Sistematika Penyelesaian Sengketa Merek yang Mengandung Kesamaan Pada Pokoknya dalam Menciptakan Kepastian Berusaha Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Authors

DOI:

https://doi.org/10.47679/ib.2023547

Keywords:

Merek, Mengandung Kesamaan, Kepastian Berusaha

Abstract

Unsur persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya pada merek menjadi komponen penting sebagai indikator penilaian dalam pendaftaran merek sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian ini bertujuan untuk Penyelesaian Sengketa Merek yang Mengandung Kesamaan pada Pokoknya dalam Menciptakan Kepastian Berusaha. Yang menjadi acuan dalam kasus permohonan penghapus atau pembatalan merek “MS GLOW dan MS GLOW FOR MEN” milik Shandy Purnamasari sebagai Penggugat. melawan “PSTORE GLOW” milik Putra Siregar sebagai Tergugat dalam Putusan Nomor: 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn. Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa alat kosmetik milik Tergugat yang menggunakan merek “PS GLOW dan PS GLOW FOR MEN” adalah serupa dan memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek “MS GLOW dan MS GLOW FOR MEN” milik Penggugat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan data penelitian berupa dokumen hukum yaitu Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan dengan nomor 2/Pdt.Sus.HKI/merek/2022/PN Niaga Mdn. Pendekatan yang dipakai adalah pendekatan Perundang-Undangan dan pendekatan Konseptual. Adapun bahan hukum dalam penelitian ini yang berupa bahan hukum primer,skunder, dan tersier dikumpulkan dan dikaji berdasarkan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

References

Chandra, E. Perlindungan Hukum Konsumen. Diakses di https://onesearch.id/Search/Results?filter%5B%5D=topic_facet%3A%22perlindungan+konsumen%22.

Fauzia, A., & Hamdani, F. (2021). Aktualisasi nilai-nilai pancasila dan konstitusi melalui pelokalan kebijakan Hak Asasi Manusia (HAM) di daerah. Jurnal Indonesia Berdaya, 2(2).

Fauzia, A., Hamdani, F., & Octavia, D. G. R. (2021). The Revitalization of the Indonesian Legal System in the Order of Realizing the Ideal State Law. Progressive Law Review, 3(1).

Firmansyah, H. 2011. Perlindungan Hukum Terhadap Merek. Penerbit Pustaka Yustisia. Yogyakarta.

Hadjon, P. M. 2007. Perlindungan Hukum bagi HAKI di Indonesia, edisi khusus. Penerbitan Perdapan.

Halim, L. (2015). Perlindungan Merek Dan Pengaruhnya Bagi Perlindungan Konsumen. Diakses di https://fh.unpatti.ac.id/perlindungan-merek-dan-pengaruhnya-bagi-perlindungan-konsumen/.

Hamdani, F. (2020). Diskursus Hukum: Marwah Demokrasi dan HAM Pasca Pilkada Serentak 2020 di Era Pandemi Covid-19. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 6(1).

Hamdani, F. (2021). Studi Komparasi Pengujian Undang-Undang dalam Sistem Hukum Prancis dan Indonesia dalam Rangka Pembaruan Hukum di Indonesia. S1 thesis, Universitas Mataram.

Hukum Online. (2020). Macam-macam penyelesaian sengketa merek. Diakses di hukumonline.com/klinik.

Jened, R. 2015. Hukum Merek dalam Era Global dan Integrasi Ekonomi. Prenadamedia Group. Jakarta.

Kemenkumham. (2022). Indikasi Geografis. Diakses di https://jogja.kemenkumham.go.id/layanan-publik/pelayanan-hukum-umum/panduan-kekayaan-intelektual/indikasi-geografis.

Kusnarto, I. 2007. Masalah Perlindungan Hak Milik Intelektual, Hukum dan Ekonomi. Gramedia Pustaka.

Makkawaru, Z. 2021. Hak Atas kekayaan Intelektual Intelektual Seri Hak Cipta, Paten, dan Merek. Farha Pustaka. Sukabumi.

Maulana, I. B. 2005. Perlindungan Merek Terkenal di Indonesia Dari Masa ke Masa. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Mirfa, E. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar. Jurnal Samudra Keadilan, 11(1).

Muhammad, A. 2001. Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Penelitian UGMAC. Pengertian HKI. Diakses di https://penelitian.ugmac.id/pengertian-hki/.

Ramadhani, O. (2022). Pengertian, Indikator, dan Contoh Brand Loyalty. Diakses di https://qontak.com/blog/brand-loyalty/.

Repository.widyatama.ac.id.

Riadhussyah, M., Farhan, Hamdani, F., & Kusuma, L. A. N. (2022). The Dignity of Democracy in the Appointment of Acting Regional Heads by the President: Legal Construction After the Constitutional Court Decision Number 15/PUU-XX/2022. Jurnal Jurisprudence, 12(1).

Rusdianto, Kusuma, L. A. N., Gunawan, M. S., Fauzia, A., & Hamdani, F. (2022). Diskursus hukum: Analisis tanggung jawab negara dalam menanggulangi peningkatan kasus covid-19 melalui penerapan karantina wilayah/lockdown. Jurnal Indonesia Berdaya, 3(1).

Saidin, H. O. K. 2007. Aspek Hukum Hak Atas Kekayaan Inteletual, edisi revisi. Rajawali Pers. Jakarta.

Tim Lindsey dkk. 2011. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. PT. Alumni. Bandung.

Downloads

Published

2023-05-26

How to Cite

Habiby, M. Y., Kurniawan, K., & Haq, L. M. H. (2023). Sistematika Penyelesaian Sengketa Merek yang Mengandung Kesamaan Pada Pokoknya dalam Menciptakan Kepastian Berusaha Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Indonesia Berdaya, 4(3), 1245–1254. https://doi.org/10.47679/ib.2023547

Issue

Section

Articles

Citation Check