Kedudukan Tindak Pidana Asal (Predicate Crime) dalam Tindak Pidana TPPU (Studi Putusan Nomor 516/Pid.Sus/2022/PN Mataram)

(1) * Hariadi Rahman Mail (Fakultas Hukum Universitas Mataram, Indonesia)
(2) Lalu Parman Mail (Fakultas Hukum Universitas Mataram, Indonesia)
(3) Ufran Ufran Mail (Fakultas Hukum Universitas Mataram, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini bertujuan pertama ntuk menegetahui Dasar Konstitusional Pengaturan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia. Kedua Untuk mengetahui Bagaimana bentuk Tindak Pidana Pencucian Uang yang terjadi di Pengadilan Negeri Mataram. Ketiga untuk mengetahui bagaimana aturan Undang-Undang terkait narkotika yang bisa menjadi tindak pidana asal sebagai dasar Terjadinya tindak pidana pencucian uang. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014 mengenai pembuktian tindak pidana asal sudah memenuhi semua aspek yang harus ada dalam suatu putusan hakim terkait dengan aspek materiil dan aspek penalaran hukum. Kedua Aspek Penalaran Hukum, penyusun melihat kedua Majelis Hakim dalam melakukan penalaran hukum tidak melihat metode lain seperti metode interpretasi, metode argumentasi dan metode eksposisi serta hanya berdasar pada bunyi pasal dalam undang-undang saja. Sehingga dua Majelis Hakim hanya memperhatikan anggapannya yaitu tidak mungkin ada pencucian uang tanpa adanya tindak pidana asal, oleh karena itu menurutnya harus dibuktikan.

Keywords


Tindak Pidana; Narkotika; Pencucian Uang

   

DOI

https://doi.org/10.47679/ib.2023545
      

Article metrics

10.47679/ib.2023545 Abstract views : 137 | PDF views : 231

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Afiatin, T. 2008. Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dengan Program Aji. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta.

Ali, M (Ed). 2013. Membumikan Hukum Progresif. Aswaja Pressindo. Yogyakarta.

Amrullah, A. 2003. Tindak Pidana Pencucian Uang Money Laundering. Bayu Media Publishing. Jawa Timur.

Fauzia, A., & Hamdani, F. (2021). Legal Development Through the Implementation of Non-Conviction Based Concepts in Money Laundering Asset Recovery Practices in Indonesia. In 2nd International Conference on Law and Human Rights (ICLHR 2021). Atlantis Press.

Fauzia, A., & Hamdani, F. (2022). Analysis of the Implementation of the Non-Conviction-Based Concept in the Practice of Asset Recovery of Money Laundering Criminal Act in Indonesia from the Perspective of Presumption of Innocence. Jurnal Jurisprudence, 11(1).

Fauzia, A., Hamdani, F., & Octavia, D. G. R. (2021). The Revitalization of the Indonesian Legal System in the Order of Realizing the Ideal State Law. Progressive Law Review, 3(1).

Hamdani, F. 2021a. Urgensi Penerapan Konsep Non-Conviction Bassed dalam Praktik Asset Recovery TPPU di Indonesia. Dalam Idul Rishan, Aroma Elmina Martha, & Dodik Setiawan (Eds). Hukum Sebagai Penggerak Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia. FH UII Press. Yogyakarta.

Hamdani, F. 2021b. Eksistensi Penerapan Hukuman Mati Bagi Koruptor dalam Konteks Hukum di Era Modern. Dalam Achmad Hariri (Ed). Penegakan Korupsi dan Pembaharuan Hukum di Indonesia. UM Surabaya Publishing. Surabaya.

Husein, Y., & Roberts. 2018. Tipologi dan perkembangan tindak pidana pecucian uang. PT RajaGrafindo Persada. Depok.

Wahid, A., Sulbadana, Nurqalbi, V., & Hamdani, F. (2022). The Effects of Decision Number: 15/PUU-XIX/2021 of the Constitutional Court on Indonesia’s Money Laundering Law Enforcement. European Journal of Law and Political Science, 1(5).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Hariadi Rahman, Lalu Parman, Ufran Ufran

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indonesia Berdaya Published By 
Utan Kayu Publishing
 
Lucky Arya Residence 2 No.18.
Jalan HOS. Cokroaminoto Kabupaten Pringsewu
Lampung-Indonesia 35373
 
Email: jiberdaya@gmail.com