Pembubaran Perseroan Terbatas (PT) Penanaman Modal Asing Menurut Hukum Positif di Indonesia

Authors

DOI:

https://doi.org/10.47679/ib.2023546

Keywords:

Pembubaran, Perseroan Terbatas, Penanaman Modal, Hukum Positif

Abstract

Penelitian ini bertujuan pertama, untuk mengetahui dan dapat memberikan suatu gambaran yang sangat jelas tentang pelaksanaan pembubaran Perseroan Terbatas  Penanaman Modal Asing menurut hukum positif, dan kedua untuk menganalisis akibat hukum pembubaran Perseroan Terbatas Penanaman Modal  Asing perseroan terbatas. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Normatif. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, UU Penanaman Modal memberikan kewenangan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk mengawasi pelaksanaan pembubaran. PT PMA melaporkan pembubaran kepada BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) dan penyerahan surat izin usaha. Kedua, Implikasi hukum dari pembubaran PT PMA di Indonesia mencakup kewajiban melaporkan pembubaran menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, kewajiban membayar seluruh kewajiban perusahaan yang diatur menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pembagian asset yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pemutusan hubungan kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan  dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan berakhirnya kontrak bisnis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Data Pribadi.

References

Asikin, Z. 2018. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cetakan ke-10. Rajawali Press. Jakarta.

Fauzia, A., & Hamdani, F. (2022). Pembaharuan Hukum Penanganan Tindak Pidana Korupsi oleh Korporasi Melalui Pengaturan Illicit Enrichment dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(7).

Fauzia, A., Octavia, D. G. R., & Hamdani, F. (2022). The Conflict of the Norms in the Execution of Secured Objects Which are Enforced by Liability Rights When the Debtor is Bankrupt. Progressive Law Review, 4(1).

Hamdani, F. (2021). Studi Komparasi Pengujian Undang-Undang dalam Sistem Hukum Prancis dan Indonesia dalam Rangka Pembaruan Hukum di Indonesia. S1 thesis, Universitas Mataram.

Harahap, M. Y. 2009. Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika. Jakarta.

Kadarudin. 2021. Penelitian di Bidang Ilmu Hukum (Sebuah Pemahaman Awal). Formaci. Semarang.

Pramono, N. Sertifikat Saham Perseroan Terbatas Go Publik dan Hukum Pasar Modal Di Indonesia. Penerbit Universitas Gajah Mada. Yogyakarta.

Rampadio, H., Fauzia, A., & Hamdani, F. (2022). The urgency of arrangement regarding illicit enrichment in indonesia in order to eradication of corruption crimes by corporations. Jurnal Pembaharuan Hukum, 9(2).

Ramziati, Sulaiman, & Jumadiah. Kontrak Bisnis: Dalam Dinamika Teoretis dan Praktis. UNIMAL Press. Lhokseumawe.

Rifa’i, I. J., dkk. 2023. Metodologi Penelitian Hukum. Sada Kurnia Pustaka.

Downloads

Published

2023-05-26

How to Cite

Juliana, D., Arba, A., & Djumardin, D. (2023). Pembubaran Perseroan Terbatas (PT) Penanaman Modal Asing Menurut Hukum Positif di Indonesia. Indonesia Berdaya, 4(3), 1235–1244. https://doi.org/10.47679/ib.2023546

Issue

Section

Articles

Citation Check