Penerapan Hukum Pidana Materiil terhadap Pelaku Penyertaan Tindak Pidana Korupsi: Studi Kasus Putusan PN Tipikor Banda Aceh

(1) * Agus Pramono Mail (Universitas Wisnuwardhana Malang, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Dalam praktek penerapan hukum pidana mengenai kasus korupsi yang melibatkan beberapa orang secara bersama-sama di dalam mewujudkannya biasanya dikaitkan dengan teori “Penyertaan” (Delneeming) khususnya dalam bentuk turut serta melakukan (Medeplegen). Kemudian, dalam praktek peradilan juga masih ada hakim yang membebaskan para terdakwa dari dakwaan penuntut umum dengan dasar tidak terbuktinya bentuk turut serta melakukan (Medeplegen). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana penerapan hukum pidana materiil terhadap penyertaan tindak pidana korupsi penggelapan dalam Putusan No 4/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bna dan Putusan No 55/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana materiil yang di terapkan oleh Majelis Hakim terhadap pelaku penyertaan tindak pidana korupsi penggelapan dengan putusan No 4/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bna dan No. 55/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna berdasarkan hasil analisis peneliti para terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penyertaan tindak pidana korupsi penggelapan. Menurut analisis peneliti ancaman yang dijatuhkan kepada para terdakwa telah tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum, alat bukti serta fakta-fakta hukum yang ditemukan di pengadilan.


Keywords


Pidana Materiil; Pelaku Penyertaan; Tindak Pidana Korupsi

   

DOI

https://doi.org/10.47679/ib.2024818
      

Article metrics

10.47679/ib.2024818 Abstract views : 76 | PDF views : 45

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Azwar, M. A. G. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan (Studi Kasus Putusan Nomor 43/Pid.S/2020/PN.MKS). Universitas Hasanuddin.

Fauzia, A., & Hamdani, F. (2022). Pembaharuan Hukum Penanganan Tindak Pidana Korupsi oleh Korporasi Melalui Pengaturan Illicit Enrichment dalam Sistem Hukum Nasional. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(7), 497–519.

Hamdani, F. (2021). Eksistensi Penerapan Hukuman Mati Bagi Koruptor dalam Konteks Hukum di Era Modern. In A. Hariri (Ed.), Penegakan Korupsi dan Pembaharuan Hukum di Indonesia (pp. 56–67). Surabaya: UM Surabaya Publishing.

Harahap, F. S., Susilawati, & Sahlepi, M. A. (2023). Analisis Yuridis terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama dan Berlanjut oleh Mantan Walikota Medan Tahun 2014-2019 (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mdn). Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 4(2), 468–492.

Kurniawan, B. (2019). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyertaan Penyalahgunaan Usaha Perkoperasian dengan Modus Menaikkan Suku Bunga (Studi Putusan Nomor: 235/Pid.sus/2014/PN.Lmj). Universitas Lampung.

Pitri, L. (2021). Hukuman Bagi Pelaku Penyertaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan (Analisis Putusan No 4/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bna dan Putusan No 55/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna). Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

Rampadio, H., Fauzia, A., & Hamdani, F. (2022). The urgency of arrangement regarding illicit enrichment in indonesia in order to eradication of corruption crimes by corporations. Jurnal Pembaharuan Hukum, 9(2), 225–241.

Simbolon, A., Aziz, H., & Hafidati, P. (2023). Analisis Yuridis Sanksi Pidana terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan Secara Bersama (Studi Kasus Putusan Nomor: 585/Pid. B/2020/PN Jkt Utr). Jurnal Pemandhu, 4(2), 30–45


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Agus Pramono

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indonesia Berdaya Published By 
Utan Kayu Publishing
 
Lucky Arya Residence 2 No.18.
Jalan HOS. Cokroaminoto Kabupaten Pringsewu
Lampung-Indonesia 35373
 
Email: jiberdaya@gmail.com