*corresponding author
AbstractEkonomi dan dunia bisnis juga selalu diikuti oleh perkembangan kebutuhan akan kredit, dan pemberian fasilitas kredit yang selalu memerlukan jaminan, hal ini demi keamanan pemberian kredit tersebut dalam arti piutang yang meminjamkan akan terjamin dengan adanya jaminan. Dalam konteks inilah letak pentingnya lembaga jaminan itu. Lembaga keuangan merupakan lembaga yang menjadi perantara keuangan dan jasa ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Lembaga keuangan di Indonesia dapat dibagi menjadi lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank. Gadai merupakan salah satu kategori dari perjanjian utang-piutang yang mana untuk kepercayaan dari orang yang berpiutang. orang yang berhutang menggadaikan barangnya sebagai jaminan terhadap utangnya itu. Barang sebagai jaminan tetap milik orang yang menggadaikan tetapi dikuasai oleh penerima gadai. Lembaga pegadaian melaksanakan kegiatan usaha penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai. Debitur/Nasabah ada kalanya tidak memenuhi kewajibannya sesuai waktu yang disepakati. Setelah melalui peringatan terlebih dahulu, dan tidak melakukan perpanjangan, maka lembaga pegadaian mempunyai hak untuk mengambil pelunasan piutangnya dengan cara melelang barang jaminan gadai yang dibawah kekuasaannya. Pegadaian Syariah menerapkan pelelangan dengan sistem penjualan marhun. pelaksanaanya dengan Fatwa DSN No: 25/DSN-MUI/III/2002 bagian kedua butir 5 b yang mengatur tentang penjualan marhun. Apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahn untuk segera melunasi utangnya. Apabila rahn tetap tidak melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi.Hasil Penjualan Marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan. Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahn dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin. Berdasarkan pasal tersebut dapat dijelaskan bahwa sebelum lelang dilakukan, pegadaian harus memberikan somasi atau peringatan terlebih dahulu kepada pemberi gadai, pelelangan yang akan dilakukan pegadaian juga harus memenuhi syarat-syarat yang dilakukan. Barang gadai tersebut dilelang pada waktu yang telah ditentukan oleh pegadaian syariah. Meskipun pegadaian syariah mempunyai hak untuk mengambil pelunasan piutangnya dengan cara menjual barang gadai yang dikuasainya melalui pelelangan umum, di dalam implementasi operasi pegadaian syariah hampir mirip dengan pegadaian konvensional. Menurut istilah syara‟, yang dimaksud dengan rahn ialah menjadikan suatu benda bernilai menurut pandangan syara‟ sebagai tanggungan utang, dengan adanya benda yang menjadi tanggungan itu seluruh atau sebagian uang dapat diterima. Apabila debitur tidak dapat melunasi pinjamannya, maka kreditur dalam hal ini pegadaian syariah berhak melelang barang jaminan (marhun) dari debitur. Lelang merupakan salah satu jenis jual beli dimana pembeli menawarkan barang ditengah keramaian lalu para pembeli saling menawar dengan harga tinggi sampai pada batas harga tertinggi dari satu pembeli, lalu terjadi akad dan pembeli tersebut mengambil barang dari penjual. Pegadaian dalam memberikan pinjaman harus ada barang jaminan (marhun) dari debitur.
KeywordsGadai Syariah; Jaminan; Penyelesaian Sengketa
|
DOIhttps://doi.org/10.47679/ib.2023588 |
Article metricsRead: 1536 | Download: 413 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Abdurrahman, M. (2009). Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum. UMM Press.
Abdurrasyid, H. P. (1996). Penyelesaian Sengketa Komersial (Nasional dan Internasional) di luar Pengadilan. Makalah.
Ali, Z. (2008). Hukum Gadai Syariah. Sinar Grafika.
Ali, Z. (2009). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.
Anshori, A. G. (2011). Gadai Syariah di Indonesia. Gajah Mada University Press.
Badrulzaman, M. D. (2001). Bab-bab tentang Creditverband, Gadai. Citra Aditya Bakti.
Bahsan, M. (2017). Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Raja Grafindo Persada.
Cek Hukum. (n.d.). Pasal 318 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Traydigita Publisher. https://cekhukum.com/pasal-318-kuhd-kitab-undang-undang-hukum-dagang/
Chomzah, A. A. (2003). Seri Hukum Pertanahan III Penyelesaian Sengketa HakAtas Tanah dan Seri Hukum Pertanahan IV Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah. Prestasi Pustaka.
Farhan, Hamdani, F., Astuti, N. L. V. P., Fiqry, H. A. H., & Aulia, M. R. (2022). Reformasi hukum perlindungan data pribadi korban pinjaman online (perbandingan Uni Eropa dan Malaysia). Jurnal Indonesia Berdaya, 3(3), 567–576.
Fauzia, A., Octavia, D. G. R., & Hamdani, F. (2022). The Conflict of the Norms in the Execution of Secured Objects Which are Enforced by Liability Rights When the Debtor is Bankrupt. Progressive Law Review, 4(1), 1–9.
Fuady, M. (2000). Arbitrase Nasional, Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisniss. Citra Aditya Bakti.
Hamdani, F., & Fauzia, A. (2021). The Urgency of Legal Protection for Online Loan Service Users. 2nd International Conference on Law and Human Rights 2021 (ICLHR 2021), 215–221.
Hanif, R. N. F. (2020). Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-manado/baca-artikel/13628/Arbitrase-Dan-Alternatif-Penyelesaian-Sengketa.html
IAIN Parepare. (2021). Tujuan Dan Manfaat Gadai Syariah. Institut Agama Islam Negeri Parepare.
Ibrahim, J. (2008). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia.
Kurniawan, R. (n.d.). Lelang Syariah. Tripod.Com. www.ulgs.tripod.com
Margono, S. (2000). ADR dan Arbitrase Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum. Galia Indonesia.
Masjchoen, S. S. (1980). Pokok Hukum Jaminan di Indonesia, Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Perorangan. Liberty.
Muhammad, A. K. (2018). Hukum Perikatan. Citra Aditya Bakti.
Muljadi, K., & Widjaja, G. (2005). Hak Istimewa, Gadai, dan Hipotek. Pradnya Paramita.
Pengadilan Negeri Rantauprapat. (n.d.). Prosedur Pendaftaran Gugatan. Pengadilan Negeri Rantauprapat. https://www.pn-rantauprapat.go.id/2015-06-06-01-33-28/pendaftaran-gugatan.html
Purwosutjipto, H. M. N. (1992). Pokok-pokok Hukum Dagang, Perwasitan, Kepailitan dan Penundaan Pembayaran. Djambatan.
Rifka, I. (2022). Mengenal Pegadaian Syariah dan Perbedaan dengan Pegadaian Konvensional. Kompas.Com. https://money.kompas.com/read/2022/01/30/180800326/mengenal-pegadaian-syariah-dan-perbedaan-dengan-pegadaian-konvensional?page=all
Saputra, A. (2022). Pelaksanaan Lelang Benda Jaminan Gadai berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn di Pegadaian Syariah. Jurnal An-Nahl, 9(1), 11–17.
Sjahdeini, S. R. (2002). Hukum Kepailitan Memahami Faillissementsverordening. Pustaka Grafiti.
Soebekti, R. (1996). Hukum Perjanjian. Intermasa.
Soebekti, R., & Tjitrosudibio, R. (2004). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (34th ed.). Pradnya Paramita.
Sofian. (2015). Perbedaan Konflik dan Sengketa. Blogspot.Com. http://sofian-memandang.blogspot.co.id/2015/03/perbedaan-konflik-dansengketa
Suhendi, H. (2019). Fiqih Muamalah: Membahas Ekonomi Islam, Kedudukan Harta, Hak Milik, Jual Beli, Bunga Bank dan Riba, Musyarakah, Ijarah, Mudayana, Koperasi, Asuransi, Etika Bisnis dan Lain-lain. Rajawali Pers.
Super User. (2019). E-COURT (Berperkara secara elektronik). Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas IB. https://www.pa-rantauprapat.go.id/kepaniteraan/e-court
Sutedi, A. (2011). Hukum Gadai Syariah. Alfabeta.
Tiong, O. H. (1985). Fidusia Sebagai Jaminan Unsur-Unsur Perikatan. Ghalia Indonesia.
Variza, V. A. (2011). Kekuatan Mengikat Putusan BASYARNAS dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Semarang Jawa Tengah [Universitas Islam Indonesia]. https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2013/01/FH-UII-KEKUATAN-MENGIKAT-PUTUSAN-BASYARNAS-DALAM-PENYELESAIAN-SENGKETA-PERBAIKAN-SYARIAH.pdf
Widjaja, G., & Yani, A. (2001). Seri Hukum Bisnis, Hukum Arbitrase. Raja Grafindo Persada.
Yuarta. (2011). Definisi Sengketa. Blogspot.Com. http://yuarta.blogspot.com/2011/03/definisi-sengketa.html
Yulianti, C. (2022). Mengenal Jenis Peradilan di Indonesia, Ada Apa Saja? DetikEdu. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6353738/mengenal-jenis-peradilan-di-indonesia-ada-apa-saja#:~:text=Untuk menjalankan sistem peradilan yang,dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 M. Sohibi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









Download