publishing licenses may be allowed as exceptions (subject to approval by the editor on a case-by-case basis) and should be justified with a written statement from the author, which will be published with the article.

Journal of Indonesia Berdaya is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.