Fungsi dan Materi Muatan Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Authors

DOI:

https://doi.org/10.47679/ib.2023571

Keywords:

Fungsi, Materi Muatan, Perundang-undangan, UU Pornografi

Abstract

Kemajuan teknologi saat ini menimbulkan banyaknya situs pornografi di mediasosial. Situs-situs tersebut sangat mudah diakses oleh pengguna media sosial dari semua kalangan, baik anak-anak maupun orang dewasa. Globalisasi membawa perubahan budaya dan nilai dalam masyarakat yang menyebabkan pergeseran selera dan gaya hidup. Pemerintah melalui Kominfo sudah banyak menghapus situs-situs fornografi tetapi belum sepenuhnya dapat menangani perkembangan situs-situs tersebut sesuai dengan Undang-undang No. 44 tahun 2008. Metode penelitian mengacu pada perumusan masalah, oleh karena itu penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian hukum normatif. Berdasarkan tipe penelitian normatif tersebut, maka pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual. Konten pornografi yang digunakan untuk komsumsi pribadi, juga melanggar Undang-Undang No. 44 tahun 2008 yang merupakan hukum positif, oleh karenanya masyarakat diharapkan dapat mengerti apa yang dimaksud dengan definisi pornografi. Kendala yang terjadi di media sosial dalam pelaksanaan Undang - Undang No. 44 tahun 2008, antara lain lemahnya pengawasan pemerintah dalam bidang informasi dan komunikasi sehingga konten - konten pornografi sangat bebas bertebaran di media social. Masih tingginya kasus- kasus pornografi di media sosial mengindikasikan bahwa implementasi Undang - Undang No. 44 tahun 2008 masih belum maksimal, canggihnya teknologi dan tingginya arus globalisasi membuat semua pihak kewalahan dalam mengimplementasikan undang–undang tersebut.

References

Anwar, M. T. (2018). Analisis pola persebaran pornografi pada media sosial dengan social network analysis. Jurnal Buana Informatika, 9(1), 43–52.

Fauzia, A., Hamdani, F., & Octavia, D. G. R. (2021). The Revitalization of the Indonesian Legal System in the Order of Realizing the Ideal State Law. Progressive Law Review, 3(1), 12–25. https://doi.org/10.36448/plr.v3i01.46

Fauzia, A., Hamdani, F., Rusdianto, R., & Mohamed, M. A. (2023). Implementation of the Omnibus Law Concept and Consolidated Texts: Amalgamation of the Common Law and Civil Law Legal Systems. Journal of Law and Legal Reform, 4(2).

Flambonita, S., Novianti, V., & Febriansyah, A. (2021). Bahaya pornografi melalui media elektronik bagi remaja berbasis penyuluhan hukum. Jurnal Abdidas, 2(3), 603–610.

Hamdani, F., & Fauzia, A. (2022). Tradisi Merariq dalam Kacamata Hukum Adat dan Hukum Islam. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(6), 433–447. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i6.245

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2022). Statistik Bulan Maret 2022. Kementerian Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia. https://www.kominfo.go.id/statistik

Manan, B. (1993). Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia. Alumni.

Novita, E. (2018). Faktor-faktor yang mempengaruhi kebiasaan menonton film porno pada remaja. Anthropos: Jurnal Antropologi Sosial Dan Budaya (Journal of Social and Cultural Anthropology), 4(1), 31–44.

Owens, E. W., Behun, R., Manning, J., & Reid, R. (2012). The impact of internet pornography on adolescents: A review of the research. Sexual Addiction & Compulsivity, 19(1–2), 99–122.

Downloads

Published

2023-07-12

How to Cite

Irianti, F., Listina, L., Khairani, L., Marpaung, A. Y. M., Ekasari, A., & Munthe, I. K. (2023). Fungsi dan Materi Muatan Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Indonesia Berdaya, 4(4), 1391–1404. https://doi.org/10.47679/ib.2023571

Issue

Section

Articles

Citation Check