Perspektif Sosiologi Hukum Islam terhadap Tradisi Wi’i Nggahi pada Pernikahan Suku Donggo Desa Rora Kecamatan Donggo Kabupaten Bima

Authors

DOI:

https://doi.org/10.47679/ib.2023439

Keywords:

Hukum Islam, Adat, Wi’i Nggahi, Desa Rora

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif sosiologi hukum Islam terhadap tradisi Wi’i Nggahi pada pernikahan masyarakat Desa Rora. Latar belakang masyarakat menerapakan penggunaan W’i’i Nggahi dalam prosesi pernikahan dalam masyarakat Desa Rora Kecamatan Donggo Kabupaten Bima. Adapun jenis penelitian yang di gunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris, yaitu dalam menghadapi permasalahan yang dibahas berdasarkan peraturan yang berlaku dan dihubungkan dengan kenyataan yang terjadi di dalam masyarakat. Metode pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi, untuk mendapatkan informasi yang relevan dengan penelitian yang dilakukan. Hasil penelitian bahwa orang tua menjodohkan anaknya tanpa bermusyawarah terlebih dahulu, namun dalam adat ini mengharuskan untuk tunduk dan patuh terhadap pilihan orang tua. Adapun alasan-alasan penyebab praktik penggunaan Wi’i Nggahi adalah menjaga harta benda, sebagai bentuk ketaatan kepada orang tua, mempertahankan adat. Islam memandang tidak menyalahkannya, namun hanya saja di dalam pelaksanaanya sesuai ketentuan tidak memberatkan salah satu pihak dan harus ada persetujuannya seperti yang tertuang pada pasal 6 (1) UU No. 1 tahun 1974, karena dalam pasal 28 KUH Perdata. Secara tegas tidak menyebutkan hukum adat dalam batang tubuh UUD 1945, bahkan menurut Imam Sudiyat, tidak ada satu pasal pun yang memuat dasar berlakunya hukum adat. kecuali dalam pasal 18B 1945 menyebutkan, telah membuktikan semangat negara untuk tetap mempertahankan dan menghormati pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adatnya.

References

Adibah, I. Z. (2017). Pendekatan Sosiologi dalam Studi Islam. Jurnal Inspirasi, 1(1).

al-Nawawi, I. 2007. Riyad Al-Salihin, Terj. Solihin. Pustaka al Kausar. Jakarta.

Fauzia, A., dan Hamdani, F. (2021). Aktualisasi nilai-nilai pancasila dan konstitusi melalui pelokalan kebijakan Hak Asasi Manusia (HAM) di daerah. Jurnal Indonesia Berdaya, 2(2).

Fauzia, A., Hamdani, F., dan Octavia, D. G. R. (2021). The Revitalization of the Indonesian Legal System in the Order of Realizing the Ideal State Law. Progressive Law Review, 3(1).

Hadikusuma, H. 2007. Hukum Perkawinan di Indonesia Menurut Perundangan Hukum Adat dan Hukum Agama. Bandung.

Hamdani, F., dan Fauzia, A. (2022). Tradisi Merariq dalam Kacamata Hukum Adat dan Hukum Islam. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(6).

Rajafi, A. (2017). Hukum Keluarga Islam Nusantara. Jurnal Hukum, 2(1).

Siti, M., dan Salahuddin, R. 2015. Hukum Adat Tanah Bima dalam Perspektif Hukum Islam. Samparaja. Bima.

Suardi, I. (2021). Islam dan Adat Tinjauan Alkuturasi Budaya dan Agama dalam Masyarakat. Jurnal Hukum, XIII(1).

Sudiat, I. 1978. Asas-Asas Hukum Adat Bekal Pengantar. Liberty. Yogyakarta.

Sudut Hukum. (2001). Pengertian Sosiologi Hukum Islam. Diakses di http://www.suduthukum,com/2001/05/SosiologihukumIslam.html.

Yunus, A. (2015). Hukum Perkawinan dan Itsbat Nikah Antara perlindungan dan Kepastian Hukum. Diakses di https://humanities/genius@gmail:com/humanities.

Downloads

Published

2023-01-04

How to Cite

Salahuddin, S., & Ufran, U. (2023). Perspektif Sosiologi Hukum Islam terhadap Tradisi Wi’i Nggahi pada Pernikahan Suku Donggo Desa Rora Kecamatan Donggo Kabupaten Bima. Indonesia Berdaya, 4(2), 461–466. https://doi.org/10.47679/ib.2023439

Issue

Section

Articles

Citation Check