Peran Pemerintah Daerah dalam Penyelesaian Administrasi Pertanahan (Studi Kasus Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Skala Kecil di Kota Bima)

Authors

DOI:

https://doi.org/10.47679/ib.2023515

Keywords:

Peran, Pengadaan Tanah, Mediasi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami peran pemerintah daerah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum,perlindungan hukum dalam sengketa kepemilikan tanah pada pengadaan tanah untuk kepentingan umum.penyelesaian masalah Administrasi Pertanahan Program Operasi Nasional Agraria (PRONA) dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang dimana penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan historis, dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian, bahwa Peran pemerintah daerah dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum merupakan serangkaian kegiatan untuk menyediakan tanah bagi instansi yang memerlukan tanah dengan memberikan ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang memiliki hak atas tanah tersebut dengan tahap Perencanaan, Tahap Persiapan, Tahap Pelaksanaan, dan Tahap Penyerahan Hasil, sehingga penyedia bertanggungjawab mewujudkan keadilan bagi masyarakat terdampak pengadaan tanah dalam kegiatan relokasi banjir. Perlindungan hukum kepemilikan tanah termuat Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Penyelesaian masalah Pertanahan bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum, kepastian hukum dan keadilan mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Perlakuan Pemerintah Daerah Kota Bima terhadap para subjek yang bersengketa antara lain menguji Kebenaran kepemilikan Objek dan subjek hukum tanah,Mengetahui riwayat dan akar permasalahan Sengketa, Konflik atau Perkara. Upaya pemerintah daerah dalam menyelesaikan masalah Administrasi Pertanahan Program Operasi Nasional Agraria (PRONA) dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan menggunakan pendekatan non peradilan atau mediasi.

References

Data Laporan BPBD Pemerintah Kota Bima Tahun 2016.

Dokumen Iperkim Pemerintah Kota Bima.

Fajar, M., dan Achmad, Y. 2013. Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Fauzia, A., & Hamdani, F. (2021). Aktualisasi nilai-nilai pancasila dan konstitusi melalui pelokalan kebijakan Hak Asasi Manusia (HAM) di daerah. Jurnal Indonesia Berdaya, 2(2).

Hamdani, F., & Fauzia, A. (2022). The Authority of the Village Government in the Management of Village Funds during the Covid-19 Pandemic. Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services, 4(1).

Hamdani, F., Fauzia, A., & Putro, W. D. 2022. A Value of Awareness (Petuah untuk Anak Muda di Abad ke-21). Penerbit Samudra Biru. Yogyakarta.

Indonesia. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bima Tahun 2011-2031.

Nursa’ban, M., Supardi, Satria, M. R., & Oktafiana, S. 2021. Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SMP Kelas VII. Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Jakarta.

Putro, W. D., dkk. 2020. Menemukan Kebenaran Hukum dalam Era Post Tuth. CV. Sanabil. Mataram.

Rampadio, H., Fauzia, A., & Hamdani, F. (2022). The urgency of arrangement regarding illicit enrichment in indonesia in order to eradication of corruption crimes by corporations. Jurnal Pembaharuan Hukum, 9(2).

Susetiawan. (2001). Rekognisi sebagai Penyelesaian Konflik Pertanahan: Sebuah Tinjauan Pendekatan Pemberdayaan Masyarakat. Masyarakat Indonesia, 27(1).

Downloads

Published

2023-04-15

How to Cite

Wahyudi, H., Arba, A., & Putro, W. D. (2023). Peran Pemerintah Daerah dalam Penyelesaian Administrasi Pertanahan (Studi Kasus Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Skala Kecil di Kota Bima). Indonesia Berdaya, 4(3), 1007–1016. https://doi.org/10.47679/ib.2023515

Issue

Section

Articles

Citation Check