Tanggung Jawab Rupbasan terhadap Benda Sitaan Negara yang Berada di Rupbasan Kelas I Mataram

(1) * Juwitanto Juwitanto Mail (Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Indonesia)
(2) Amiruddin Amiruddin Mail (Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Indonesia)
(3) Ufran Ufran Mail (Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penyitaan ditujukan untuk kepentingan "pembuktian" terutama sebagai barang bukti dimuka sidang peradilan. Berdasarkan Pasal 44 KUHAP, maka benda sitaan disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Dalam Rupbasan, penyimpanan benda sitaan seharusnya dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga, namun masih saja terdapat benda-benda sitaan yang hilang atau raib. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji tanggung jawab Rupbasan terhadap benda sitaan negara yang berada di Rupbasan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk tanggung jawab Kepala Rupbasan terhadap benda sitaan, yaitu tanggung jawab secara fisik, tanggung jawab terhadap pemeliharaan benda sitaan, tanggung jawab terhadap pengamanan dan keselamatan benda sitaan, tanggung jawab secara perdata, administrasi dan pidana terhadap benda sitaan yang berada di Rupbasan.

Keywords


Tanggung Jawab; Rupbasan; Benda Sitaan

   

DOI

https://doi.org/10.47679/ib.2023527
      

Article metrics

10.47679/ib.2023527 Abstract views : 164 | PDF views : 218

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Dhillon, B. S. 2006. Maintainability, Maintenance, and Reliability for Engineers. Taylor and Francis Group. New York.

Fauzia, A., & Hamdani, F. (2021). Legal Development Through the Implementation of Non-Conviction Based Concepts in Money Laundering Asset Recovery Practices in Indonesia. In 2nd International Conference on Law and Human Rights (ICLHR 2021). Atlantis Press.

Fauzia, A., & Hamdani, F. (2022). Analysis of the Implementation of the Non-Conviction-Based Concept in the Practice of Asset Recovery of Money Laundering Criminal Act in Indonesia from the Perspective of Presumption of Innocence. Jurnal Jurisprudence, 11(1).

Hamdani, F. 2021. Urgensi Penerapan Konsep Non-Conviction Bassed dalam Praktik Asset Recovery TPPU di Indonesia. Dalam Idul Rishan, Aroma Elmina Martha, & Dodik Setiawan (Eds). Hukum Sebagai Penggerak Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia. FH UII Press. Yogyakarta.

Ibrahim, J. 2007. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing. Malang.

Mertokusumo, S. 2004. Penemuan Hukum. Liberty. Yogyakarta.

Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Cet.I. Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang.

Rampadio, H., Fauzia, A., & Hamdani, F. (2022). The urgency of arrangement regarding illicit enrichment in indonesia in order to eradication of corruption crimes by corporations. Jurnal Pembaharuan Hukum, 9(2).

Riadhussyah, M., Farhan, Hamdani, F., & Kusuma, L. A. N. (2022). The Dignity of Democracy in the Appointment of Acting Regional Heads by the President: Legal Construction After the Constitutional Court Decision Number 15/PUU-XX/2022. Jurnal Jurisprudence, 12(1).

Sumadijo, R. B. 1990. Keterpaduan Struktural, Fungsional, dan Prosedural dalam Manajemen Sosial. Kertas Karya Perorangan (TASKAP) Peserta Kursus Reguler Angkatan – XXIII). Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Lembaga Pertahanan Nasional. Jakarta.

Wahid, A., Sulbadana, Nurqalbi, V., & Hamdani, F. (2022). The Effects of Decision Number: 15/PUU-XIX/2021 of the Constitutional Court on Indonesia’s Money Laundering Law Enforcement. European Journal of Law and Political Science, 1(5).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Juwitanto Juwitanto, Amiruddin Amiruddin, Ufran Ufran

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indonesia Berdaya Published By 
Utan Kayu Publishing
 
Lucky Arya Residence 2 No.18.
Jalan HOS. Cokroaminoto Kabupaten Pringsewu
Lampung-Indonesia 35373
 
Email: jiberdaya@gmail.com