Fungsi dan Peran Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Dana Desa Berdasarkan Prinsip Akuntabilitas (Studi di Kabupaten Lombok Tengah)

(1) * Lahyati Lahyati Mail (Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Indonesia)
(2) Gatot DH Wibowo Mail (Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Indonesia)
(3) Chrisdianto Eko Purnomo Mail (Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan memahami fungsi dan peran pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa berdasarkan prinsip akuntabilitas dan Untuk mengetahui dan memahami upaya yang dilakukan pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa berdasarkan prinsip akuntabilitas di Kabupaten Lombok Tengah. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris, penelitian empiris adalah penelitian yang merupakan sumber bahan kepustakaan sebagai data sekunder untuk dijadikan data awalnya, yang kemudian dilanjutkan dengan data primer atau lapangan. Pendekatan yang digunakan Pendekatan konseptual (konseptual approach) dan Pendekatan Sosiologis (Sociological Approach). Adapun hasil dari penelitian ini yaitu: Fungsi dan peran pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa berdasarkan prinsip akuntabilitas, yaitu: a) Fungsi dan Peran Sebagai Regulator; b) Fungsi dan Peran Sebagai Dinamisator dan c) Fungsi dan Peran Sebagai Fasilitator dan Prinsip Akuntabilitas Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Dana Desa meliputi Efisien dan Efektifitas (kegiatan Pemerintah Desa), Laporan Keuangan (pertanggungjawaban), Kinerja Finansial Organisasi (pengukuran dan penilaian kinerja).

Keywords


Fungsi; Peran; Pemerintah Desa; Akuntabilitas

   

DOI

https://doi.org/10.47679/ib.2023508
      

Article metrics

10.47679/ib.2023508 Abstract views : 153 | PDF views : 199

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Afandi, M. Y. 2015. Manajemen dan Akuntabilitas Daerah. Logung Pustaka. Yogyakarta.

Bintoro, T. 1988. Pengantar Administrasi Pembangunan. LP3E. Jakarta.

Fauzia, A., & Hamdani, F. (2021a). Aktualisasi nilai-nilai pancasila dan konstitusi melalui pelokalan kebijakan Hak Asasi Manusia (HAM) di daerah. Jurnal Indonesia Berdaya, 2(2).

Fauzia, A., & Hamdani, F. (2021b). Sanksi Penundaan atau Penghentian Jaminan Sosial Pada Masa Pandemi COVID-19. Jurnal Kajian Pembaruan Hukum, 1(2).

Fauzia, A., & Hamdani, F., & Octavia, D. G. R. (2021). The Revitalization of the Indonesian Legal System in the Order of Realizing the Ideal State Law. Progressive Law Review, 3(1).

Hamdani, F., & Fauzia, A. (2022). The Authority of the Village Government in the Management of Village Funds during the Covid-19 Pandemic. Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services, 4(1).

Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBDesa.

Lembaga Administrasi Negara dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia. 2000. Jakarta.

Mardiasmo. 2007. Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Andi. Yogyakarta.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press. Mataram.

Nasrudin. (2021). Kewenangan Kepala Desa terhadap Pengelolaan Dana Desa di Saat Masa Pandemi Covid-19 Ditinjau dari Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Studi di Desa Mekarsari Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat). Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas 45 Mataram.

Radar Lombok. (2022). Korupsi APBDes, Mantan Kades Puyung Ditahan. Diakses dari https://radarlombok.co.id/korupsi-apbdes-mantan-kades-puyung-ditahan.html.

Ridwan. (2009). Kebijakan Penegakan Hukum Pidana dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jurnal Jure Humano, 1(1).

Riwu, K. J. 2005. Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia: Identifikasi Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penyelenggaraan Otonomi Daerah. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Saubani, A. (2017). Presiden Akui ada 900 Kades Tersangkut Kasus Dana Desa.
diakses dari http://www.republika.co.id.

Situmorang, A. P. (2017). Ini alasan Jokowi terus tambah jumlah dana desa tiap tahun. Diakses dari https://m.merdeka.com.

Soekanto, S. 2013. Peranan Sosiologi Suatu Pengantar, Edisi Baru. Rajawali. Jakarta.

Syam, F. (2017). Dirjen PPMD : Banyak Perangkat Desa Tak Paham Fungsinya. Diakses dari http://www.makassar.tribunnews.com.

Wawancara Dengan Bapak H. Olan Asri, selaku Kepala Desa Beleke Lebe Sane, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, di Ruangan Kantor Desa, Selasa, 07 Februari 2023.

Wawancara Dengan Bapak H. Satar selaku Kepala Desa Perako, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat di Ruangan Kepala Desa, Senin, 06 Februari 2023.

Wawancara Dengan Bapak Ismail selaku Kepala Desa Lingkuk Beringe, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat di Ruangan Kepala Desa, Senin, 06 Februari 2023.

Wawancara Dengan Bapak Lalu Fauzal Halik selaku Kepala Desa Lendang Tampel, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat di Ruangan Kantor Desa, Selasa, 07 Februari 2023.

Wawancara Dengan Bapak Lalu Sahri selaku Sekretaris Desa Bagu, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat di Kantor Desa Bagu, Senin, 06 Februari 2023.

Wawancara Dengan Bapak Lukman Hadi selaku Kepala Desa Pengonak, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, di Ruangan Kantor Desa, Selasa, 07 Februari 2023.

Wawancara Dengan Bapak Moh Zaeni selaku Kepala Desa Tibu Sisok, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat di Ruangan Kepala Desa, Senin, 06 Februari 2023.

Wawancara Dengan Bapak Rumase, selaku Kepala Desa Beleke Daye, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, di Ruangan Kantor Desa, Selasa, 07 Februari 2023.

Wawancara Dengan Bapak Sentum selaku Kepala Desa Pandan Tinggang, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat di Ruangan Kantor Desa, Selasa, 07 Februari 2023.

Wawancara Dengan Bapak Usman selaku Kepala Desa Janggawana, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat mengatakan di Ruangan Kepala Desa, Senin, 06 Februari 2023.

Wawancara Dengan Bapak Zainur Rizal selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa Arjangka, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat di Kantor Desa Arjangka, Senin, 06 Februari 2023.

Wawancara Dengan Ibu Baiq Ratnasih Nirmalasari selaku Kepala Desa Lelong, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, di Ruangan Kantor Desa, Selasa, 07 Februari 2023.

Wayong. 1975. Administrasi Keuangan Daerah. Penertbit Ikhtiar. Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Lahyati Lahyati, Gatot DH Wibowo, Chrisdianto Eko Purnomo

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indonesia Berdaya Published By 
Utan Kayu Publishing
 
Lucky Arya Residence 2 No.18.
Jalan HOS. Cokroaminoto Kabupaten Pringsewu
Lampung-Indonesia 35373
 
Email: jiberdaya@gmail.com