Peranan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan Pendekatan Restorative Justice

(1) * Edy Pane Mail (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Labuhan Batu, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Semenjak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004, sangat jelas diatur perlindungan hukum terhadap korban kekerasan khususnya istri sebagai korban kekerasan dari suaminya, dimana perlindungan itu sendiri merupakan hak korban yang harus diberikan oleh pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga sosial, hak tersebut sangat jelas tertera pada Pasal 10 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004. Penerapan restorative justice yang pernah dilakukan di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu adalah kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri, sebagaimana awalnya bahwa restorative justice tersebut dilakukan ditingkat Kepolisian namun tidak berhasil, selanjutnya setelah pihak Kepolisian Resor Labuhanbatu menyerahkan berkas perkara serta menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, kemudian pihak Kejaksaan mempelajari berkas perkara tersebut, sehingga timbul inisiatif dari Kejaksaan tersebut untuk menerapkan restorative justice berdasarkan Peraturan Kejaksaan (Perja) RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Atas dasar itu, maka Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menjadi inisiator dalam penerapan restorative justice. Penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga melalui keadilan restorative telah memenuhi Pasal 4 Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 menyatakan penghentian penuntutan dilakukan atas kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi. Lalu, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, respon dan keharmonisan masyarakat, serta kesusilaan dan ketertiban umum. Jaksa dapat berperan menghentikan penuntutan berdasarkan opurtunitas atau asas kebijaksanaan menuntut. Asas inilah yang menjadi dasar bagi Jaksa untuk menyelesaikan perkara pidana di luar pengadilan dengan menggunkan pendekatan restorative justice. Sebagai contoh kasus yang terjadi di Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, dimana jaksa menghentikan tuntutannya dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga, yang berlandaskan pada: bahwa ancaman tidak lebih dari 5 (lima) tahun, pelakunya bukan resedivis, adanya persetujuan atau keinginan sikorban untuk berdamai, adanya itikad baik dari tersangka untuk memenuhi kewajiban-kewajiban tertentu yang disepakati antara korban dan tersangka dalam perdamaian, tidak ada tekanan atau pengaruh dari pihak manapun, dengan kata lain yaitu harus atas kesepakatan antara si korban dan tersangka serta pihak lainnya.

Keywords


KDRT; Peranan Kejaksaan; Restorative Justice; Tindak Pidana

   

DOI

https://doi.org/10.47679/ib.2023579
      

Article metrics

10.47679/ib.2023579 Abstract views : 299 | PDF views : 177

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Abdurrahman, M. (2009). Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum. UMM Press.

Aertsen, I., Bolívar, D., Mesmaecker, V. De, & Lauwers, N. (2011). Restorative Justice and the Active Victim: Exploring the Concept of Empowerment. Journal TEMIDA, 5–19. https://doi.org/10.2298/TEM1101005A

Ali, Z. (2009). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.

Arief, H., & Ambarsari, N. (2018). Penerapan Prinsip Restoratif Justice dalam system Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Al’Adl, 10(2), 173–190.

Arif, B. N. (2000). Kebijakan legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. BP UNDIP.

Departemen Pendidikan Nasional. (2002). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka.

Fauzia, A., & Hamdani, F. (2022). Restorative Justice: Antara Teori dan Praktik. HnG Consulting. https://hng.co.id/view/article-details?id_post=Restorative-Justice:-Antara-Teori-dan-Praktik-2u7zUYvkES

Fauzia, A., Hamdani, F., & Octavia, D. G. R. (2021). The Revitalization of the Indonesian Legal System in the Order of Realizing the Ideal State Law. Progressive Law Review, 3(1), 12–25. https://doi.org/10.36448/plr.v3i01.46

Ibrahim, J. (2008). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia.

Mahendra, & Prima, A. (2020). Mediasi Penal Pada Tahap Penyidikan Berlandaskan Keadilan Restoratif. Jurnal Jurist-Diction, 3(4), 1153–1178.

Sudarsono, T. (2009). Alternatif Dispute Resolution. Mullya Angkasa.

Syukur, F. A. (2011). Mediasi Perkara KDRT (Teori dan Praktek di Pengadilan Indonesia). Mandar Maju.

Wawancara dengan Bapak Daniel Tulus Sihotang, Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Pada Tanggal 17 April 2023.

Wulandari, C. (2018). Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Mediasi Penal: Access to Justice di Tingkat Kepolisian. Jurnal HUMANI (Hukum Dan Masyarakat Madani), 8(1), 90–104.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Edy Pane

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indonesia Berdaya Published By 
Utan Kayu Publishing
 
Lucky Arya Residence 2 No.18.
Jalan HOS. Cokroaminoto Kabupaten Pringsewu
Lampung-Indonesia 35373
 
Email: jiberdaya@gmail.com