Peran Notaris dalam Pembagian Warisan Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia

(1) * Sahdan Sahdan Mail (Fakultas Hukum Universitas Mataram, Indonesia)
(2) Ufran Ufran Mail (Fakultas Hukum Universitas Mataram, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Untuk mengetahui peran notaris dalam pembagian warisan berdasarkan KUHPerdata dan Untuk mengetahui akibat hukum notaris jika tidak sesuai dalam pembagian waris berdasrkan KUHPerdata, Penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Peran notaris sangat penting dalam membantu menciptakan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat, karena notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sebagai alat bukti yang sempurna dipengadilan. Akibat hukum terhadap Notaris yang melakukan perbuatan kelalaiannya dalam pembuata akta (isi) yakni dapat berakibat pada hilangnya keotentikan akta tersebut dan menjadi akta di bawah tangan serta akta otentik tersebut dapat dibatalkan dipengadilan.

Keywords


Peran; Notaris; Waris

   

DOI

https://doi.org/10.47679/ib.2023542
      

Article metrics

Read: 502 | Download: 435

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Adjie, H. 2011. Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT, Cet. 1. PT Citra Aditya Bakti. Bandung.

Arkan, M. H. 2020. Peran Notaris Dalam Membuat Akta Wasiat YangBertetangan Dengan Ketentuan Kompilasi Hukum Islam. Thesis, Universitas Islam Indonesia.

Farhan, Hamdani, F., Astuti, N. L. V. P., Fiqry, H. A. H., & Aulia, M. R. (2022). Reformasi hukum perlindungan data pribadi korban pinjaman online (perbandingan Uni Eropa dan Malaysia). Jurnal Indonesia Berdaya, 3(3).

Fauzia, A., Hamdani, F., & Octavia, D. G. R. (2021). The Revitalization of the Indonesian Legal System in the Order of Realizing the Ideal State Law. Progressive Law Review, 3(1).

Fauzia, A., Octavia, D. G. R., & Hamdani, F. (2022). The Conflict of the Norms in the Execution of Secured Objects Which are Enforced by Liability Rights When the Debtor is Bankrupt. Progressive Law Review, 4(1).

Matompo, O. S., & Harun, M. N. 2017. Pengantar Hukum Perdata, Cet.1. Setara Press. Malang.

Meliala, D. S. 2018. Hukum Waris Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Nuansa Aulia. Bandung.

Notodisoerjo, R. S. 1982. Hukum Notariat Di Indonesia – Suatu Penjelasan. Rajawali Pers. Jakarta.

Poerwadarminta, W. J. S. 1986. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka. Jakarta.

Schaffmeister, D., Keijzer, N., & Sutorius, E. P. H. 1995. Hukum Pidana. Editor Penerjemahan Sahetapy, J. E. Yogyakarta.

Suparman, E. 2007. Hukum Waris Indonesia. Refika Aditama. Bandung.

Syarifin, P. 1999. Pengantar Ilmu Hukum. Pustaka Setia. Bandung.

Tobing, G. H. S. L. 1983. Peraturan Jabatan Notaris. Erlangga. Jakarta.

Wahid, A., Sulbadana, Nurqalbi, V., & Hamdani, F. (2022). The Effects of Decision Number: 15/PUU-XIX/2021 of the Constitutional Court on Indonesia’s Money Laundering Law Enforcement. European Journal of Law and Political Science, 1(5).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Sahdan Sahdan, Ufran Ufran

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indonesia Berdaya Published By 
Utan Kayu Publishing
 
Lucky Arya Residence 2 No.18.
Jalan HOS. Cokroaminoto Kabupaten Pringsewu
Lampung-Indonesia 35373