(2) Ufran Ufran (Fakultas Hukum Universitas Mataram, Indonesia)
*corresponding author
AbstractTujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pelaksanaan ganti rugi atas kepemilikan tanah untuk kepentingan pembangunan menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan bagaimana mekanisme penyelesaian hukum ketika pemilik hak atas tanah menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian yang telah di tetapkan. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan Skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa 1. Pelaksanaan Bentuk Ganti Rugi menurut UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, secara jelas menyebutkan bahwa Ganti Kerugian penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah. Penilaian besarnya nilai Ganti Kerugian dilakukan bidang per bidang tanah, meliputi: tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, dan kerugian lain yang dapat dinilai.
KeywordsPengadaan Tanah; Ganti Rugi; Kepentingan Umum
|
DOIhttps://doi.org/10.47679/ib.2023436 |
Article metrics10.47679/ib.2023436 Abstract views : 169 | PDF views : 150 |
Cite |
Full TextDownload |
References
Abdurrahman. 1994. Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Abdurrahman. 1996. Masalah Pencabutan HakHak Atas Tanah, Pembebasan Tanah dan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Indonesia, Edisi Revisi. PT. Citra Aditya. Bandung.
Budiman, A. 1997. Teori Negara Kekuasaan dan Ideologi. PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Fauzia, A., Hamdani, F., & Octavia, D. G. R. (2021). The Revitalization of the Indonesian Legal System in the Order of Realizing the Ideal State Law. Progressive Law Review, 3(1).
Ruchiyat, E. 1984. Politik Pertanahan Sebelum dan Sesudah Berlakunya UUPA. Alumni. Bandung.
Salle, A. 2007. Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Total Media. Jogyakarta.
Soetiknjo, I. 1983. Politik Agraria Nasional. Gajahmada University Press. Jogyakarta.
Sutedi, A. 2007. Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Sinar Grafika. Jakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Nova Apriyanto, Ufran Ufran
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.