Aspek Pengubah Hukum dari Segi Sosial Budaya

(1) * Jihan Fadillah Mail (Fakultas Hukum, Universitas Labuhan Batu, Indonesia)
(2) Indah Irawan Ritonga Mail (Fakultas Hukum, Universitas Labuhan Batu, Indonesia)
(3) Windy Yusnita Mail (Fakultas Hukum, Universitas Labuhan Batu, Indonesia)
(4) Muhammad Arya Putra Mail (Fakultas Hukum, Universitas Labuhan Batu, Indonesia)
(5) Indra Kumalasari Munthe Mail (Fakultas Hukum, Universitas Labuhan Batu, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


The law aims to coordinate the activities of community members where these activities always change according to changes in society. Therefore the law feels obliged to intervene more seriously and directly in the form of legal rules. This research is research literature using a descriptive qualitative approach. Social change in a society in this world is a normal thing, which is not normal even if there is no change. Likewise with law, the law used in a nation is a reflection of the social life of the society concerned. By paying attention to the character of a law that applies in a society (nation), the character of social life in that society will also be seen.

 

Abstrak: Hukum bertujuan untuk mengkoordinir aktivitas-aktivitas warga masyarakat di mana aktivitas-aktivitas itu senantiasa berubah sesuai dengan perubahan masyarakat. karena itu hukum merasa berkewajiban turut campur secara lebih serius dan langsung dalam wujud kaidah-kaidah hukum. Penelitian ini adalah enelitian literature dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Perubahan sosial dalam suatu masyarakat di dunia ini merupakan suatu hal yang normal, yang tidak normal justru jika tidak ada perubahan. Demikian juga dengan hukum, hukum yang dipergunakan dalam suatu bangsa merupakan pencerminan dari kehidupan sosial suatu masyarakat yang bersangkutan. Dengan memperhatikan karakter suatu hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat (bangsa) akan terlihat pula karakter kehidupan sosial dalam masyarakat itu.


Keywords


Law; Aspect; Social; Culture

   

DOI

https://doi.org/10.47679/ib.2023581
      

Article metrics

10.47679/ib.2023581 Abstract views : 117 | PDF views : 90

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Ali, A. (1996). Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. Yarsif Watampone.

Ali, Z. (2006). Filsafat Hukum. Grafika.

Asshiddiqie, J. (1998). Agenda Pembangunan Hukum Nasional di Abad Globalisasi. Balai Pustaka.

Fauzia, A., & Hamdani, F. (2021). Aktualisasi nilai-nilai pancasila dan konstitusi melalui pelokalan kebijakan Hak Asasi Manusia (HAM) di daerah. Jurnal Indonesia Berdaya, 2(2), 157–166.

Fauzia, A., Hamdani, F., & Octavia, D. G. R. (2021). The Revitalization of the Indonesian Legal System in the Order of Realizing the Ideal State Law. Progressive Law Review, 3(1), 12–25. https://doi.org/10.36448/plr.v3i01.46

Fauzia, A., Hamdani, F., Rusdianto, R., & Mohamed, M. A. (2023). Implementation of the Omnibus Law Concept and Consolidated Texts: Amalgamation of the Common Law and Civil Law Legal Systems. Journal of Law and Legal Reform, 4(2).

Friedman, L. M. (1969). Legal Culture and Social Development. Law and Society Review: The Journal of The Law and Society Association, 4(1), 29–44.

Hartono, S. (1971). Dari Hukum Antar Golongan ke Hukum Antar Adat. Alumni.

Manan, A. (2006). Aspek-aspek Pengubah Hukum. Kecana Prenada Media.

Pujirahayu, E. W. (2001). Pemberdayaan Masyarakat Dalam Mewujudkan Tujuan Hukum (Proses Penegakan Hukum dan Persoalan Keadilan). Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Undip.

Rahardjo, S. (1977). Rumus-rumus dalam Pengoperan Hukum, dalam Aneka Persoalan Hukum dan Masyarakat. Alumni.

Rahardjo, S. (1981). Hukum dan Masyarakat. Angkasa.

Rahardjo, S. (2006). Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Penerbit Buku Kompas.

Rasjidi, L. (1995). Pembangunan Sistem Hukum Dalam Rangka Pembinaan Hukum Nasional, dalam Bunga Rampai Pembangunan Hukum Indonesia. Eresco.

Rasyidi, L., & Sidharta, B. A. (1994). Filsafat Hukum: Madzhab dan Refleksinya. Rosdakarya.

Sidharta, B. A. (2000). Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum: Sebuah Penelitian tentang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia (2nd ed.). Mandar Maju.

Soekanto, S. (1981). Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum terhadap Masalah-Masalah Sosial. Alumni.

Tgk, M. S., & Armia. (2008). Perkembangan Pemikiran Teori Ilmu Hukum. Pradnya Paramita.

Wignjosoebroto, S. (1994). Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Nasional – Dinamika Sosial Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia. PT. Raja Grafindo Persada.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jihan Fadillah, Indah Irawan Ritonga, Windy Yusnita, Muhammad Arya Putra, Indra Kumalasari Munthe

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indonesia Berdaya Published By 
Utan Kayu Publishing
 
Lucky Arya Residence 2 No.18.
Jalan HOS. Cokroaminoto Kabupaten Pringsewu
Lampung-Indonesia 35373
 
Email: jiberdaya@gmail.com