Pertanggunjawaban Pidana Penyedia Jasa Kontruksi terhadap Kecelakaan Kerja yang Menyebabkan Matinya Pekerja

Authors

DOI:

https://doi.org/10.47679/ib.2023519

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Jasa Kontruksi, Kecelakaan Kerja

Abstract

Program kesehatan kerja tidak terlepas dari program keselamatan kerja, karena dua program tersebut tercakup dalam pemeliharaan terhadap karyawan. Keselamatan kerja merupakan keselamatan yang berkaitan dengan mesin, alat kerja, bahan, proses pengelolaan, Landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji pertanggungjawaban pidana penyedia jasa kontruksi terhadap kecelakaan kerja yang menimpa pekerja. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hal terjadinya kecelakaan kerja, pertangungjawaban pidananya menggunakan doktrin pertangungjawaban pidana vicarious liability  yang menentukan bahwa setiap orang bertangungjawab atas perbuatan yang dilakukan oleh orang lan yang melakukan pekerjaan atau perbuatan untuknya atau dalam batas perintahnya, contohnya dalam bidang kontruksi yaitu pimpinan atau mandor yang bertangungjawab dalam pengawasan K3.

References

Abidin, A. Z. 2007. Hukum Pidana I, cetakan ke-2. Sinar Grafika. Jakarta.

Adji, O. S. 1985. Hukum Pidana Pengembangan. Erlangga. Jakarta.

Amiruddin. 2021. Hukum Pidana Indonesia. Genta Publishing. Yogyakarta.

Arief, B. N. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Arief, B. N. 2010. Perbandingan Hukum Pidana. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Fauzia, A., & Hamdani, F. (2021). Aktualisasi nilai-nilai pancasila dan konstitusi melalui pelokalan kebijakan Hak Asasi Manusia (HAM) di daerah. Jurnal Indonesia Berdaya, 2(2).

Fauzia, A., & Hamdani, F. (2022a). Analysis of the Implementation of the Non-Conviction-Based Concept in the Practice of Asset Recovery of Money Laundering Criminal Act in Indonesia from the Perspective of Presumption of Innocence. Jurnal Jurisprudence, 11(1).

Fauzia, A., & Hamdani, F. (2022b). Pembaharuan Hukum Penanganan Tindak Pidana Korupsi oleh Korporasi Melalui Pengaturan Illicit Enrichment dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(7).

Hamdani, F. 2021. Urgensi Penerapan Konsep Non-Conviction Bassed dalam Praktik Asset Recovery TPPU di Indonesia. Dalam Idul Rishan, Aroma Elmina Martha, & Dodik Setiawan (Eds). Hukum Sebagai Penggerak Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia. FH UII Press. Yogyakarta.

Hanafi, M. 2015. Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama. Rajawali Pers. Jakarta.

Hatrik, H. 1996. Asas Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana Indonesia (Strict Liability dan Vicarious Liability.

Huda, C. 2006. Dari tiada Pidana tanpa Kesalahan Menuju Tiada Pertanggung jawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Kencana. Jakarta.

Kristian. (2013). Urgensi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 43(4).

Kristian. (2014). Hukum Pidana Korporasi, Kebijakan Integral (Integral Policy) Formulasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia.

Matalatta, A. 1987. Victimilogy Sebuah Bunga Rampai. Pusat Sinar Harapan. Jakarta.

Moeljalento. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi. Renika Cipta. Jakarta.

Mulyadi, L. 2004. Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi dan Victimologi. Djambatan. Jakarta.

Puspitasari, I. (2018). Urgensi Pengaturan Kejahatan Korporasi Dalam Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi Menurut Rkuhp. Kanun Jurnal Ilmu Hukum.

Rampadio, H., Fauzia, A., & Hamdani, F. (2022). The urgency of arrangement regarding illicit enrichment in indonesia in order to eradication of corruption crimes by corporations. Jurnal Pembaharuan Hukum, 9(2).

Saleh, R. 1982. Pikiran-Pikiran tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama. Ghalia Indonesia. Jakarta.

Schaffmeister, D., Keijzer, N., dan Sutorius, E. P. H. 2007. Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti. Jakarta.

Setiyono, H. 2009. Kejahatan Korporasi Analisis Viktimologie dan Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia. Bayu Media Publishing. Malang.

Situmorang, E. A. (2008). Kebijakan Formulasi Pemidanaan Korporasi Terhadap Korban Kejahatan Korporasi. Tesis, Magister Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.

Wahid, A., Sulbadana, Nurqalbi, V., & Hamdani, F. (2022). The Effects of Decision Number: 15/PUU-XIX/2021 of the Constitutional Court on Indonesia’s Money Laundering Law Enforcement. European Journal of Law and Political Science, 1(5).

Wiyanto, R. 2012. Asas-asas Hukum Pidana Indonesia. Mandar Maju. Bandung.

Downloads

Published

2023-04-15

How to Cite

Kusumawati, E. V., Rodliyah, R., & Ufran, U. (2023). Pertanggunjawaban Pidana Penyedia Jasa Kontruksi terhadap Kecelakaan Kerja yang Menyebabkan Matinya Pekerja. Indonesia Berdaya, 4(3), 1017–1032. https://doi.org/10.47679/ib.2023519

Issue

Section

Articles

Citation Check