Problematika Perumusan Unsur Tindak Pidana Perkawinan Semu dalam Pasal 135 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Authors

DOI:

https://doi.org/10.47679/ib.2023438

Keywords:

Perkawinan Semu, Tindak Pidana, UU Keimigrasian

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana apabila dilakukan oleh pejabat imigrasi dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana terhadap pejabat imigrasi berdasarkan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Artikel ini membahas tentang tindak pidana perkawinan semu dalam perspektif hukum Islam. Perkawinan semu adalah perkawinan seorang warga negara Indonesia atau seorang asing pemegang izin tinggal dengan seorang asing lain dan perkawinan tersebut bukan merupakan perkawinan yang sesungguhnya, tetapi dengan maksud untuk memperoleh izin tinggal atau Dokumen Perjalanan Republik Indonesia. Dari sisi hukum, perkawinan itu merupakan bentuk penyelundupan hukum. Berdasarkan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pelaku perkawinan semu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

References

Fajar, M., dkk. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif. Pustaka Pelajar. Jakarta.

Hamdani, F., dan Fauzia, A. (2021). Eksistensi Prinsip Non-Refoulement sebagai Dasar Perlindungan Bagi Pengungsi di Indonesia Saat Pandemi Covid-19. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(1).

Nababan, B. S. P. (2014). Perlunya Perda Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan. Artikel Ilmiah, 4.

Saija, R. 2019. Hukum Perdata Internasional. Deepublish. Yogyakarta.

Soeroso. 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika. Jakarta.

Sudikno, M. 2008. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Liberty. Yogyakarta.

Downloads

Published

2023-01-04

How to Cite

Sugianto, S., & Ufran, U. (2023). Problematika Perumusan Unsur Tindak Pidana Perkawinan Semu dalam Pasal 135 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Indonesia Berdaya, 4(2), 453–460. https://doi.org/10.47679/ib.2023438

Issue

Section

Articles

Citation Check