Pelaksanaan Bentuk Ganti Rugi atas Tanah Menurut UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Authors

DOI:

https://doi.org/10.47679/ib.2023436

Keywords:

Pengadaan Tanah, Ganti Rugi, Kepentingan Umum

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pelaksanaan ganti rugi atas kepemilikan tanah untuk kepentingan pembangunan menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan bagaimana mekanisme penyelesaian hukum ketika pemilik hak atas tanah menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian yang telah di tetapkan. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan Skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa 1. Pelaksanaan Bentuk Ganti Rugi menurut UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, secara jelas menyebutkan bahwa Ganti Kerugian penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah. Penilaian besarnya nilai Ganti Kerugian dilakukan bidang per bidang tanah, meliputi: tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, dan kerugian lain yang dapat dinilai.

References

Abdurrahman. 1994. Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Abdurrahman. 1996. Masalah Pencabutan HakHak Atas Tanah, Pembebasan Tanah dan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Indonesia, Edisi Revisi. PT. Citra Aditya. Bandung.

Budiman, A. 1997. Teori Negara Kekuasaan dan Ideologi. PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.

Fauzia, A., Hamdani, F., & Octavia, D. G. R. (2021). The Revitalization of the Indonesian Legal System in the Order of Realizing the Ideal State Law. Progressive Law Review, 3(1).

Ruchiyat, E. 1984. Politik Pertanahan Sebelum dan Sesudah Berlakunya UUPA. Alumni. Bandung.

Salle, A. 2007. Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Total Media. Jogyakarta.

Soetiknjo, I. 1983. Politik Agraria Nasional. Gajahmada University Press. Jogyakarta.

Sutedi, A. 2007. Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Sinar Grafika. Jakarta.

Downloads

Published

2023-01-04

How to Cite

Apriyanto, N., & Ufran, U. (2023). Pelaksanaan Bentuk Ganti Rugi atas Tanah Menurut UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Indonesia Berdaya, 4(2), 447–452. https://doi.org/10.47679/ib.2023436

Issue

Section

Articles

Citation Check