Pelaksanaan Bentuk Ganti Rugi atas Tanah Menurut UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

(1) * Nova Apriyanto Mail (Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Mataram, Indonesia)
(2) Ufran Ufran Mail (Fakultas Hukum Universitas Mataram, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pelaksanaan ganti rugi atas kepemilikan tanah untuk kepentingan pembangunan menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan bagaimana mekanisme penyelesaian hukum ketika pemilik hak atas tanah menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian yang telah di tetapkan. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan Skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa 1. Pelaksanaan Bentuk Ganti Rugi menurut UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, secara jelas menyebutkan bahwa Ganti Kerugian penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah. Penilaian besarnya nilai Ganti Kerugian dilakukan bidang per bidang tanah, meliputi: tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, dan kerugian lain yang dapat dinilai.

Keywords


Pengadaan Tanah; Ganti Rugi; Kepentingan Umum

   

DOI

https://doi.org/10.47679/ib.2023436
      

Article metrics

10.47679/ib.2023436 Abstract views : 169 | PDF views : 150

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Abdurrahman. 1994. Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Abdurrahman. 1996. Masalah Pencabutan HakHak Atas Tanah, Pembebasan Tanah dan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Indonesia, Edisi Revisi. PT. Citra Aditya. Bandung.

Budiman, A. 1997. Teori Negara Kekuasaan dan Ideologi. PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.

Fauzia, A., Hamdani, F., & Octavia, D. G. R. (2021). The Revitalization of the Indonesian Legal System in the Order of Realizing the Ideal State Law. Progressive Law Review, 3(1).

Ruchiyat, E. 1984. Politik Pertanahan Sebelum dan Sesudah Berlakunya UUPA. Alumni. Bandung.

Salle, A. 2007. Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Total Media. Jogyakarta.

Soetiknjo, I. 1983. Politik Agraria Nasional. Gajahmada University Press. Jogyakarta.

Sutedi, A. 2007. Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Sinar Grafika. Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Nova Apriyanto, Ufran Ufran

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indonesia Berdaya Published By 
Utan Kayu Publishing
 
Lucky Arya Residence 2 No.18.
Jalan HOS. Cokroaminoto Kabupaten Pringsewu
Lampung-Indonesia 35373
 
Email: jiberdaya@gmail.com