Penguatan Hak Milik Atas Tanah Berdasarkan Putusan Pengadilan (Analisis Putusan Nomor 42/Pdt.G/2018/PN Mataram)

Authors

DOI:

https://doi.org/10.47679/ib.2023434

Keywords:

Hak Milik, Tanah, Penguatan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam mengeluarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram tentang penguatan hak milik atas tanah berdasarkan putusan pengadilan nomor 42/PDT.G/2018/Pengadilan Negeri Mataram. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, karena pembahasan penelitian ini untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam mengeluarkan putusan didalam persidangan. Simpulan dari penelitian ini adalah penguatan hak milik atas tanah berdasarkan putusan pengadilan sesuai dengan hasil dalam persidangan.

References

Ali, C. A. 2003. Hukum Pertanahan (Pemberian Hak Atas Tanah Negara). PT.Sinar Cahaya. Jakarta.

Fauzia, A., Hamdani, F., & Octavia, D. G. R. (2021). The Revitalization of the Indonesian Legal System in the Order of Realizing the Ideal State Law. Progressive Law Review, 3(1).

Fauzia, A., Octavia, D. G. R., & Hamdani, F. (2022). The Conflict of the Norms in the Execution of Secured Objects Which are Enforced by Liability Rights When the Debtor is Bankrupt. Progressive Law Review, 4(1).

Fiaji. (2012). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Arti Kata Implikasi. Diakses di http://fiaji.blogspot.co.id.

Fiaji. (2019). Pengertian Implikasi Menurut Para Ahli. Diakses di http://fiaji.blogspot.co.id.

Hamdani, F., Fauzia, A., Putra, E. A. M., Walini, E. L., Pambudi, B. A., & Akbariman, L. N. (2022). Persoalan Lingkungan Hidup dalam UU Cipta Kerja dan Arah Perbaikannya Pasca Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Jurnal Indonesia Berdaya, 3(4).

Mertokusumo, S. 2003. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. PT. Liberty. Yogyakarta.

Murad, R. 2005. Administrasi Pertanahan, Pelaksanaan Hukum Pertanahan Dalam Praktek, Edisi Revisi. PT. Mandar Maju. Bandung.

Downloads

Published

2023-01-04

How to Cite

Jaelani, R. T., & Ufran, U. (2023). Penguatan Hak Milik Atas Tanah Berdasarkan Putusan Pengadilan (Analisis Putusan Nomor 42/Pdt.G/2018/PN Mataram). Indonesia Berdaya, 4(2), 441–446. https://doi.org/10.47679/ib.2023434

Issue

Section

Articles

Citation Check